beritabernas.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta secara tegas mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, oleh orang tak dikenal beberapa hari lalu.
Aksi tersebut dinilai GMKI Yogyakarta sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis dan
serangan terbuka terhadap demokrasi Indonesia. Karena itu, Polri diminta untuk mengusut tuntas dan bertindak tegas terhadap pelaku.
Umbu Valentino Kanna Ngundju Mbani, Ketua GMKI Yogyakarta, menyatakan keprihatinan mendalam bahwa pola kekerasan terhadap aktivis terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas. Ia merujuk pada kasus Novel Baswedan tahun 2017 sebagai rapor merah penegakan hukum yang hingga kini masih menjadi noda hitam di wajah kepolisian.
“Publik belum lupa bagaimana dalang intelektual dalam kasus Novel Baswedan tetap melenggang bebas, sementara publik hanya disuguhi drama penangkapan ‘orang suruhan’ yang tidak tahu apa-apa. Jika Polri kembali gagal menyeret aktor utama di balik serangan Andrie Yunus, ini akan menjadi preseden paling berbahaya: bahwa siapa pun boleh menyakiti pengkritik kekuasaan tanpa perlu takut dihukum. Negara akan resmi menjadi sarang impunitas,” tegas Umbu dalam pernyataan sikap yang diterima beritabernas.com, Senin 16 Maret 2026.
Selain menuntut pengusutan kasus, GMKI Yogyakarta juga melayangkan kritik tajam terhadap gaya komunikasi pemerintah yang dinilai semakin otoriter. Mereka menyoroti kecenderungan negara membangun narasi bahwa mereka yang kritis adalah pihak yang tidak patriotik, tidak nasionalis, bahkan dianggap sebagai musuh negara.
Baca juga:
- KontraS Desak Pihak Berwajib Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus
- KUHP Baru Tidak Memberikan Dasar Hukum untuk Menjerat Beberapa Tindakan Pidana
“Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya harus segera berhenti melabeli pengkritik sebagai orang yang tidak cinta negara. Itu adalah logika pemimpin otoriter, bukan pemimpin demokratis. Kritik justru bentuk cinta tertinggi agar kekuasaan tidak melenceng dari konstitusi. Anti-kritiklah yang sebenarnya membahayakan republik, karena dari sanalah benih-benih tirani tumbuh subur,” kata Umbu.
GMKI mengingatkan bahwa serangan ini secara eksplisit melanggar sejumlah pasal dalam konstitusi dan undang-undang. Pasal 4 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak untuk tidak disiksa
adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
“Negara tidak hanya gagal melindungi, tapi diam-diam membiarkan teror ini terjadi. Jika aparat tidak mampu mengungkap dalangnya, maka publik berhak menilai bahwa negara sedang melindungi para pengecut di balik layar,” serangan terhadap Andrie Yunus adalah mata rantai terbaru dari panjangnya sejarah kekerasan terhadap pembela HAM di negeri ini,” tegas Umbu
Kemudian, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.
Karena itu, GMKI Cabang Yogyakarta menyatakan sikap. Pertama, mengutuk keras tindakan biadab terhadap Andrie Yunus. Ini bukan kejahatan biasa, melainkan teror terencana terhadap pembela HAM dan serangan terhadap demokrasi.
Kedua, mendesak Polri untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Usut tuntas dan bongkar aktor intelektualnya! jangan berhenti di level pelaku lapangan seperti kasus Novel Baswedan. YLBHI telah menegaskan secara teknis kasus ini bisa diungkap. Pertanyaannya: beranikah mereka menangkap dalangnya?
Ketga, menutut dihentikannnya praktik impunitas yang selama ini melindungi pelaku kekerasan
atas nama kekuasaan. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara. Jika negara gagal, maka negara telah mengkhianati konstitusi menagih janji nyata Presiden Prabowo Subianto. “.Jangan hanya manis di podium, buktikan komitmen perlindungan kebebasan sipil dengan tindakan nyata. Perintahkan jajaran untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,” kata Umbu.
Keempat, mengecam narasi pemerintah yang melabeli aktivis dan warga kritis sebagai pihak yang
tidak nasionalis atau tidak patriotik. Kritik adalah bentuk cinta tertinggi kepada negara. Yang tidak patriotik adalah mereka yang membungkam kritik dengan kekerasan.
Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu mengawal kasus ini hingga
tuntas. Jangan biarkan demokrasi mati di tangan peneror. Solidaritas adalah senjata kita melawan ketakutan.
Menurut Umbu, GMKI Yogyakarta menegaskan bahwa sejarah akan mencatat dengan tinta emas atau noda hitam: apakah negara berada di sisi keadilan, atau justru membiarkan kejahatan ini terkubur
dalam kubangan impunitas yang sama.
“Kami tidak akan diam. Kami tidak akan berhenti bersuara. Sampai aktor intelektualnya berdiri di
pengadilan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan, sampai demokrasi tidak lagi melepuh disiram air keras,” kata Umbu. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some