Setelah 25 Tahun Berlaku, UII dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Kaji TAP IX/MPR/2001

beritabernas.com – Setelah 25 tahun berlaku, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai penjabaran Pasal 18, 18A, 18B dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 hasil amandemen, dikaji kembali.

Pengkajian dilakukan oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII bekerja sama denga Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menggelar di Auditorium Lantai 4 FH UII, Rabu 5 Agustus 2026. Kajian dalam bentuk Diskusi Konstitusi ini narasumber Prof Dr Drs Unggul Priyadi MSi, Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII; Prof Dr Maria SW Sumardjono SH MCL MPA (Guru Besar Hukum Agraria UGM), Taufik Basari SH SHum LLM (Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI), Prof Dr Ni’matul Huda SH MHum (Guru Besar Hukum Tata Negara UII) dan Prof Nandang Sutrisno SH LLM M.HumPhD (Gur Besar Hukum Perdagangan Internasional FH UII).

Rektor UII Prof Dr Ir Hari Purnomo MT IPU ASEAN Eng ketika membuka diskusi mengatakan mengapresiasi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang telah menjalin kerja sama dengan UII untuk menggelar yang enjadi bagian penting dari upaya pengkajian ketatanegaraan yang berkelanjutan.

Para narsumber yang tampil dalam diskusi konstitusi di FH UII, Rabu 5 Agustus 2026. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Menurut Prof Hari Purnomo, diskusi ini merupakan wujud nyata peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu hukum tata negara di Indonesia. Ia berharap forum ini melahirkan gagasan produktif yang bermanfaat bagi penguatan ketatanegaraan dan kebijakan agraria serta pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang.

Sementara Taufik Basari mengatakan Diskusi Konstitusi di UII fokus pada persoalan reformasi agraria. Masalah yang termaktup pada Tap MPR Nomor IX/2001 ini beririsan dengan Pasal 18 dan Pasal 33 UUD RI. Dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dari Tap MPR IX/2001 itu ada perintah kepada Presiden dan DPR untuk menjalankan Tapa MPR tersebut.

“Pasal 6 terdapat perintah kepada Presiden dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap aturan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakadilan terhadap proses pemanfaatan sumber daya alam dan reform agraria ini. Pasal 7, ada permintaan kepada Presiden untuk melaporkan proses reformasi agraria dan pembaruan agraria ini dalam tiap Sidang Tahunan MPR RI,” kata Taufik Basari.

Baca juga:

Guru Besar Hukum Agrari FH UGM Prof Maria SW Soemardjono mengatakan, meski ada Tap MPR tersebut selama 25 tahun, namun situasi dan kondisi agraria dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia msih sama seperti 25 tahun lalu. Tidak ada perubahan bahkan mengalami degradasi.

Ia memberi contoh, pada penghujung tahun 2025 terjadi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, yang mengakibatkan 1.189 orang meninggal dunia. Belum lagi ribuan warga yang terpaksa mengungsi. Ini akibat eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali.

Selain itu, konflik agraria dan perampasan wilayah adat terjadi di mana-mana. Menurut Prof Maria Soemardjono, terdapat 241 konflik agrari yang tercatat, meliputi luasan 914.574,99 hektar. ​Konflik ini berdampak pada 123.612 keluarga dan 428 desa (mengalami kenaikan 15% dari tahun 2024). ​

Pihak Komisi Pengkajian Konstitusi MPR saling tukar kenang-kenangan dengan Rektor UII Prof Hari Purnomo. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

“Catatan teman-teman adat menunjukkan 135 kasus perampasan wilayah adat yang menghilangkan 3,28 juta hektar ruang hidup masyarakat adat di 109 komunitas (terkait tambang, kehutanan, energi, infrastruktur dan PSN). ​Khusus untuk konflik yang difasilitasi militer, terjadi kenaikan sebesar 40%,” kata Prof Maria SW Soemardjono.

Untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah tersebut, Prof Maria SW Soemardjono meminta agar menerbitkan Omnibus Law SDA dengan antara lain, mencermati hasil kajian tim yang dibentuk oleh KPK yang telah menghasilkan “Kajian Harmonisasi UU di Bidang SDA-LH” (2017/2018).

Selain itu, membentuk Komisi/Badan independen yang langsung berada di bawah Presiden untuk menyelesaikan konlik agraria dengan mencermati kajian tentang Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria/ KNuPKA (Kerjasama Komnas HAM dengan KPA-HuMAWALHI, Bina Desa, 2004) dan usulan KPA tentang Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Di samping itu, perlu menerbitkan UU tentang MHA/MA, memperkuat pengaturan dan kelembagaan Reforma Agraria dan mematuhi dan mengimplementasikan Putusan MK terkait pengujian UUCK dan UU SDA. (phj)



There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *