beritabernas.com – Memasuki 28 tahun reformasi pada 21 Mei 2026, perkembangan situasi politik, ekonomi, HAM dan hukum di Indonesia menunjukkan indikasi regresi (surut, mundur atau proses berbalik ke keadaan sebelumnya), stagnasi bahkan menjauh dari enam agenda reformasi.
Bahkan dalam dua tahun terakhir sejumlah akrobat politik Presiden Prabowo Subianto dan pembantunya mengembalikan Indonesia ke era sebelum reformasi 1998 atau bahkan lebih buruk dari itu. Yang terbaru, penurunan nilai tukar rupiah hingga mencapai angka yang tak pernah terjadi sebelumnya yakni Rp 18.000. Hal ini menunjukkan kinerja buruk sektor ekonomi, berpotensi memicu krisis ekonomi dan stabilitas politik nasional.
Hal itu disampaikan Prof Masduki, Ketua Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, dalam catatan terkait peringatan 25 tahun reformasi pada Kamis 21 Mei 2026.
Dalam catatan PSAD UII, sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto yang membawa Indonesia kembali ke masa sebelum reformasi, yakni pertama, penguatan ruang intervensi militer ke sektor-sektor sipil. Hal ini diawali dengan revisi UU TNI yang menambah jumlah jabatan sipil yang dapat ditempati elite TNI, berlanjut dengan pemberian konsesi TNI untuk mengelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga pelibatan mereka dalam pembekalan penerima beasiswa LPDP.
Menurut PSAD UII, penghapusan Dwifungsi ABRI yang menjadi agenda reformasi bukan dikuatkan, tetapi diperburuk. Belakangan, pembentukan Komando Daerah Militer baru dilakukan. Keputusan ini kontraproduktif bagi upaya menciptakan sistem keamanan dan ketertiban sosial berbasis sipil.
Kedua, resentralisasi kekuasaan menumpuk pada jabatan eksekutif, terutama pada diri Presiden Prabowo. Pemusatan kekuasaan secara vertikal tampak dari kendali Presiden dan Kementerian Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menurut amanat reformasi, diselenggarakan dengan otonomi yang seluas-luasnya. Namun saat ini provinsi dan kabupaten/ kota justru bergantung sepenuhnya dengan pemerintah pusat.
Baca juga:
- Pusham dan PSAD UII: Tata Kelola Pemerintahan Prabowo-Gibran Amburadul dan Tanpa Kendali
- Pusham dan PSAD UII Sampaikan 5 Seruan kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran
Secara horizontal, pemusatan kekuasaan juga terjadi melalui pengerdilan lembaga legislatif dan yudikatif agar tidak cukup berdaya menjadi penyeimbang untuk melahirkan mekanisme check and balances. Paradoksnya, kepala daerah dan legislatif daerah, yang harusnya mencerminkan wajah demokrasi dan pelayanan publik, justru mendapatkan pendidikan ala militer di Magelang. Ketiga, penangkapan ribuan aktivis sosial, peradilan sesat berbasis tuduhan makar dan terlibat kerusuhan hingga pemenjaraan mereka pasca peristiwa Agustus 2025.
Menurut PSAD UII, tindakan ini menunjukkan kendali atas kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi. Supremasi hukum untuk penegakan keadilan bagi masyarakat sipil mengalami kebuntuan. Pelarangan pemutaran film Pesta Babi bulan Mei 2026 ini, juga film yang mengungkap Genosida tahun 1965 termasuk keterlibatan mantan mertua Prabowo, Soeharto, menjadi bagian tak terpisahkan.
Keempat, proses peradilan atas apa yang disebut penerus rezim politik Soeharto tidak dilakukan. Misalnya, peradilan atas dosa-dosa politik mantan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembonsaian demokrasi, menekan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan anaknya Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden, praktik politik dinasti dan nepotisme yang dilegalkan selama berkuasa.
“Dalam konteks yang sama, pemberian gelar Soeharto sebagai Pahlawan Nasional bukan hanya menyakiti korban politik selama yang bersangkutan berkuasa, tetapi melawan dan mencederai amanat reformasi terkait penegakan pemerintah yang bersih, bebas KKN di mana Soeharto menjadi pusat masalahnya di masa lalu,” tegas Prof Masduki.
Kelima, Prabowo Subianto sejak awal memerintah tak menunjukkan iktikad untuk anti-korupsi. Ia justru melanjutkan struktur pemerintahan yang gemuk, korup dan berbau KKN, antara lain dengan menempatkan keponakannya di jajaran deputi Bank Sentral, menunjuk berbagai tokoh, mantan aktivis dan lain-lain yang tak kompeten dalam jabatan Kabinet Merah Putih dalam upaya penundukan dan berbagi kekuasaan politik.
Selain itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih yang ugal-ugalan dan terindikasi korupsi menunjukkan kinerja kabinet yang belum solid dan jauh dari berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.
Keenam, secara ekonomi, berbagai kebijakan populis dan inkompeten itu berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat yang semakin lemah dan rentan. Nilai rupiah terus mengalami pelemahan, namun tidak ada langkah strategis dan terukur yang ditunjukkan oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah sibuk membalas kritik masyarakat dengan represif.
Pengalihan anggaran untuk menopang proyek politis berupa Koperasi Merah Putih, Food Estate dan Sekolah Rakyat, proyek strategis nasional di berbagai lokasi, seperti di Papua (proyek energi bioetanol), Yogyakarta dan Jawa Tengah (YIA dan Wadas), hilirisasi Rp 116 triliun, ketahanan pangan seperti sawit, proyek tanggul laut pantai, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih hingga makan bergizi gratis bernilai Rp 335 triliun atau Rp 1,2 triliun per hari diwarnai pelanggaran HAM.
Berdasarkan hal-hal tersebut, PSAD UII melihat bahwa peristiwa reformasi 1998 dan amanat yang muncul dalam momentum politik ini telah menjadi mitos. Apa yang terjadi justru sebaliknya: terdapat upaya terstruktur dan sistematis untuk mengkhianati amanat reformasi. Artinya, ia hanya diingat sebagai mantra, diucapkan, dijadikan retorika pidato tetapi tak pernah/akan dilaksanakan.
“Kami melihat rezim Prabowo Subianto telah terindikasi kuat membawa Indonesia kembali ke era Orde baru yang berpola populis-otoritarian. Terdapat pesimisme yang kuat, merujuk laporan harian The Economist bulan Mei ini, atas kemampuan Prabowo dan Gibran menjalankan amanat. Sudah saatnya seluruh elemen publik yang waras dan berpikir kebangsaan untuk menyatukan langkah dan menunjukkan sikap tegas atas kepemimpinan Prabowo-Gibran,” kata Prof Masduki.
Ia menambahkan bahwa sudah saatnya seluruh elemen publik yang waras dan berpikir kebangsaan untuk menyatukan langkah kolektif mengevaluasi kepemimpinan Prabowo-Gibran. Evaluasi publik atas kegagalan menjalankan mandat diikuti dengan penentuan sikap lebih lanjut.
Secara khusus, dalam momentum peringatan 28 tahun Reformasi pada 21 Mei 2026 ini, PSAD UII menuntut pemerintah Prabowo-Gibran untuk: membatasi dan menghentikan pidato-pidato kenegaraan yang menyinggung dan menyakiti hati masyarakat kecil dan rentan dengan narasi-narasi yang tidak inklusif.
Selain itu, menghentikan berbagai bentuk kebijakan populis yang bersandar pada politik praktis jangka pendek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, Food Estate, dan Sekolah Rakyat, yang dampaknya kini terasa mencekik masyarakat lemah.
Selanjutnya menghentikan beragam kebijakan yang memperkuat militerisme dan menolak berbagai keterlibatan TNI aktif dalam agenda dan jabatan sipil; membuka ruang demokrasi dan otonomi yang luas agar tidak terjadi penumpukan dan pemusatan kekuasaan di tangan presiden, sebagaimana yang saat ini terjadi;
Kemudian, dari segi ekonomi politik internasional, menghentikan kebijakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan keluar dari Board of Peace (BoP) berserta turunannya yang mengganggu bahkan menggadaikan kedaulatan Republik ke tangan pemerintah asing. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some