Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/Esais, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Harian Kompas (10/6/2026) dalam kolom karikatur Joni dan Poni memuat foto salah satu tersangka kasus Makan Gizi Bergratis, menarik untuk dielaborati secara mendalam dan lebih luas. Konsep justice collaborator (JC) berkembang dalam praktik hukum modern dan diakui di Indonesia melalui UU No. 13 tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA No. 4 Tahun 2011.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama, tetapi bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, termasuk jaringan dan aktor utamanya.
Justice collaborator dapat memperoleh keringanan hukuman dan perlindungan dari negara, tetapi tetap diproses secara hukum. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengungkapan kejahatan terorganisasi seperti korupsi, narkotika, dan pencucian uang.
Paradoks moral
Hukum modern sering dihadapkan pada pilihan-pilihan yang tidak nyaman. Salah satunya adalah ketika negara harus bergantung pada seorang pelaku kejahatan untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar. Di titik inilah konsep JC menemukan relevansinya sekaligus menghadirkan paradoks moral yang sulit dihindari. Negara meminta bantuan seorang pelaku untuk membongkar jaringan kejahatan, lalu sebagai imbalannya memberikan perlakuan khusus berupa perlindungan, keringanan hukuman, atau pertimbangan tertentu dalam proses peradilan.
Secara hukum, mekanisme ini dianggap rasional. Namun secara moral, pertanyaan yang muncul jauh lebih rumit: dapatkah keadilan ditegakkan melalui kesaksian orang yang turut terlibat dalam ketidakadilan itu sendiri?
Pertanyaan tersebut tidak hanya bersifat filosofis, melainkan juga menyentuh inti legitimasi sistem hukum. Keadilan selama ini dipahami sebagai upaya menempatkan setiap orang sesuai dengan perbuatannya. Pelaku dihukum karena bersalah, sedangkan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan. Akan tetapi, dalam skema JC, seorang pelaku justru memperoleh keuntungan tertentu karena kesediaannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Situasi ini menciptakan ketegangan antara kebutuhan praktis penegakan hukum dan tuntutan moral mengenai kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam praktik pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, maupun kejahatan terorganisasi, keberadaan JC sering kali menjadi instrumen yang tidak tergantikan. Banyak kejahatan modern dirancang secara tertutup, berlapis, dan melibatkan jaringan yang kompleks. Aparat penegak hukum sering tidak memiliki akses langsung terhadap informasi internal organisasi kriminal. Karena itu Stephanos Bibas, dalam The Machinery of Criminal Justice (New York: Oxford University Press (2012, p.145–150), menegaskan, kesaksian dari orang dalam menjadi sangat penting. Tanpa keberanian seseorang untuk membuka rahasia kelompoknya, banyak kejahatan besar mungkin tidak akan pernah terungkap.
Kompromi terhadap keadilan.
Di sinilah paradoks itu bermula. Masyarakat menginginkan pengungkapan kebenaran secara menyeluruh, tetapi pada saat yang sama juga menghendaki hukuman yang setimpal bagi setiap pelaku. Ketika seorang pelaku memperoleh keringanan karena bekerja sama, sebagian publik melihatnya sebagai kompromi terhadap keadilan. Mereka bertanya mengapa seseorang yang turut menikmati hasil kejahatan justru memperoleh perlakuan lebih baik dibanding pelaku lain yang memiliki tingkat keterlibatan serupa.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika kita memasuki wilayah moralitas. Dalam etika klasik, tindakan baik biasanya dinilai berdasarkan niat yang melatarbelakanginya. Namun dalam konteks JC, motif seseorang sering kali tidak murni. Banyak pelaku memilih bekerja sama bukan karena kesadaran moral, melainkan karena ingin mengurangi hukuman atau menyelamatkan dirinya sendiri. Dengan kata lain, pengungkapan kebenaran tidak selalu lahir dari pertobatan, tetapi dapat pula lahir dari kalkulasi kepentingan.
Filsuf Jerman Immanuel, dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals, Cambridge: Cambridge University Press (1998, p. 12–18), berpendapat bahwa nilai moral suatu tindakan tidak ditentukan oleh hasilnya, melainkan oleh kewajiban moral yang mendasarinya. Dari perspektif Kantian, kerja sama yang dilakukan semata-mata demi keuntungan pribadi sulit dianggap memiliki nilai moral yang tinggi. Namun sistem hukum modern tidak selalu bekerja berdasarkan standar moral Kantian. Hukum sering kali bersifat pragmatis: jika kesaksian seorang pelaku mampu mengungkap kejahatan yang lebih besar, maka kerja sama tersebut dianggap layak dihargai.
Pandangan pragmatis ini lebih dekat dengan pemikiran Jeremy Bentham, dalam, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Oxford: Clarendon Press (1907, p. 1–5), yang menilai suatu kebijakan berdasarkan manfaat terbesar yang dihasilkannya. Dalam perspektif utilitarian, pengurangan hukuman bagi satu pelaku dapat dibenarkan apabila menghasilkan manfaat sosial yang lebih besar, misalnya terbongkarnya jaringan korupsi yang merugikan negara atau terungkapnya organisasi kejahatan yang mengancam keselamatan publik.
Namun justru di sinilah letak persoalan yang paling mendasar. Ketika hukum terlalu mengutamakan manfaat praktis, ia berisiko kehilangan dimensi moralnya. Keadilan kemudian berubah menjadi transaksi. Kesalahan tidak lagi dinilai berdasarkan berat-ringannya perbuatan, melainkan berdasarkan seberapa berguna seorang pelaku bagi kepentingan penegakan hukum. Dalam logika semacam ini, seorang pelaku yang memiliki informasi penting dapat memperoleh posisi tawar yang lebih tinggi dibanding pelaku lain yang tidak memiliki informasi serupa.
Kritik terhadap praktik tersebut sering muncul dari para ahli hukum pidana. Menurut George P. Fletcher, dalam Basic Concepts of Criminal Law, New York: Oxford University Press (1998,p. hlm. 21–29), hukum pidana tidak boleh semata-mata menjadi instrumen efisiensi sosial karena ia juga mengandung dimensi moral yang berfungsi menegaskan batas antara yang benar dan yang salah. Jika hukum terlalu mudah memberikan konsesi kepada pelaku, maka pesan moral yang ingin disampaikan kepada masyarakat dapat menjadi kabur.
Meski demikian, menolak keberadaan JC juga bukan solusi yang sederhana. Banyak kasus besar justru berhasil diungkap melalui kesaksian orang dalam. Dalam berbagai perkara korupsi, misalnya, struktur kejahatan sering kali dibangun melalui hubungan yang tertutup dan saling melindungi. Tanpa adanya pihak yang bersedia memecah solidaritas tersebut, kebenaran mungkin akan tetap tersembunyi. Dalam kondisi seperti ini, hukum menghadapi dilema klasik: memilih keadilan yang sempurna tetapi sulit dicapai, atau menerima ketidaksempurnaan tertentu demi mengungkap kebenaran yang lebih besar.
Baca juga:
- Ketika Prosedur Mengorbankan Keadilan: Kritik atas Fetisisme Hukum Acara
- Tafsir Sesat Yang Memenjarakan
- Resistensi Komunikasi, Membongkar Bahasa Kekuasaan
Pada akhirnya, paradoks moral JC menunjukkan bahwa pencarian keadilan tidak selalu berlangsung dalam wilayah hitam dan putih. Hukum sering dipaksa bekerja di wilayah abu-abu, tempat prinsip moral bertemu dengan kebutuhan praktis. Yang menjadi tantangan bukanlah bagaimana menghilangkan paradoks tersebut, melainkan bagaimana mengelolanya agar tidak berubah menjadi legitimasi bagi impunitas. Seorang JC tetaplah pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerja sama yang diberikan dapat menjadi alasan untuk memperoleh penghargaan tertentu, tetapi tidak boleh menghapus kesalahan yang telah dilakukan.
Keadilan yang sehat bukanlah keadilan yang memuliakan pelaku karena kesaksiannya, melainkan keadilan yang mampu memanfaatkan informasi dari pelaku tanpa kehilangan keberpihakan pada prinsip moral. Sebab jika hukum terlalu memaafkan atas nama efektivitas, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan sekadar kemenangan prosedural yang miskin legitimasi etis.
Krisis kesetaraan
Salah satu prinsip paling mendasar dalam negara hukum modern adalah equality before the law, yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini tidak hanya menjadi fondasi konstitusional dalam negara demokratis, tetapi juga menjadi sumber legitimasi moral bagi seluruh sistem peradilan. Masyarakat menerima kewenangan negara untuk menghukum karena terdapat keyakinan bahwa hukum diterapkan secara adil, tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kedekatan politik. Namun, ketika konsep JC masuk ke dalam praktik penegakan hukum, muncul pertanyaan yang tidak mudah dijawab: apakah pemberian perlakuan khusus kepada seorang pelaku kejahatan masih sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum?
Secara normatif, JC adalah pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar. Sebagai bentuk penghargaan atas kerja sama tersebut, negara dapat memberikan perlindungan hukum atau pertimbangan keringanan hukuman. Dalam perspektif praktis, kebijakan ini sering dianggap sebagai kebutuhan yang tidak terhindarkan. Banyak kejahatan modern, terutama korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi, dilakukan secara tertutup sehingga sulit dibongkar tanpa bantuan orang dalam. Akan tetapi, persoalan menjadi berbeda ketika kebijakan tersebut dilihat dari sudut pandang keadilan.
Bagi masyarakat awam, keadilan sering dipahami melalui logika yang sederhana: siapa yang bersalah harus dihukum sesuai kesalahannya. Dalam logika tersebut, fakta bahwa seseorang membantu proses penyidikan tidak serta-merta menghapus keterlibatannya dalam kejahatan. Ia tetap seorang pelaku yang turut menikmati keuntungan, berpartisipasi dalam perbuatan melawan hukum, atau berkontribusi terhadap kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, ketika seorang pelaku memperoleh keringanan hukuman yang signifikan sementara pelaku lain menerima hukuman lebih berat, muncul kesan bahwa hukum telah memperlakukan orang secara berbeda meskipun mereka sama-sama bersalah.
Di sinilah krisis kesetaraan mulai terlihat. Secara formal, negara memang tidak menghapus kesalahan seorang JC. Namun secara substantif, negara memberikan keuntungan hukum yang tidak diperoleh pelaku lain. Pertanyaan kritisnya adalah: apakah perbedaan perlakuan tersebut didasarkan pada tingkat kesalahan yang berbeda, atau semata-mata karena nilai strategis informasi yang dimiliki seseorang?
Jika jawabannya adalah yang kedua, maka hukum secara tidak langsung sedang menciptakan hierarki baru di antara para pelaku kejahatan. Mereka yang memiliki informasi penting memperoleh posisi tawar yang lebih tinggi dibanding mereka yang tidak memiliki informasi apa pun. Dengan kata lain, ukuran yang digunakan bukan lagi berat-ringannya kesalahan, melainkan manfaat yang dapat diberikan kepada negara.
Pandangan ini menimbulkan kegelisahan moral yang serius. Keadilan pidana pada dasarnya dibangun atas prinsip pertanggungjawaban individual. Seseorang dihukum karena apa yang dilakukannya, bukan karena apa yang diketahuinya. Namun dalam praktik JC, informasi yang dimiliki pelaku justru dapat menjadi faktor yang lebih menentukan dibanding tingkat keterlibatannya dalam kejahatan. Akibatnya, dua orang yang melakukan tindak pidana yang relatif sama dapat menerima konsekuensi hukum yang sangat berbeda.
Filsuf politik John Rawls, dalam, A Theory of Justice, Cambridge: Harvard University Press (1971, p. 53–65), menegaskan bahwa keadilan mensyaratkan adanya perlakuan yang adil dalam struktur dasar masyarakat. Meskipun Rawls mengakui adanya kemungkinan perlakuan berbeda dalam kondisi tertentu, perbedaan tersebut harus dapat dibenarkan secara moral dan menguntungkan sistem keadilan secara keseluruhan. Dalam konteks JC, persoalannya adalah apakah masyarakat benar-benar melihat pemberian keistimewaan kepada pelaku sebagai sesuatu yang adil, atau justru sebagai bentuk kompromi yang merusak rasa keadilan publik.
Masalah ini menjadi semakin rumit ketika publik menyaksikan kasus-kasus besar yang melibatkan pelaku dengan tingkat kesalahan yang tidak kecil, tetapi kemudian memperoleh keringanan karena memberikan informasi tertentu. Dalam persepsi masyarakat, yang terlihat bukanlah kontribusinya terhadap pengungkapan kebenaran, melainkan fakta bahwa seseorang yang bersalah memperoleh perlakuan lebih baik dibanding yang lain. Persepsi semacam ini dapat mengikis kepercayaan terhadap sistem hukum.
Kepercayaan publik sesungguhnya merupakan modal utama penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan kehilangan otoritas moralnya. Masyarakat mungkin tetap mematuhi hukum karena takut terhadap sanksi, tetapi tidak lagi percaya bahwa hukum benar-benar mewakili keadilan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena menciptakan sinisme terhadap institusi hukum. Publik mulai melihat hukum bukan sebagai arena pencarian keadilan, melainkan sebagai ruang negosiasi kepentingan.
Kritik terhadap JC juga muncul dari sudut pandang etika retributif. Dalam teori retributif, hukuman diberikan sebagai konsekuensi moral atas kesalahan yang telah dilakukan. Tokoh seperti Immanuel Kant, dalam, The Metaphysics of Morals, Cambridge: Cambridge University Press (1996, p. 105–110), berpendapat bahwa seseorang harus dihukum karena ia layak dihukum, bukan karena hukuman tersebut menghasilkan manfaat tertentu. Dari perspektif ini, pemberian keringanan berdasarkan kerja sama dapat dianggap problematis karena menggeser fokus dari kesalahan menuju kegunaan praktis pelaku.
Namun, di sisi lain, mempertahankan kesetaraan secara absolut juga bukan pilihan yang mudah. Banyak perkara besar tidak mungkin terungkap tanpa kesaksian dari orang dalam. Dalam kejahatan terorganisasi, struktur kekuasaan biasanya dibangun melalui loyalitas, ketakutan, dan kerahasiaan. Orang luar hampir tidak memiliki akses terhadap informasi yang diperlukan untuk membuktikan keterlibatan para pelaku utama. Karena itu, negara sering kali menghadapi dilema antara menjaga prinsip kesetaraan secara ketat atau membuka peluang bagi pengungkapan kebenaran yang lebih luas.
Pendekatan utilitarian memberikan justifikasi terhadap pilihan kedua. Menurut pandangan ini, pengurangan hukuman terhadap satu orang dapat dibenarkan apabila menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat. Jeremy Bentham, dalam, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Oxford: Clarendon Press ( 1907, p. 125–132), menegaskan, jika kesaksian seorang pelaku mampu membongkar jaringan korupsi bernilai triliunan rupiah atau mengungkap organisasi kriminal yang membahayakan banyak orang, maka keuntungan sosial yang diperoleh dianggap lebih besar daripada kerugian yang timbul akibat pemberian keringanan hukuman.
Meski demikian, pendekatan utilitarian memiliki kelemahan mendasar. Ia cenderung mengukur keadilan berdasarkan hasil, bukan prinsip. Akibatnya, batas antara penghargaan yang wajar dan kompromi yang berlebihan menjadi kabur. Jika manfaat sosial dijadikan ukuran utama, selalu ada risiko bahwa hukum akan terlalu permisif terhadap pelaku yang dianggap berguna. Pada titik tertentu, keadilan dapat berubah menjadi transaksi antara negara dan pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, tantangan terbesar dalam praktik JC bukanlah menentukan apakah kebijakan tersebut diperlukan atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa penghargaan terhadap kerja sama tidak merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Keringanan hukuman harus tetap berada dalam batas yang proporsional. Pengakuan terhadap kontribusi seorang pelaku tidak boleh berubah menjadi penghapusan tanggung jawab moral dan hukum atas perbuatannya.
Keadilan dapat dinegosiasikan
Pada akhirnya, krisis kesetaraan dalam praktik JC menunjukkan bahwa hukum modern selalu bergerak di antara dua tuntutan yang sering bertentangan: efektivitas dan keadilan. Negara membutuhkan informasi untuk mengungkap kejahatan besar, tetapi masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum tetap berlaku secara adil bagi semua orang. Jika keseimbangan tersebut gagal dijaga, maka JC berisiko dipandang bukan sebagai instrumen pencarian kebenaran, melainkan sebagai simbol bahwa keadilan dapat dinegosiasikan. Dan ketika masyarakat mulai percaya bahwa keadilan dapat dinegosiasikan, yang terancam bukan hanya legitimasi suatu putusan, melainkan legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Praktik internasional JC
Konsep justice collaborator di Indonesia lahir dari kebutuhan praktis dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks, tersembunyi, dan terorganisasi. Dalam banyak kasus korupsi, pencucian uang, maupun jaringan narkotika, aparat penegak hukum sering menghadapi keterbatasan akses informasi. Karena itu, keterlibatan pelaku dari dalam jaringan kejahatan menjadi sangat penting untuk membongkar struktur yang lebih besar.
Di Indonesia, pengaturan mengenai JC berkembang melalui kebijakan yudisial dan pedoman lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku yang tidak berperan sebagai aktor utama dan bersedia bekerja sama dalam pengungkapan perkara dapat memperoleh keringanan hukuman atau perlindungan tertentu.
Namun, karakter utama sistem Indonesia adalah sifatnya yang belum sepenuhnya terkodifikasi secara rinci dalam satu undang-undang khusus. Akibatnya, implementasi JC masih sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum dan penilaian hakim dalam setiap kasus. Kondisi ini menciptakan fleksibilitas, tetapi sekaligus menimbulkan variasi penerapan yang cukup besar antar kasus, sehingga kepastian hukum sering menjadi perdebatan.
Jika dibandingkan dengan Amerika Serikat, perbedaannya cukup mencolok. Sistem hukum pidana di Amerika Serikat mengenal mekanisme plea bargaining dan cooperation agreement, yang memberikan ruang negosiasi formal antara jaksa dan terdakwa. Dalam sistem ini, terdakwa dapat memperoleh pengurangan dakwaan atau hukuman secara signifikan apabila bersedia memberikan informasi yang membantu pengungkapan kejahatan lain.
Proses ini memiliki struktur yang lebih jelas dan diatur dalam praktik peradilan yang mapan. Jaksa memiliki peran dominan dalam menentukan bentuk kesepakatan, sementara hakim umumnya hanya melakukan kontrol terbatas. Pendekatan ini membuat sistem lebih efisien dalam menangani beban perkara yang tinggi, meskipun sering dikritik karena berpotensi menciptakan ketimpangan posisi antara jaksa dan terdakwa.
Di Eropa, salah satu contoh penting adalah Italia dalam penanganan kejahatan mafia. Negara ini mengembangkan sistem pentiti, yaitu pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia. Berbeda dengan pendekatan Amerika yang berbasis negosiasi, sistem Italia lebih menekankan aspek perlindungan dan keamanan kolaborator. Hal ini penting karena organisasi mafia memiliki kapasitas balas dendam yang tinggi.
Oleh karena itu, negara tidak hanya memberikan insentif hukum berupa pengurangan hukuman, tetapi juga sistem perlindungan saksi yang ketat, relokasi identitas, dan jaminan keamanan jangka panjang. Dalam konteks ini, JC diposisikan sebagai instrumen strategis negara dalam melawan kejahatan terorganisasi yang bersifat sistemik.
Sementara itu, Indonesia berada dalam posisi yang lebih transisional. Di satu sisi, konsep JC telah diakui dan digunakan dalam praktik peradilan. Namun di sisi lain, belum terdapat kerangka hukum yang sepenuhnya komprehensif seperti di Amerika Serikat atau sistem perlindungan saksi yang sekuat Italia. Akibatnya, penerapan kebijakan ini sering menghadapi tantangan berupa ketidakseragaman standar, ketidakpastian dalam pemberian keringanan hukuman, serta perdebatan etis mengenai batas keadilan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa setiap negara mengembangkan mekanisme JC sesuai dengan karakter sistem hukum dan tantangan kriminalitas yang dihadapi. Amerika menekankan efisiensi melalui negosiasi hukum, Italia menekankan keamanan dan pembongkaran jaringan kriminal, sementara Indonesia masih berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan praktis penegakan hukum dan prinsip keadilan substantif. Dalam konteks ini, tantangan utama Indonesia ke depan adalah membangun sistem yang tidak hanya efektif dalam mengungkap kejahatan, tetapi juga konsisten dalam menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta legitimasi moral dari setiap kebijakan yang diterapkan.
Keberadaan JC juga menghadirkan paradoks moral dan hukum. Di satu sisi, negara membutuhkan kesaksiannya demi efektivitas penegakan hukum. Di sisi lain, pelaku yang terlibat dalam kejahatan justru dapat memperoleh perlakuan khusus berupa perlindungan atau keringanan hukuman. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum, rasa keadilan korban, serta legitimasi moral sistem peradilan. Oleh karena itu, JC harus dipahami bukan sebagai bentuk pengampunan terhadap pelaku, melainkan sebagai mekanisme luar biasa yang digunakan secara terbatas untuk mencapai kepentingan hukum yang lebih besar.
Untuk mengurangi berbagai persoalan tersebut, diperlukan beberapa langkah perbaikan. Pertama, pemerintah perlu memperkuat pengaturan JC dalam undang-undang yang lebih komprehensif agar tidak hanya bergantung pada pedoman dan kebijakan lembaga tertentu. Kedua, perlu ditetapkan kriteria yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat memperoleh status justice collaborator, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.
Ketiga, pemberian keringanan hukuman harus dilakukan secara proporsional dan transparan agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Keempat, perlindungan terhadap korban perlu diperkuat dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi korban untuk menyampaikan pandangannya dalam proses hukum. Kelima, pengawasan terhadap penerapan status justice collaborator harus ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan atau praktik negosiasi yang berlebihan.
Dengan langkah-langkah tersebut, justice collaborator dapat tetap berfungsi sebagai instrumen efektif dalam membongkar kejahatan besar tanpa mengorbankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Pertanyaannya, berani kah tersangka membongkar yang menyatakan diri sebagai JC membuka/menyebut semua nama pelaku kejahatan korupsi MGB? Kita tunggu di ruang pengadilan! (*)
There is no ads to display, Please add some