Diseminasi THR Keagamaan dan Uang Servis, Hak Pekerja Wajib Dibayarkan Secara Penuh

beritabernas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar kegiatan diseminasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Uang Servis di Hotel Saphir Yogyakarta, Selasa 18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesejahteraan di tempat kerja dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, Pemkot Yogyakarta berkomitmen dan memastikan hak-hak pekerja terhadap THR dan uang servis dapat diterima secara adil, transparan dan tepat waktu. Harapannya dapat memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan beserta keluarganya dalam merayakan Idul Fitri 1446 H.

Suasana diskusi mengenai THR dan uang servis di Hotel Saphir Yogyakarta, Selasa 18 Maret 2025. Foto: Clementine Roesiani

“Pelaksanaan pemberian THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata Maryustion Tonang.

Menurut Maryustion Tonang, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Ini wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Maryustion menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

BACA JUGA:

“Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu,” kata Maryustion.

Ia berharap, dengan adanya THR dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Ia juga berterima kasih kepada perusahaan yang sampai saat ini terus memberikan hak karyawannya, berkomitmen bersama dan menaati regulasi ketentuan yang berlaku.

“Semoga ini menjadi penyemangat bagi karyawan untuk terus memberikan kinerja terbaik kepada perusahaan. Pemberian THR juga diharapkan memberikan semangat lebih kepada seluruh karyawan dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1446 H,” harap Maryustion Tonang. (Clementine Roesiani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *