Dr Muhammad Rizal: Nilai Hukum Profetik Diperlukan dalam Perjanjian Internasional Ekspor Impor Produk Halal

beritabernas.com – Muhammad Rizal, Dosen Universitas Siber Muhammadyah Yogyakarta, berhasil mempertahankan disertasi berjudul Konstruksi Transaksi Ekspor-Impor Produk Halal Berbasis Nilai-nilai Hukum Profetik di depan dewan penguji di Ruang Audivisual Kampus FH UII, Selasa 19 Mei 2026.

Ia pun dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan dengan Indeks Prestasi (IP) 3,96. Muhammad Rizal merupakan doktor yang ke-203 yang mengikuti ujian promosi doktor di Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Hukum FH UII.

Dari hasil penelitian, analisis terhadap hasil penelitian dan penerapan teori yang relevan, Muhammad Rizal berkesimpulan bahwa nilai hukum profetik diperlukan dalam perjanjian internasional ekspor impor produk halal karena mampu menjamin bahwa pengaturan hukum tidak sekadar mengejar kepastian dan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga keadilan, martabat manusia dan ketaatan pada nilai ketuhanan yang menjadi ruh dari konsep halal itu sendiri.

Menurut Muhammad Rizal, melalui perspektif profetik, perjanjian internasional tidak hanya menjadi instrumen teknis perdagangan, tetapi juga media transformasi sosial yang memanusiakan, membebaskan dari praktik eksploitasi dan menghubungkan aktivitas dagang lintas negara dengan tanggung jawab moral di hadapan Tuhan.

Ia mengatakan bahwa konsep halal tidak sekadar label teknis pada produk, tetapi mencerminkan satu kesatuan nilai: kesucian bahan dan proses, perlindungan konsumen, keadilan transaksi dan penghindaran dari unsur yang membahayakan fisik maupun spiritual manusia.

Menurut Rizal, pasar halal global berkembang pesat dan sertifikasi halal telah menjadi standar penting dalam perdagangan internasional, bukan hanya demi kepatuhan agama, tetapi juga sebagai jaminan mutu, keamanan pangan dan perlindungan hak konsumen Muslim. Di titik ini, dalam konteks perjanjian internasional ekspor impor produk halal, nilai profetik yang menekankan keadilan, kejujuran dan penghormatan terhadap keyakinan agama diterjemahkan ke dalam mekanisme penerimaan acceptance yang bersifat dialogis dan inklusif, bukan koersif.

Muhammad Rizal, Dosen Universitas Siber Muhammadyah Yogyakarta, saat mempertahankan disertasi di hadapan tim penguji. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Artinya, menurut Rizal, pengaturan halal didorong untuk diterima melalui proses musyawarah, transparansi standar, dan kesepakatan bersama yang menghargai kedaulatan masing masing negara, sekaligus mengakui hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk sesuai keyakinannya tanpa menindas hak pihak lain.

Pola ini sejalan dengan prinsip demokratisasi, dimana kebijakan publik dan perjanjian internasional idealnya lahir dari proses partisipatif, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Dengan demikian, penerapan nilai-nilai hukum profetik justru memperkuat tak demokratis suatu tata hukum: hukum tidak dimanfaatkan untuk dominasi, melainkan untuk menata penerimaan dan penghormatan timbal balik di antara para pihak yang berbeda, di atas landasan keadilan dan kemanusiaan.

Menurut Rizal, Pasal XX (a) GATT 199 memberikan dasar hukum bagi negara anggota WTO untuk mengambil kebijakan yang “diperlukan guna melindungi moral publik”, sepanjang memenuhi syarat necessary dan tidak menjadi sarana diskriminasi atau pembatasan terselubung terhadap perdagangan.

Dalam sejumlah kajian terkini, kewajiban sertifikasi halal dan pengaturan produk halal dipandang dapat dibenarkan sebagai bentuk perlindungan moral publik karena menyangkut keyakinan religius dan nilai nilai etis masyarakat, selama diranncang secara proporsional dan non diskriminatif.

Dalam perspektif hukum profetik, perlindungan moral publik dalam Pasal XX (a) ini beririsan kuat dengan pilar transendensi, yakni pengakuan bahwa hukum tidak netral nilai, tetapi harus memberi ruang bagi komitmen moral dan religius masyarakat, termasuk dalam hal kehalalan produk.

Baca juga:

Negara yang mewajibkan sertifikasi halal demi menjaga agar warganya tidak mengonsumsi sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan agama sesungguhnya sedang menjalankan fungsi transendental hukum: menghubungkan kebijakan ekonomi dengan tanggung jawab di hadapan Tuhan dan perlindungan terhadap integritas iman publik.

Pada saat yang sama, pilar humanisasi dalam hukum profetik menuntut agar penggunaan Pasal XX (a) benar-benar diarahkan untuk memuliakan martabat manusia, bukan sekadar menjadi alasan formal untuk proteksionisme atau diskriminasi perdagangan.

Artinya, kebijakan halal yang dijustifikasi dengan dalih public morals harus nyata-nyata melindungi hak konsumen untuk menjalankan agamanya, menjamin informasi yang jujur tentang kehalalan produk, dan menegah kerugian rohaniah maupun sosial, bukan untuk menutup pasar secara tidak adil bagi produk negara lain.

Pilar liberasi mengisi dimensi kritis dari penerapan pasal hukum profetik menghendaki agar pengecualian moral publik dipakai untuk membebaskan masyarakat dari struktur ketidakadilan, penipuan, dan eksploitasi dalam perdagangan global, bukan malah membelenggu regulasi yang diskriminatif.

Dalam konteks ini, ketentuan chapeau Pasal XX yang melarang diskriminasi sewenang-wenang dan pembatasan terselubung sejalan dengan semangat liberasi, karena memaksa negara membuktikan bahwa kebijakan halal yang diambil benar-benar perlu, proporsional, dan diterapkan secara konsisten kepada semua mitra dagang.

Implementasi nilai-nilai hukum proetik dalam praktik perdagangan ekspor impor produk halal menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, nilai-nilai seperti keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial harus diintegrasikan ke dalam setiap aspek transaksi, mulai dari proses produksi hingga distribusi. Hal ini tidak hanya berkontribusi pada kepuasan konsumen, tetapi juga meningkatkan reputasi perusahaan di pasar yang semakin kompetiti.

Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam implementasi nilai-nilai ini, seperti perbedaan interpretasi dan regulasi di berbagai negara, memerlukan pendekatan yang kolaborati dan inovatif untuk menciptakan solusi yang efektif. Dengan demikian, keberhasilan dalam menerapkan nilai-nilai hukum profetik tidak hanya akan memperkuat posisi produk halal di pasar global, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Rizal pun memberikan rekomendasi. Pertama, dari aspek akademis. Untuk perbaikan nilai-nilai hukum profetik dalam perjanjian perdagangan internasional dapat difokuskan pada penguatan implementasi nilai-nilai kejujuran, keadilan, larangan riba dan gharar, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penting bagi negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional untuk menyusun kerangka hukum yang jelas dan komprehensif yang mengintegrasikan prinsip kejujuran dan transparansi.

Muhammad Rizal, Dosen Universitas Siber Muhammadyah Yogyakarta, saat mempertahankan disertasi di depan dewan penguji di Ruang Audiovisual Kampus FH UII, Selasa 19 Mei 2026. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Hal ini dapat dilakukan dengan mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan inormasi yang relevan mengenai produk, termasuk sertifikasi halal dan proses produksi, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik dan beretika dalam konteks keadilan, perjanjian perdagangan internasional harus mencakup ketentuan yang memastikan perlakuan adil bagi semua pihak yang terlibat seperti relasi kuasa antara superior dan inerior, termasuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan konsumen.

Ini dapat dicapai dengan menetapkan standar minimum yang harus dipatuhi oleh semua pelaku bisnis, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan arangan riba dan gharar harus ditegakkan dengan lebih ketat dalam perjanjian perdagangan internasional, dengan mendorong penggunaan sistem keuangan yang bebas dari bunga dan praktik spekulatif. Ini dapat dilakukan dengan mempromosikan instrumen keuangan syariah yang sesuai dengan nilai-nilai hukum profetik, sehingga menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sementara dari aspek praktis, tanggung jawab sosial harus menjadi bagian integral dari setiap perjanjian perdagangan internasional. Negara dan perusahaan diharapkan untuk tidak hanya mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga berkomitmen untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan perlindungan terhadap konsumen. Ini dapat dilakukan melalui program-program yang nyata dan terukur serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan dampak positif yang lebih luas.

Dengan menerapkan rekomendasi ini, diharapkan nilai-nilai hukum profetik dapat lebih diinternalisasi dalam praktik perdagangan internasional, sehingga menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil, berkelanjutan dan beretika. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *