Menjaga Alam: Tantangan dan Solusinya

beritabernas.com – Pencemaran dan kerusakan lingkungan, menurut Ir Arief Yuwono MA, Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup periode 2002–2010, tak bisa diatasi dengan satu pendekatan saja. Akan tetapi diperlukan pendekatan utuh menyeluruh dari hulu sampai ke hilir berupa tindakan pre-emtif, preventif, penanggulangan, rehabilitasi, pengawasan dan penegakan hukum dengan tujuan utama melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup periode 2002–2010 ini juga berpendapat bahwa persoalan lingkungan pada dasarnya berakar pada  etika, cara pandang dan perilakunya terhadap alam. Dalam wawancara berikut, Arief berbicara tentang konsep pembangunan berkelanjutan, etika lingkungan, hingga tantangan pengelolaan sampah di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa  tanpa kepemimpinan yang kuat dan visioner, pengawasan dan kesadaran kolektif masyarakat maka berbagai kebijakan dan regulasi lingkungan hanya akan berhenti sebagai kertas dokumen saja, sementara pencemaran dan kerusakan lingkungan tak kunjung pulih bahkan semakin serius persoalannya. Berikut petikan wawancara Erirura Batubara dengan Ir Arief Yuwono MA:

Bagaimana Anda melihat konsep pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan lingkungan di Indonesia?

Pada mulanya pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kemajuannya diukur dengan pertumbuhan ekonomi  saja. Konsep seperti ini tidak akan berkelanjutan, terutama bagi negara yang memiliki pendapatan negaranya dari hasil sumber daya alam, seperti Indonesia Hal ini karena pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, seperti hutan dan hasil tambang justru akan menurun kualitas dan kuantitasnya dan menimbulkan berbagai dampak sosial dan lingkungan.

Pertumbuhan ekonomi dihitung tanpa memperhatikan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan aspek sosial menyebabkan pertumbuhan ekonomi itu sendiri akan merosot,karena potensi sumber daya alamnya telah rusak dan berakibat terjadinya banjir, longsor,kekeringan, perubahan iklim dan kemiskinan yang semakin meningkat, sehingga tujuan utama pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai.

Hal inilah yang mendesak perlunya koreksi terhadap prinsip-pembangunan. Pada tahun l988 World Commission Sustainable Development (WCED) yang dipimpin oleh Ny Gro Harlem Burntland (Norwegia) dan salah satu anggotanya adalah Profesor Emil Salim  menghasilkan gagasan berupa Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development), yaitu  pembangunan dengan mempertimbangkan keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.

Baca juga:

Kemudian pada tahun 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa menerbitkan Sustainable Development Goals (SDGs), sebagai komitmen dan tindakan bersama antara pembangunan berkelanjutan ditambah dengan aspek kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya. Komitmen dan tindakan dengan kriteria dan parameter masing-masing aspek inilah yang dipakai untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pembangunan suatu negara. Dengan motto ‘No one left behind’, maka semua negara di dunia diminta untuk mentaati kesepakatan demi mencapai kesejahteraan bersama secara menyeluruh.

Apa inti dari konsep pembangunan berkelanjutan tersebut?

Intinya adalah pembangunan harus memperhatikan keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan ditambah dengan komitmen SDGs berupa aspek kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya.

Dengan demikian tujuan pembangunan tidak bisa sempit hanya mengejar pertumbuhan ekonomi saja, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan-tindakan konkrit dan menyeluruh dari aspek keberlanjutan dan aspek  kemiskinan dan sosial lainnya pada berbagai level implementasi di lapangan, kemudian diawasi dan diukur dan dilaporkan keberhasilannya.

Menurut Anda, apakah Indonesia sudah memiliki perangkat kebijakan lingkungan yangmemadai?

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum lingkungan yang cukup memadai. Dari mulai Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup, terutama  dalam hal Menimbang yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UUD45 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.  

Indonesia juga telah menerbitkan Undang-undang 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan untuk menjaga kesehatan, kualitas lingkungan dan menjadikannya sebagai sumber daya melalui pengurangan pada sumbernya dan berbagai cara penanganan sampah.

Disamping itu, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia melaksanakan berbagai konvensi internasional seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya. Dalam pelaksanaannya berbagai komitmen dan kesepakatan tersebut telah dilengkapi dengan peraturan teknis untuk memudahkan implementasinya.

Tantangannya adalah bagaimana aturan-aturan dipahami dan dilaksanakan oleh semua orang, baik itu aparat pemerintah, penegak hukum, pebisnis dan masyarakat luas, maka sangat penting kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan kegiatan lain termasuk penegakan hukum. Hanya saja jika  persoalan  lingkungan dilakukan dengan instrumen penegakan hukum di tingkat awal, mungkin menjadi tidak efektif dan efisien, dibandingkan dengan kegiatan pre-emtif, preventif dan penanggulan, karena nuansanya kalah dan menang dan relatif lama, sementara pencemaran dan kerusakan lingkungan  semakin parah.

Apa yang dilakukan pemerintah dan masyarakat saat itu untuk membangun kesadaran lingkungan?

Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat. Dalam dunia pendidikan baik formal, non-formal dan in-formal telah mengandung muatan lingkungan. Selain itu, ada cara pendampingan melalui kolaborasi dengan pihak terkait untuk mengatasi soal lingkungan di lapangan.

Pada saat kami membantu Prof Rachmat Witoelar bekerja sama dengan Almarhum prof, Koesnadi Harjasumantri, SH dari Universitas Gadjah Mada dan sejumlah tokoh masyarakat pada tahun 2006 menggagas berdirinya Lembaga Kearifan Lingkungan Indonesia (LKLI) di Yogyakarta. Tujuan utamanya adalah sebagai wadah untuk mempelajari norma, adat, kebiasaan suku-suku bangsa Indonesia untuk diintegrasikan dan memperkaya substansi peraturan lingkungan nasional dan daerah yang ada.

Sejauh mana nilai etika dan kesadaran lingkungan memengaruhi perilaku manusia?

Nilai etika dan kesadaran lingkungan sangat erat membentuk perilaku manusia karena keduanya membentuk cara berpikir, sikap dan tindakan manusia terhadap alam. Dalam kehidupan sehari-hari hal ini dapat berupa  tindakan hemat energi, menjaga air di kawasan  hutan, menanam pohon, menghemat listrik, menggunakan transportasi umum dan lain-lainnya.

Apakah manusia pada dasarnya memiliki kedekatan dengan lingkungan?

Kehidupan manusia sejak berada di rahim ibunya, kemudian menjadi anak-anak, remaja dan di masa tuanya  berhubungan erat dan tidak akan terpisah dengan lingkungannya, sebagai penyedia penyangga kehidupan yang menyediakan berbagai makanan dan minuman yang dibutuhkannya.

Dengan demikian antara manusia dan lingkungan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dan karena manusia dijadikan khalifah di muka bumi, maka harus menjaga dan merawatnya agar ketersediaan dan fungsi lingkungannya tetap lestari. Jika manusia jaga alam, alam akan menjaganya.

Mengapa kerusakan lingkungan tetap terjadi jika manusia memiliki kedekatan dengan alam?

Ketika seseorang memiliki nilai-nilai kebaikan terhadap lingkungan, sudah semestinya ia juga memiliki cara pandang dan kepedulian terhadap lingkungan. Namun fakta menunjukkan bahwa lingkungan tetap rusak karena secara umum hubungan manusia dan lingkungan tidak selalu harmonis , bahkan eksploitatif dan masif.

Banyak latar belakang dari kejadian ini antara lain karena keserakahan, cara pandang antroposentris, kesadaran lingkungan yang masih rendah, serta kegiatan pembangunan yang hanya bertumpu pada aspek ekonomi dan  tidak berkelanjutan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum

Bagaimana agama memandang hubungan manusia dengan lingkungan?

Dalam Islam banyak tuntunan yang harus dilakukan dalam merawat bumi, termasuk menjaga tanah, air, udara, hutan, gunung dan laut yang merupakan penyangga kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Ada salah satu ungkapan bahwa kebersihan adalah sebagai bagian dari iman. Itu berarti bahwa orang beriman sudah semestinya menjaga kebersihan. Oleh karena itu, lingkungan harus dijaga dengan baik, termasuk dalam pengelolaan sampah dan menjaga keseimbangan alam.

Dan selain Islam, semua agama tentu menghormati alam. Dalam kepercayaan agama Hindu kita mengenal Tri Hita Karana yaituu filosofi hidup yang mengajarkan manusia tentang pentingnya menjaga keseimbangan dan keharmonisan hidup untuk mencapai kebahagian sejati.

Sementara itu, masyarakat Jawa mengenal ‘Memayu Hayuning Bawono’, yaitu suatu pedoman hidup untuk mengupayakan keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan dunia melalui hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia dan dengan lingkungan alam.  Dan masih banyak lagi kearifan lingkungan, mengingat Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa yang masing-masing suku bangsa memiliki kearifan lingkungan sebagai  pedoman hidup untuk menghormati dan menjaga alam sekitarnya sekaligus untuk menjaga keberlangsungan hidupnya.

Apakah etika lingkungan juga berkembang dalam kajian modern?

Dalam perkembangannya kita mengenal banyak aliran etika lingkungan, seperti ekosentrisme, antroposentrisme moderat, etika pembangunan berkelanjutan, humanisme lingkungan, pendekatan kearifan lingkungan. Masing—masing aliran memiliki cara pandang dan implikasi  yang  berbeda-beda.  Etika lingkungan juga mengenal pendekatan biosentrisme. Dulu hak asasi manusia hanya dipahami sebagai hubungan antar manusia, sekarang berkembang menjadi penghormatan terhadap alam secara keseluruhan.

Bagaimana ajaran agama memandang tanggung jawab manusia terhadap bumi?

Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia harus menjaga tiga hal dengan baik, yaitu  hablum minallah- hubungan antara manusia dengan Tuhannya, hablum minannas-hubungan antara manusia dengan manusia dan hablum minallamin-hubungan antara manusia denganAlam. Ketiganya harus seimbang dan dijaga sebagai wujud ketaatan manusia kepada Allah SWT.

Dalam pada itu, manusia menjadi aktor utamanya, karena mereka  diberi amanah sebagai khalifah di muka bumi. Manusia tidak hanya dituntut menjaga hubungan dengan sesama manusia dan Tuhannya, tetapi juga menjalankan peran sebagai khalifah yang  memimpin, menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian lingkungan. Keadaan menjadi sebaliknya. Jika manusia tidak menjalankan amanatNya, maka cenderung menjadi perusak harmoni dari ketiga hubungan tersebut.

Apakah nilai-nilai lingkungan juga hidup dalam budaya lokal?

Nilai-nilai, norma tradisi, adat istiadat, kebiasaan masyarakat lokal oleh sebagian orang disebut sebagai kearifan lingkungan. Kita bersyukur, sebagai bangsa yang besar tidak saja dikarunia potensi sumber daya alam, tetapi juga keanekaragaman kebudayaan dan kemajemukan masyarakat.

Dengan lebih dari 555 suku bangsa yang tersebar di Kepulauan Nusantara dalam beradaptasi dengan lingkungan, masing-masing kelompok masyarakat tersebut mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil abstraksi dan pengalaman berinteraksi  dengan lingkungan sekaligus untuk menjaga keberlangsungan hidupnya.

Mengingat hal tersebut, perlu dilakukan inventarisasi dan dokumentasi, revitalisasi, pemberian insentif dan dilindungi karya ciptanya dari kearifan lingkungan. Dan yang penting juga subtansinya perlu diintegrasikan dalam penyusunan kebijakan pembangunan nasional daerah, agar sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakatnya.

Bagaimana seharusnya eksploitasi sumber daya alam dilakukan?

Eksploitasi sumber daya alam harus disertai upaya pemulihan. Kalau terjadi kerusakan, harus ada upaya rehabilitasi dan pengembalian pada fungsi lingkungan. Instrumen tata ruang yang baik dan benar adalah yang mengatur ruang secara alami sesuai dengan peruntukkannya dengan tidak mudah merubah fungsi peruntukkan, karena tekanan ekonomi atau kepentingan lain.

Hutan lindung harus dipertahankan untuk menjaga keberlangsungan siklus hidrologi. Taman Nasional adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai ruang perlindungan berbagai ekosistem alami. Oleh karena itu, kawasan hutan jangan dilihat dari kayunya saja secara komersial, akan tetapi sebagai suatu ekosistem dengan multi fungsi sebagai penyangga kehidupan (air, udara, keakaragaman hayati)

Selain itu, kawasan hutan berfungsi mengendalikan perubahan iklim dan tempat hidup masyarakat adat. Cara pandang konservasionis menjadi penting, karena Jika ekosistem alami itu rusak, maka tidak dapat dipulihkan lagi. Kearifan tradisional, seperti Sasi yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia Timur juga berguna untuk memberikan masa Jeda bagi sumber daya alam hutan dan laut untuk proses pemulihannya.

Adalah para pengambil keputusan yang selalu dihadapkan pada pilihan antara memenuhi kebutuhan/keinginan pihak tertentu atau mempertahankannya. Sebenarnya hal itu tidaklah  sulit sepanjang itu berkaitan dengan soal teknis dan prinsip pembangunan berkelanjutan, karena sudah banyak instrumen untuk memastikan itu seperti tata ruang, Andal, KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), sanksi penegakan hukum dan lain-lain. Keputusan jadi berbeda, jika ternyata ada kepentingan lain.

Apa pengalaman Anda ketika bertugas di Kalimantan terkait persoalan lingkungan?

Saya pernah bertugas di pedalaman Kalimantan Barat saat terjadi persoalan kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan lahan yang dilakukan tidak ramah lingkungan. Dari situ saya belajar bahwa masyarakat adat justru memiliki etika lingkungan yang kuat. Mereka membuka lahan dengan memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda alam, bahkan dalam menentukan arah dan lokasi pembakaran berdasarkan pengetahuan tradisionalnya secara turun-temurun.

Menurut Anda, siapa yang paling banyak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan?

Saya meyakini kerusakan lingkungan sering kali bukan berasal dari masyarakat adat, melainkan dari eksploitasi besar-besaran tanpa kontrol memadai dan melakukan pelanggaran hukum sehingga berdampak masif kepada lingkungan Walaupun ada juga yang melakukan dengan mengikuti kaidah keberlanjutan.

 Sementara itu, masyarakat lokal hidup dengan aturan-aturan adatnya untuk menjaga keseimbangan alam karena hidup mereka bergantung pada lingkungan itu sendiri. Mereka melakukan eksploitasi sumber daya alam terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan dengan menggunakan alat-alat tradisional, karena jika mereka melakukannya melebihi daya dukungya, maka akan terjadi bencana alam yang akhirnya merugikan kehidupan mereka sendiri.

Bagaimana seharusnya tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan dilakukan?

Sudah ada jawaban di atas

Apa tantangan terbesar dalam menjaga kawasan lindung?

Sudah ada jawaban di atas

Berarti aspek etika sebenarnya sudah masuk dalam tata kelola lingkungan, termasuk melalui nilai agama, moral, dan regulasi?

Sudah ada jawaban di atas

Apa tujuan utama dari undang-undang lingkungan hidup?

Undang-undang lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan menjamin pemenuhan  keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Selain itu, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan  hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Bagaimana arah kebijakan nasional pengelolaan sampah untuk mendorong sistem yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan

Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berkeadilan dicapai antara lain dengan merubah cara pandang terhadap sampah menjadi sumber daya, bukan barang sisa. Kemudian dengan peningkatan pengurangan sampah dari sumbernya (3R) melalui prinsip ekonomi sirkuler dan melalui bank sampah, prinsip EPR (Extended Producer Responsibility), waste to energy, Sistem RDF(refuse derived fuel) .

Apa semangat utama dalam kebijakan pengelolaan sampah nasional?

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, semangat utama pengelolaan sampah secara nasional dapat dilihat pada asas dan tujuannya, yaitu untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan keuntungan nilai ekonomi. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan kesehatan, kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya

Menurut Anda, apa akar utama persoalan lingkungan di Indonesia?

Sudah ada jawaban di atas

Apakah lingkungan memiliki kemampuan untuk pulih dengan sendirinya?

Lingkungan sebenarnya memiliki kemampuan memulihkan diri. Akan tetapi kalau terus dirusak, melebihi kemampuannya daya dukungnya, maka akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan, berupa bencana lingkungan dan manusia itu sendiri yang akan menjadi korban. Karena itu, persoalan lingkungan sesungguhnya adalah persoalan perilaku manusia.

Bagaimana posisi hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup?

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupbahkan menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia. Namun di sisi lain, setiap orang juga berkewajiban menjaga lingkungan. Jadi ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Apakah regulasi pengelolaan sampah saat ini sudah cukup lengkap?

Kala melihat keseluruhan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, sebenarnya substansinya sudah sangat lengkap: mulai dari perencanaan, pengurangan, penanganan, pengawasan, pembiayaan, hingga penegakan hukum. Masalahnya, implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Oleh karena itu, perlu diagnosa secara menyeluruh dari pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang 18 tahun 2018. Disamping itu, apakah karena kebijakan, implementasi, penganggaran, koordinasi, pengawasan atau karena penegakan hukum yang masih lemah.

Apa kelemahan pendekatan pengelolaan lingkungan selama ini?

Selama ini penyelesaian soal lingkungan cenderung melalui penegakan hukum, padahal yang paling penting justru Tindakan pencegahan. Pencegahan memang tidak dapat menghasilkan dampak instan karena membutuhkan proses dalam membangun kesadaran masyarakat. Tetapi efek jangka panjangnya jauh lebih besar.

Mengapa koordinasi antarsektor penting dalam pengelolaan sampah?

Koordinasi antarsektor juga penting. Sampah bukan hanya urusan satu kementerian atau satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi  masyarakat sipil. Dan sesuai dengan Undang-Undang 18 tahun 2018 menyatakan bahwa Menteri dalam hal ini yang menangani pengelolaan sampah adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan lain yang terkait. Hal ini diartikan sebagai koordinator dan fasilitator urusan sampah.

Bagaimana Anda melihat paradigma pengelolaan sampah saat ini?

Pengelolaan sampah  masih didominasi cara lama  “kumpul–angkut–buang”. Padahal seharusnya sudah bergeser ke pengurangan dan pengolahan sejak dari sumbernya, agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kota-kota besar tidak kewalahan, karena over-capacity.

Apakah teknologi dapat menjadi solusi persoalan sampah?

Saya bahkan pernah berpikir, mengapa teknologi pengolahan sampah seperti insinerator tidak mulai diterapkan di tingkat kantor, hotel, sekolah atau komunitas kecil. Sebab sampah sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik.

Sejalan dengan itu, kita menyambut baik rencana Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berbasis keuangan bagi hotel, kafe ataupun rumah tangga. Selanjutanya, mulai 1 Agustus 2026 Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang hanya menerima sampah residu dan pada tahun 2027 tidak lagi menerima sampah, karena hampir over capacity dan rawan longsor.

Lalu apa tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah?

Masalah utamanya adalah sebagian masyarakat masih memandang  bahwa sampah adalah barang sisa dan barang kotor yang ingin segera dibuang dari rumahnya serta dianggap tidak bernilai ekonomi lagi. Padahal setiap orang harus sadar dan wajib melakukan pengelolaan sampah. Dalam skala rumah tangga dapat dilakukan dua hal yaitu menekan pada sumbernya dan mengelola sisa menjadi sumber daya yang pada waktunya bernilai ekonomi.

Seberapa penting faktor kepemimpinan dalam pengelolaan sampah?

Di sinilah faktor pemimpin menjadi penting. Beberapa daerah yang berhasil mengelola sampah sudah dapat dipastikan dipimpin kepala daerah yang memiliki komitmen kuat dan visioner serta mampu melihat ini sebagai kesempatan. Yang lebih penting lagi pemimpin yang mampu menggerakan masyarakatnya dengan contoh (leading by examples) untuk meyakinkan bahwa mengurus sampah bukan masalah, tetapi berkah.

Apakah persoalan lingkungan juga berkaitan dengan moral dan agama?

Sudah ada jawaban di atas

Bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap kebersihan?

Mengelola sampah juga tidak bisa berhenti di lingkungan rumah sendiri, karena  memerlukan kesadaran kolektif masyarakat yang besar untuk mengimbangi  masalahnya yang tidak kecil dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Dalam semangat melakukan tanggung jawab, ketua RT, RW, PKK, Karang Taruna dan seluruh warganya dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran kolektif warganya. Hal ini dapat dilakukan melalui gerakan pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga.

Ke mana arah pengelolaan sampah Indonesia seharusnya bergerak?

Ke depan, pengelolaan sampah harus bergerak lebih cepat lagi dengan cara pandang bahwa dengan teknologi tertentu, sampah dapat menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali. Bahkan dapat ikut menyumbangkan target reduksi emisi gas rumah kaca, penyebabkan terjadi pemanasan global dan perubahan iklim yang berbagai dampaknya semakin mengkawatirkan

Apa risiko jika persoalan sampah tidak segera ditangani?

Jika sampah tidak dikelola dengan baik, persoalan sampah semakin serius, karena Jumlah timbulan sampah akan terus membesar seiring pertumbuhan kota dan jumlah penduduknya. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kualitas hidup secara keseluruhan. Dan kita tentu tidak ingin Tragedi Leuwigadjah tahun 2005 yang menewaskan 157 orang akibat longsoran sampah dan ledakan gas metana terjadi lagi.

Berarti persoalan sampah bukan sekadar persoalan teknis?

Persoalan sampah bukan hanya soal teknis pengelolaan, tetapi juga menyangkut banyak hal antara lain etika, faktor kepemimpinan dan kesadaran masyarakat untuk menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta dilakukan dalam bentuk gerakan masyarakat yang sistematis, masif dan berkesinambungan. (Erirura Batubara)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *