Pemda Perlu Dilibatkan dalam Proses Perizinan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan SDA Mineral, Batubara dan Panas Bumi

beritabernas.com – Pemerintah daerah (Pemda), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu diberi kewenangan dan dilibatkan dalam proses perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraan Sumber Daya Alam (SDA) mineral, batubara dan panas bumi yang berlokasi di wilayahnya.

Kolaborasi antara pemeritah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola SDA mineral, baturabara dan panas bumi perlu dibingkai dalam semangat kemitraan yang akan berdampak pada keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah.

Baca juga:

Hal itu disampaikan Bill Nope SH LLM, Dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, dalam Ujian Terbuka Disertai (Promosi Doktor) Program Studi Hukum, Program Doktor FH UII di Auditorium Lantai 4 Kampus FH UII, Sabtu 23 Mei 2026.

Dalam ujian disertasi berjudul Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Bidang Sumber Daya Alam di hadapan tim penguji itu, Bill Nope berhasil mempertahankan disertasinya dan dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dengan indeks prestasi 3,93.

Dalam kesimpulan disertasinya, Bill Nope mengatakan, format hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola SDA mineral dan batubara serta panas bumi dipengaruhi oleh sistem rumah tangga daerah yang dianut. Pada masa UU Nomor 32 tahun 2004 prinsip yang dianut adalah sistem rumah tangga nyata atau sistem otonomi riil. Implementasi sistem ini berdampak pada realisasi urusan pemerintahan daerah yang tidak mandiri, sebab memerlukan persetujuan pemerintah pusat.

Bill Nope foto bersama tim penguji usai dinyatakan lulus dalam ujian terbuka disertasi (promosi doktor) di FH UII, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Kemudian pada masa berlaku UU No 23 tahun 2014 format atau prinsip yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya, yakni adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Namun, apabila ada pemerintah daerah ingin mengatur di luar urusan yang telah ditetapkan dalam undang-undang maka harus menunggu terlebih dahulu persetujuan pemerintah pusat setelah memenuhi kriteria yang ditentukan.

Alasan pemerintah pusat menarik kewenangan bidang pertambangan mineral, batubara dan panas bumi, menurut Bill Nope, adalah untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (terutama dalam perizinan), memastikan pengelolaan SDA mineral, batubara dan panas bumi dilakukan secara terintegrasi dan untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.

Selain itu, penyelenggaraan SDA mineral, batubara dan panas bumi harus dikuasai negara (pemerintah pusat), dilakukan secara terpusat agar dapat memastikan manfaatnya dirasakan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperoleh kewenangan dalam bentuk urusan pemerintahan dan dilibatkan dalam proses perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraan SDA mineral, batubara dan panas bumi yang berlokasi di wilayahnya,” kata Bill Nope.

Bill Nope (di mimbar) saat menjawab pertanyaan penguji dalam ujian terbuka disertasi (promosi doktor) di FH UII, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Menurut Bill Nope, prinsip “dikuasai oleh negara” tidak dapat ditafsirkan merupakan kewenangan pemerintah pusat semata. Beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan kapasitas SDM dan kemandirian fiskal tinggi dapat diberikan kewenangan untuk mengelola SDA mineral, batubara dan panas bumi di wilayahnya, dengan pengawasan pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan-kesimpulan pada penelitian ini, Bill Nope menyarankan beberapa hal. Pertama, Presiden Prabowo Subianto perlu membentuk kementerian otonomi daerah, yang bertugas dan berwenang untuk mengatur, menyelenggarakan dan memastikan penyelenggaraan otonomi luas di Indonesia. Hal ini penting mengingat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, merupakan salah satu agenda reformasi yang belum tuntas dilaksanakan.

Dalam jangka pendek, kementerian otonomi daerah yang dibentuk dapat berfungsi sebagai pemrakarsa menyusun Naskah Akademik (NA) Undang-Undang SDA terpadu, yang substansinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota ikut serta mengelola, mengawasi penyelenggaraan SDA mineral, batubara dan panas bumi. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *