Arus Bawah PDI Perjuangan Minta Pembayaran THR Tenaga Outsourcing 100 Persen

beritabernas.com – Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mendesak instansi terkait agar THR bagi tenaga outsourcing/kontrak dibayar 100%, bukan dicicil. Bila hal itu tidak segera dilakukan maka LBH Rajawali Mas siap melakukan advokasi dan mendampingi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Perjuangan kaum pekerja tidak boleh berhenti di ruang aduan. Jika hak terus diabaikan, maka konsolidasi dan perlawanan adalah jalan yang sah dalam demokrasi,” tegas Krisna dari Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta yang juga Ketua LBH Rajawali Mas dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Sabtu 21 Maret 2026 malam.

Hal itu disampaikan Krisna terkait adanya tenaga kontrak/ outsourcing di sebuah instansi di Kota Yogyakarta yang tidak menerima THR 100 persen. Para tenaga outsourcing tersebut baru menerima 25 persen hingga 50 persen THR, sementara sisanya dijanjikan secara lisan dan tanpa dasaar hukum yang jelas akan dibayarkan pada bulan Desember 2026.

Menurut Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, dugaan pemotongan dan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja outsourcing di instansi tersebut sebagai cermin nyata masih bercokolnya praktik eksploitasi terhadap kaum pekerja.

Dari hasil advokasi lapangan yang dilakukan oleh Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta ditemukan indikasi bahwa pekerja hanya menerima 25 persen hingga 50 persen THR dan sisanya akan dibayarkan pada bulan Desember 2026.

Baca juga:

Krisna menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial. “Ini bukan sekadar soal THR. Ini soal bagaimana tenaga kerja diperlakukan sebagai alat produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki hak,” kata Krisna.

IIa menilah hal ini merupakan wajah nyata ketidakadilan dalam sistem outsourcing yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Perspektif Marhaenis: negara tidak boleh absen

Dalam perspektif ideologi marhaenis yang berakar pada ajaran Soekarno, menurut Krisna, negara memiliki kewajiban untuk berdiri di pihak kaum kecil, kaum pekerja, kaum marhaen, yang kerap menjadi korban ketimpangan relasi produksi. Praktik penundaan dan pemangkasan THR menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara pekerja dan pemodal (vendor) dan lemahnya kehadiran negara dalam fungsi pengawasan potensi pembiaran terhadap pelanggaran hak normatif buruh.

“Kaum marhaen hari ini masih hidup dalam tekanan. Ketika hak normatif seperti THR saja bisa dipotong dan ditunda, maka jelas ada masalah serius dalam keberpihakan,” kata Krisna.

Menurut Krisna, hal ini merupakan pelanggaran regulasi yang tegas Mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR. THR adalah hak yang wajib dibayarkan penuh, dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya, tidak boleh dicicil atau ditunda.

Dengan demikian, kata Krisna, praktik pembayaran sebagian dan janji pelunasan di bulan Desember 2026 adalah tidak memiliki dasar hukum. “Outsourcing tidak boleh jadi alat penghindaran tanggung jawab,” kata Krisna.

“Arus Bawah menegaskan bahwa skema outsourcing tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja, melemahkan posisi tawar buruh dan mengaburkan tanggung jawab negara. Jangan sampai outsourcing menjadi kedok modern untuk praktik lama yakni menekan buruh demi efisiensi semu,” tegas Krisna.

Karena itu, Arus Bawah PDI Perjuangan meminta instansi bersangkutan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap vendor dan mendorong Dinas Ketenagakerjaan melakukan penegakan hukum tegas. (*/phj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *