beritabernas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, seorang pecinta sepakbola yang juga dosen di sebuah perguruan tinggi secara resmi telah melaporkan sponsor rumah judi terhadap sepakbola Indonesia ke polisi.
Bareskrim Polri pun telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022, untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut. Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso laporan polisi kasus tersebut bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Baca juga: IPW Mendesak Kabareskrim Menindak Rumah Judi yang Mensponsori Klub Sepakbola Indonesia
Laporan dilakukan oleh Rio Johan Putra SE SH MSi Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen, sementara pihak yang dilaporkan dugaan pidana itu adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT Liga Indonesia Baru dan PSSI.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, peristiwa dugaan pidana dalam kasus itu adalah mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Dengan adanya laporan tersebut, Menurut Ketua IPW, kepolisian diharapkan segera memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB. Sebab, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila. Di samping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
“Indonesia Police Watch (IPW) menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda. Karena itu, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com.
Pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum tim dan ada di adboard pinggir lapangan.
SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di Sbobets, termurah karena layanan deposit Sbobets termurah yang hanya dengan Rp 10.000 dapat bermain judi online. Sementara tercepat bagi agen judi online dalam bertransaksi.
PSIS Semarang sendiri telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online. Genderang perang itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahanmelalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
“Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (lip)
There is no ads to display, Please add some