FMKI Sampaikan Seruan Moral sebagai Koreksi Persaudaraan atas Berbagai Masalah Kebangsaan

beritabernas.com – Setelah mengadakan Pertemuan Nasional (Pernas) XIII di RRPS Klaten, Jawa Tengah, pada pada 4-6 Juni 2026 dengan tema FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila, Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menyampaikan seruan moral sebagai koreksi persaudaraan (correctio fraterna) atas berbagai masalah kebangsaan.

Seruan Moral yang ditandatangani Aloysius Dewanto Handoko, Ketua Umum FMKI dan Yohanes Ari Nurcahyo, Sekretaris Umum, tertanggal 6 Juni 2026, ini disampaikan sebagai hasil refleksi kritis dan lahir dari keyakinan iman yang teguh dan analisis yang jernih. Seruan Moral ini adalah sebuah correctio fraterna-koreksi persaudaraan-yang diimani dalam tradisi moral yang diwarisi.

Correctio Fraterna bukanlah kecaman, bukan pula tuduhan melainkan teguran yang lahir dari kasih sebagai bentuk tanggung jawab moral yang tertinggi. Seseorang yang benar-benar mengasihi sesama tidak akan diam ketika melihat yang dikasihinya berjalan menuju jurang. Maka, seruan moral ini kami sampaikan kepada para penyelenggara negara dan seluruh masyarakat sebagai saudara yang peduli dari dalam, dengan harapan bahwa kebenaran yang disampaikan dalam kasih akan menemukan hati yang terbuka untuk dipulihkan,” tulis Aloysius Dewanto Handoko dan Yohanes Ari Nurcahyo dalam seruan moral secara tertulis yang diterima beritabernas.com, Sabtu 6 Juni 2026 malam.

Menurut Aloysius Dewanto Handoko dan Yohanes Ari Nurcahyo, sebagai bagian dari masyarakat sipil, FMKI merasa terpanggil untuk berperan menyelenggarakan tata kehidupan politik yang demokratis berdasarkan Pancasila. Indonesia menganut prinsip negara hukum demokratis yang dicirikan dengan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Peserta Pernas XIII FMKI foto bareng Mgr Ruby di depan patung Ignatius. Foto: Dok FMKI

Dengan kata lain, politik hukum perundang-undangan harus diaktualisasikan dalam melindungi hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan hakikat perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara, khususnya pemerintah, sebagaimana diatur dan dijamin oleh UUD 1945.

Hingga kini, menurut FMKI, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara telah memotret beberapa fenomena yang menggambarkan problem konstitusional di berbagai bidang yaitu bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya.

Karena itu, partisipasi masyarakat Katolik dalam penyelenggaraan negara dapat diwujudkan melalui hak untuk menyampaikan pandangan sebagai bentuk aktualisasi rasa cinta kepada Tanah Air. Partisipasi umat Katolik terhadap penyelenggaraan negara telah dilakukan melalui suara moral Seruan Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tanggal 20 Mei 2026 maupun melalui Hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) 2025 padal 3-7 November 2025 yang menghadirkan beberapa seruan panggilan kenabian dan keterlibatan Gereja untuk melawan pengabaian martabat manusia.

“Seruan moral ini lahir dari proses deliberasi yang sistematis, dari dialog dalam Pernas XIII FMKI yang berlangsung di Sangkal Putung, Klaten dengan menghimpun masukan dari anggota yang berasal dari
seluruh keuskupan di Indonesia, dari Medan hingga Papua, dari Kalimantan Utara hingga Nusa Tenggara,” tulis Aloysius Dewanto Handoko dan Yohanes Ari Nurcahyo.

Berbagai masalah bangsa

Beberapa fenomena di berbagai bidang kehidupan berbangsa yang mendapatkan perhatian dari FMKI, di antaranya adalah dinamika politik dan pemerintahan menunjukkan beberapa catatan, antara lain: Pertama, menurunnya kualitas otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menunjukkan fakta kendali pusat pada kewenangan dan anggaran.

Pembukaan Pernas XIII FMKI ditandai dengan pemukulan kentongan. Foto: Dok FMKI

Kedua, melemahnya fungsi pengawasan oleh parlemen dalam menunjang check and balance system. Ketiga, belum optimalnya implementasi prinsip meritokrasi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Keempat, militerisasi kehidupan sipil, baik dalam pengisian jabatan sipil maupun aktivitas militer yang masuk dalam kehidupan sehari-sehari di ranah pertanian, koperasi, maupun manajemen usaha.

Kemudian dinamika hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM( telah menunjukkan adanya beberapa fakta, antara lain: Pertama, fenomena Undang-Undang yang dibuat secara cepat dan mengabaikan partisipasi bermakna. Kedua, menurunnya independensi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum. Ketiga, Undang-Undang ITE acapkali digunakan sebagai instrumen pembungkaman sistematis.

Keempat, semakin menguatnya aktivitas korporasi dalam penguasaan sumber daya alam dengan mengabaikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk keberlanjutannya. Kelima, menurunnya keberpihakan kebijakan atas perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok perempuan, anak- anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Keenam, proses penahanan pra-persidangan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Ketujuh, fenomena pelemahan lembaga-lembaga independen melalui penguasaan komposisi pimpinan maupun pemangkasan kewenangan. Kedelapan, maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari wilayah rentan seperti Papua, NTT, dan Kalimantan.

Selanjutnya dinamika ekonomi dan kesenjangan menunjukkan beberapa fakta, antara lain: Pertama, nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga lebih dari Rp 18.000 dan volatilitas pasar modal. Kedua, keberadaan Proyek Strategis Nasional yang tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal secara proporsional. Ketiga, penyelenggaraan Program MBG yang tidak terukur.

Sementara dinamika ekologi dan agraria memperlihatkan adanya fakta dan data deforestasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua seperti pembukaan lahan tak terkendali, tumpang tindih perizinan di kawasan hutan yang menggusur ruang hidup masyarakat lokal/adat dan menjadi sumber konflik agraria.

Baca juga:

Selain itu, dominannya pendekatan keamanan di tanah Papua mengakibatkan hilangnya preferensi penyelesaian melalui kontrol atas dialog yang bermartabat dan meningkatnya pengungsi atas konflik
yang diciptakan.

Sedangkan dinamika sosial dan pendidikan menjelaskan kenyataan antara lain: Pertama, masih adanya kasus intoleransi beragama dalam kebebasan beribadah. Kedua, krisis guru honorer yang digaji secara tidak layak. Ketiga, Sekolah Rakyat menimbulkan kastanisasi lembaga pendidikan. Keempat, pengalihan
sebagian anggaran pendidikan untuk MBG ketimbang meningkatkan gaji guru dan dosen.

Kelima, dominasi teknologi yang mendegradasi martabat manusia, khususnya anak-anak dalam usia sekolah dan orang muda, yang berpotensi kehilangan hati nurani dalam menjadi bagian keutuhan bangsa.

Berdasarkan kajian terhadap dinamika tersebut, menurut Aloysius Dewanto Handoko dan Yohanes Ari Nurcahyo, Pernas XIII FMKI merekomendasikan hal-hal berikut kepada para pemangku kepentingan. Pertama, penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945.

Kedua, demarkasi fungsi militer dan sipil dengan menuntut penghentian aktivitas militer di luar fungsi
pertahanan. Ketiga, reformasi dan peningkatan netralitas aparat penegak hukum. Revisi Undang-Undang ITE dengan mengeliminasi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Keempat, penegakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan perlindungan terhadap korban TPPO.

Foto bersama usai pembukaan Pernas XIII FMKI. Foto: Dok FMKI

Kelima, pembentukan Undang-Undang melalui proses legislasi sesuai dengan standar deliberasi demokratis yang sesungguhnya, melalui partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan naskah akademik yang independen.

Ketujuh, perumusan ulang prioritas kebijakan ekonomi agar terukur dan berpihak pada Usaha Mikro dan
Kecil, kelompok rentan, dan daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Kedelapan, evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berdampak negatif pada aspek sosial-budaya, ekologi, dan ekonomi.

Kesembilan, moratorium izin konsesi di daerah rawan bencana, kawasan hutan primer, lahan gambut dan
wilayah adat guna mencegah bencana hidrometeorologi dan perubahan iklim. Kesepuluh, mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Kesebelas, pencabutan kebijakan dan regulasi terkait pendirian rumah ibadah yang bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 1945.

Keduabelas, penghapusan kastanisasi dalam lembaga pendidikan, penyelesaian bermartabat atas status dan kesejahteraan guru honorer, peningkatan gaji guru dan dosen. Ketigabelas, pembatasan sarana teknologi dan media sosial secara terukur kepada anak-anak usia sekolah. Keempatbelas, evaluasi atas pengalihan sebagian anggaran Pendidikan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kelimabelas, pembukaan ruang dialog damai yang bermartabat, inklusif, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua dan keenambelas pembukaan ruang investigasi independen dan akses bagi jurnalis serta pemantau HAM internasional atas kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. (*/phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *