Pemda Dinilai Lamban, Kraton Soroti Kasus Kades Umbu Pabal Selatan, Sumba Tengah

beritabernas.com – Pengacara muda Charmadani Umbu Hina SH MH yang akrab disapa Kraton, menyoroti belum adanya sikap pemerintah daerah (Pemda) terkait hasil musyawarah luar biasa masyarakat yang meminta pemberhentian seorang kepala desa di Desa Umbu Pabal Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kraton merupakan putra asli Parewa Tana, Desa Umbu Pabal Selatan, wilayah tempat kepala desa tersebut menjabat. Ia menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang tengah terjadi di desa asalnya itu.

Menurut Kraton, kasus tersebut sempat diproses di tingkat kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. Namun perkara itu kemudian diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Polsek Katikutana.

Kraton mengaku tidak sepakat dengan langkah kepolisian yang memfasilitasi proses mediasi tersebut. Ia menilai perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak merupakan perkara serius dan menjadi prioritas dalam penegakan hukum, sehingga tidak semestinya diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

“Perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak adalah perkara serius dan menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Karena itu, secara prinsip saya tidak sependapat apabila kasus seperti ini difasilitasi untuk diselesaikan melalui mediasi,” ujar Kraton.

Baca juga:

Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, meskipun suatu perkara telah dimediasi atau terjadi perdamaian antara para pihak, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana yang terjadi.

“Perdamaian tidak otomatis menggugurkan tindak pidana. Dalam hukum pidana, perdamaian hanya dapat menjadi pertimbangan, tetapi bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang,” tegasnya.

Kraton menjelaskan bahwa perbuatan pelecehan terhadap perempuan pada prinsipnya termasuk dalam kategori kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang penanganannya diprioritaskan dalam sistem penegakan hukum.

Lebih lanjut Kraton mengungkapkan bahwa masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Forum Pemuda Peduli Umbu Pabal Selatan telah menggelar musyawarah luar biasa pada bulan Desember 2025 untuk membahas persoalan tersebut. Dalam musyawarah itu, masyarakat secara terbuka menyampaikan aspirasi dan menghasilkan kesimpulan untuk merekomendasikan pemberhentian kepala desa yang bersangkutan.

Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi yang ditandatangani bersama dan telah diteruskan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil musyawarah masyarakat bersama BPD dan forum pemuda merupakan aspirasi resmi masyarakat desa yang telah dituangkan dalam rekomendasi dan disampaikan ke pemerintah melalui kecamatan hingga kabupaten. Ini seharusnya segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, kata Kraton, pemerintah daerah belum menunjukkan langkah ataupun sikap yang jelas terkait hasil musyawarah tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil sikap agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah perlu memberikan kepastian sikap secara objektif dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga wibawa pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan,” tegas Kraton.

Kraton juga menegaskan bahwa secara hukum, kewenangan untuk memberhentikan kepala desa berada pada Bupati sebagai kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah daerah tidak boleh berlarut-larut dalam mengambil keputusan atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh masyarakat dan BPD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *