Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: PTN BH dan BLU Harus Segera Dievaluasi

beritabernas.com – Status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dan Badan Layanan Umum (BLU) harus segera dievaluasi karena efek dan dampak negatifnya, khususnya terhadap dosen, sangat terasa dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk itu, DPD RI akan segera memanggil Mendiktisaintek untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan oleh para dosen anggota ADAKSI dalam audiensi di Ruang Rapat Panmus Lantai 8 Nusantara III Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Selasa 30 Juni 2026.

Dalam audiensi itu, para dosen ASN yang tergabung dalam wadah ADAKSI diterima oleh Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung dan Wakil Ketua Komite III DPD RI Ustadz Jelita Donal Lc MA. Para dosen menyampaikan kegelisahan, luka, harapan dan perjuangan panjang yang selama ini dipikul para dosen dalam diam.

Anggun Gunawan, Ketua DPP ADAKSI, kepada Wakil Ketua DPD RI, mengatakan, ADAKSI yang baru berdiri setahun sudah memiliki 6.200-an anggota dari seluruh Indonesia. Gerakan ini berangkat dari kegelisahan para dosen, terutama dosen-dosen muda ASN Kemdiktisaintek yang mengalami diskriminasi dari segi finansial sejak menjadi CPNS, yang cuma menerima gaji sekitar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,5 juta per bulan dan tambahan pendapatan sebagai dosen yang tidak seberapa. Akibatnya, banyak dosen yang sudah memiliki kualifikasi S2 dan S3 harus menghadapi berbagai tantangan untuk sekadar bisa survive secara finansial.

Dalam audiensi itu, ADAKSI membawa dua agenda besar. Pertama, isu kesejahteraan dosen, terutama menyangkut utang rapelan tukin 2020–2024 pemerintah kepada dosen-dosen ASN Kemdiktisaintek, tukin untuk semua dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa pasal pengecualian karena klusterisasi PTN Satker, BLU, dan PTN BH serta tunjangan khusus untuk dosen yang berada di wilayah khusus.

Peserta audiensi foto bersama Wakil Ketua DPD RI. Foto: Dok Adaksi

Kedua, pengawalan terhadap RUU Sisdiknas yang saat ini sedang dibahas oleh DPR, di mana DPD juga memiliki fungsi pemberian masukan dan pengawasan terhadap regulasi yang berkaitan dengan bidang pendidikan. RUU Sisdiknas yang akan menjadi semacam omnibus law-nya UU Pendidikan di Indonesia, yang akan menggabungkan UU Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, tidak boleh melenceng dari filosofi pendidikan tinggi Indonesia, yaitu bersifat sosialisme, bukan kapitalisme.

Semangat sosialisme pendidikan tinggi itu bisa dilihat dari bagaimana negara-negara welfare state di Eropa Barat seperti Jerman dan Perancis dan negara-negara Skandinavia memberikan pendidikan gratis kepada para mahasiswa dari S1 sampai S3.

Ketika dihitung oleh Ketua Dewan Penasihat ADAKSI, mantan Wamen Pendidikan Nasional Prof Fasli Jalal, pendidikan tinggi bisa gratis untuk semua mahasiswa di Indonesia hanya membutuhkan dana Rp 110 triliun. Jumlah ini tidak sampai setengah dari anggaran untuk MBG/BGN.

Keluhan para dosen

Dalam audiensi itu, satu per satu dosen menyampaikan keluhan dan kesaksian hidup. Banyak yang berbicara dengan suara bergetar, ada yang menahan napas panjang sebelum melanjutkan kalimat dan ada pula yang harus berhenti sejenak karena air mata lebih dahulu jatuh sebelum kata-kata selesai disampaikan.

Imam, salah satu dosen, menyampaikan bahwa dibandingkan dengan guru, dosen sebenarnya mendapatkan perlakuan lebih tidak adil dari pemerintah. Jika guru telah mendapatkan tunjangan daerah sejak lama, dosen malah harus turun ke jalan hanya untuk meminta negara memberikan tunjangan kinerja yang sejak UU ASN disahkan pada 2014 tidak pernah mereka terima.

Ia berkisah bahwa dirinya dahulu adalah seorang guru sekolah. Dari gaji yang ada, ia menyisihkan uang untuk sekolah S2, dengan harapan bahwa setelah S2 bisa naik kesejahteraan dengan menjadi dosen. Tapi alangkah kagetnya ketika diterima menjadi CPNS dosen di ISBI Bandung pada 2019. Yang terjadi justru shock ketika menerima gaji pertama yang cuma Rp 2,3 juta, sementara posisinya sudah berkeluarga.

Salah satu anggota Adaksi menyampaikan aspirasi dalam audiensi dengan DPD RI, 30 Juni 2026. Foto: Dok Adaksi

Bahkan di kampus sendiri, jika dibandingkan dengan jabatan fungsional yang lain seperti laboran, PLP, pustakawan, dan lain-lain, mereka malah sudah mendapatkan tukin sejak awal menjadi CPNS. Sementara dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Apalagi jika dibandingkan dengan pegawai dengan jabatan struktural di kampus. Mereka mendapatkan beberapa tunjangan sehingga gaji awalnya sudah sangat memadai.

Sementara dosen, alih-alih bisa fokus mengajar dan bertridharma sejak memulai karier sebagai dosen, justru setelah menerima gaji pertama sebagai dosen harus putar otak agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Serdos yang sering dijadikan sebagai elemen kesejahteraan dosen ternyata tidak mudah untuk didapatkan. Banyak yang harus menunggu sampai empat sampai lima tahun berkarier sebagai dosen untuk kemudian bisa menikmatinya.

Prof. Yenny kemudian menyampaikan bahwa ketika pemerintah mengecualikan dosen dari PTN BH dan BLU remun untuk mendapatkan tukin di Perpres 19/2025, sebenarnya telah terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dari negara terhadap dosen-dosen ASN. Karena pada prinsipnya, dosen-dosen ASN Kemdiktisaintek adalah sama hak dan kewajibannya, meskipun ditempatkan di berbagai PTN yang ada di Indonesia.

Namun, kenapa pemerintah mengecualikan dosen PTN BH dan BLU remun dari hak tukin dengan alasan sudah mendapatkan remunerasi?

Dalam praktiknya, remunerasi yang bisa diberikan oleh kampus kepada dosen-dosen di PTN BH dan BLU remun masih jauh dari standar tukin yang diberikan kepada dosen PTN Satker, BLU non-remun, dan dosen PNS yang diperbantukan di PTS. Bahkan, sekelas guru besar pun hanya mendapatkan remun bulanan Rp 3 juta, sangat jauh apabila dibandingkan dengan standar tukin untuk profesor yaitu Rp 19 juta.

Selain itu, dampak dari otonomi kampus berbasis klusterisasi BLU dan BH telah membuat kampus membuka bisnis-bisnis yang jauh dari fungsi utama pendidikan, seperti membuat hotel, pom bensin, swalayan, dan lain-lain. Jika dicermati lebih jauh, bisnis-bisnis itu tetap saja tidak mampu memberikan pemasukan signifikan kepada kampus. Pada akhirnya, kampus BH dan BLU masih sangat mengandalkan UKT mahasiswa untuk bisa menjalankan operasional perguruan tinggi dan memberikan tambahan penghasilan kepada dosen.

Otonomi keuangan BLU dan BH kemudian lebih banyak dinikmati oleh dosen-dosen yang menjadi pejabat di kampus, di mana besaran remun pejabat dibuat tinggi oleh rektor. Sementara dosen-dosen biasa non-pejabat kampus hanya menikmati remun secuil.

Kampus-kampus PTN BH di Pulau Jawa bahkan telah overload menerima mahasiswa karena memang menjadi incaran mahasiswa dari seluruh Indonesia. Beban yang dihadapi oleh dosen, terutama sekali untuk pengajaran dan pembimbingan mahasiswa, menjadi sangat banyak. Jumlah kelas-kelas naik signifikan. Jumlah mahasiswa baru melonjak tajam. Kampus membutuhkan asupan dana dari publik berupa UKT untuk bisa running kampus.

Dari wilayah perbatasan, Disna menyampaikan suara yang tidak kalah menyayat. “Saya adalah dosen Universitas Timor yang berada di perbatasan Indonesia–Timor Leste. Ini adalah kampus bersejarah yang dulunya berada di Provinsi Timor-Timur saat masih bergabung dengan republik, tapi terpaksa berpisah karena persoalan politik. Saat kampus ini ingin tetap dipertahankan sebagai kampus milik NKRI, banyak kota dan kabupaten yang tak sanggup untuk menyiapkan lahan dan membangun kampus. Hingga kemudian Kota Kefamenanu bersedia sebagai tempat meneruskan napas republik di perbatasan untuk tetap memberikan layanan pendidikan tinggi kepada anak-anak bangsa yang masih ingin berada dalam pangkuan NKRI pasca-disintegrasi,” ungkap Disna.

Kampus ini adalah wajah Indonesia di perbatasan karena dosen-dosen yang ada berasal dari hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari Sumatera sampai Papua, ada anak-anak bangsa yang bersedia untuk mengabdi di sana sebagai dosen.

Tetapi dedikasi dan kesediaan mereka mengabdi di wilayah yang juga sangat jauh dari ibu kota Provinsi NTT itu tidak pernah dihargai oleh negara. Karena itu, ia bertanya-tanya dalam hati: “sampai kapan kawan-kawan dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan wilayah-wilayah lain bisa bertahan untuk mengabdi di sini?”.

Seringkali dosen-dosen perantau itu harus memendam rindu. Mereka tidak bisa pulang ke kampung halaman saat Lebaran dan Natal. Mereka tidak bisa menghadiri perpisahan terakhir dengan sanak keluarga yang meninggal dunia di kampung halaman.

Bukan hanya soal jarak, tetapi juga karena uang di dompet pas-pasan. Jangankan untuk membeli tiket pesawat yang sangat mahal. Bahkan, harga tiket pesawat Labuan Bajo–Singapura bisa lebih murah dibandingkan total biaya perjalanan dosen dari Kefamenanu ke Jakarta, yang masih harus menempuh perjalanan darat ke Kupang, membeli tiket Kupang–Jakarta, dan baru melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing. Untuk biaya hidup sehari-hari saja masih syukur tidak berhutang.

Selama ini, guru yang bertugas di daerah khusus telah menerima Tunjangan Khusus Guru melalui mekanisme yang jelas dan didukung anggaran negara. Sebaliknya, dosen yang sama-sama mengabdi di daerah khusus belum pernah menerima Tunjangan Khusus Dosen, meskipun dasar hukumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dan Permendiktisaintek Nomor 52 tahun 2025.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa besaran Tunjangan Khusus Dosen adalah sebesar satu kali gaji pokok bagi dosen yang bertugas di daerah khusus. Daerah khusus sendiri meliputi daerah terpencil atau terbelakang, wilayah perbatasan negara, masyarakat adat terpencil, serta wilayah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya.

Telah banyak perguruan tinggi, khususnya di wilayah 3T, yang memenuhi kriteria sebagai perguruan tinggi di daerah khusus. Tetapi hingga kini, Tunjangan Khusus Dosen tidak pernah direalisasikan.

“Kami sangat memohon kepada DPD RI untuk mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemdiktisaintek, segera menetapkan daftar perguruan tinggi di daerah khusus, menyusun petunjuk teknis, melakukan pendataan dosen ASN dan non-ASN, mengalokasikan anggaran, serta menyalurkan Tunjangan Khusus Dosen kepada penerima yang berhak. Yang kami perjuangkan bukanlah hak baru, melainkan pelaksanaan hak yang telah dijamin regulasi selama lebih dari dua dekade,” tegasnya.

Alex kemudian menyampaikan kisahnya sebagai anak perantau dari Sulawesi Selatan di Universitas Lambung Mangkurat. Orang tua dan orang-orang di kampungnya sangat bangga karena ia menjadi dosen di sebuah kampus besar di Kalimantan Selatan. Tetapi kebahagiaan saat menerima hasil pengumuman lulus sebagai dosen berubah menjadi keperihan tak terhingga ketika menerima gaji pertama sebagai CPNS dosen yang hanya Rp 2,3 juta.

Dulu, bapaknya adalah tukang batu. Ia kuliah tinggi-tinggi berharap bisa membahagiakan orang tua di hari-hari senjanya, agar sang ayah tidak lagi membanting tulang dengan kerja-kerja berat. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ia terpaksa menjadi kuli bangunan agar tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan dan bertahan hidup sebagai dosen di rantau orang.

Suatu ketika, kakeknya meninggal karena tenggelam di sungai. Tiga hari jasadnya tidak ditemukan. Saat hendak dikuburkan, ia harus memendam kesedihan mendalam karena tidak bisa melepas beliau ke tempat peristirahatan terakhir. Gaji sebagai dosen tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Makassar.

Baca juga:

Sejak pertengahan 2025, alhamdulillah mereka sudah mendapatkan tukin yang diperjuangkan bersama-sama oleh teman-teman di ADAKSI. Namun, belum lagi kebahagiaan itu berjalan lama, tiba-tiba muncul informasi bahwa tukin untuk PTN BLU non-remun hanya sampai Juni 2027. Sementara ia tahu pasti bahwa kampusnya masih terseok-seok dalam pendapatan. Tidak mungkin kampusnya bisa memberikan remun setara tukin.

Karena itu, ia meminta kepada Wakil Ketua DPD RI untuk turut berjuang secara politik agar tukin yang sudah mereka rasakan, yang membuat mereka bisa sedikit bernafas sebagai dosen, tidak kemudian hilang tahun depan.

Fendy juga menyampaikan kesaksian dengan sangat singkat, tetapi menghantam perasaan. “Saya dosen di UPR. Yang mungkin kampus saya tidak terlalu terkenal di Indonesia. Dengan gaji yang saya terima dulu sebelum tukin dosen cair, saya terpaksa menjadi ojol. Dan sampai hari ini pun saya tetap ngojol di hari Sabtu dan Minggu,” kata Fendy.

Gadriaman kemudian menyampaikan bahwa ia hidup di “dua alam”. Ia pernah menjadi pegawai struktural di kampus, dan di akhir-akhir periode sebagai PNS, ia menjadi dosen. Ia merasakan sendiri betapa jauh pendapatan dosen jika dibandingkan dengan tenaga kependidikan di kampus. Sangat miris.

Bahkan, ia memiliki kawan-kawan yang terseok-seok kuliah S3 dengan biaya pribadi. Banyak yang tidak sampai menjadi doktor. Banyak juga kawannya yang bercerai karena istrinya tidak sanggup hidup pas-pasan berketerusan.

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Tamsil Linrung mengaku menaruh perhatian besar terhadap apa yang disampaikan oleh para dosen. Ia mengaku saat menjadi pimpinan anggaran, ia menginisiasi kelahiran LPDP. Dulu belum ada namanya. Mereka menyebutnya hanya endowment fund, yaitu dana yang disisihkan oleh negara sebagai dana abadi untuk kemudian bisa dikelola dengan baik sehingga bisa membiayai anak-anak bangsa kuliah di mana pun dan di negara mana pun.

Tamsil Linrung berharap para dosen tetap mendukung Presiden karena punya komitmen yang kuat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menyampaikan bahwa Presiden sudah menerima informasi bahwa ada Rp 15.000 triliun uang Indonesia yang tersebar di luar negeri. Dana itu akan diusahakan untuk ditarik agar bisa dikelola oleh negara.

Ia menyadari bahwa hal tersebut bukan hal yang mudah karena pemilik dana-dana itu sudah terlalu mengakar dan memiliki kekuatan besar selama ini. Karena itu, ia mengajak agar para dosen mendukung Presiden, sehingga alokasi dana untuk kesejahteraan dosen, tukin untuk semua, dan hutang tukin bisa dibayarkan.

Sementara Jelita Donal dari Komite III DPD RI juga menyampaikan bahwa ia akan segera memanggil Mendiktisaintek untuk meminta keterangan terkait apa yang telah disampaikan oleh para dosen. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan didesak untuk direalisasikan oleh Kemdiktisaintek.

Anggota Adaksi peserta audiensi. Foto: Dok Adaksi

Audiensi ini akhirnya menjadi lebih dari sekadar pertemuan kelembagaan. Ia menjadi panggung kesaksian. Tentang dosen-dosen yang selama ini diminta mencerdaskan bangsa, tetapi hidupnya sendiri sering kali tidak dicerdaskan oleh kebijakan negara. Tentang dosen yang harus menjadi kuli bangunan, menjadi ojol, menahan rindu di perbatasan, gagal pulang saat keluarga meninggal, kuliah S3 dengan biaya sendiri, hidup dalam hutang, bahkan meninggal dunia sebelum haknya dibayarkan.

Mereka tidak datang untuk meminta kemewahan. Mereka datang untuk meminta negara menjalankan kewajibannya. Yang mereka perjuangkan bukan hak baru. Yang mereka perjuangkan adalah pelaksanaan hak yang telah lama dijamin regulasi, tetapi terlalu lama diabaikan.

Dalam audiensi kali ini dihadiri antara lain Anggun Gunawan, Ketua DPP ADAKSI), Moh Najamudin (DPW Jawa Timur, Ir Ratnasar MP (DPC Politeknik Pertanian Negeri Pangkep), Septiawan Ardiputra (DPC Universitas Sulawesi Barat), Alex (DPC Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan), Gadriaman SE MPD (DPW Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten), Muh Sakir (DPC Polimedia), Nugroho Hardiyanto (DPC Politeknik Negeri Bandung), Julianus Daud (DPC Politeknik Negeri Manado), Prof Ir Yenny Risjani, DEA PhD (Universitas Brawijaya), Hermina Disnawati SPd MPd (DPC Universitas Timor, NTT), drh Eni Rohyati, MSi (DPC Politeknik Pertanian Negeri Kupang), Fendy Hariatama (DPW Kalimantan Tengah), Hendra Gunawan (DPP ADAKSI), Imam Akhmad MPd (DPW Jawa Barat) dan Hudaepah (DPP ADAKSI).

    Mereka datang membawa suara dosen dari kampus-kampus besar, kampus-kampus daerah, kampus perbatasan, kampus vokasi, hingga kampus-kampus yang selama ini jauh dari sorotan nasional. Dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, hingga wilayah-wilayah lain, mereka hadir dengan satu pesan yang sama: negara harus lebih serius memuliakan dosen sebagai pendidik bangsa.

    Kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi daftar hadir. Mereka hadir sebagai saksi hidup atas persoalan kesejahteraan dosen yang telah terlalu lama dibiarkan. Mereka hadir membawa cerita tentang gaji kecil, hutang yang menumpuk, perjuangan di daerah 3T, ketidakadilan tukin, ketimpangan remunerasi, dan harapan agar negara tidak lagi menunda hak-hak dosen yang telah dijamin oleh regulasi.

    Dari audiensi yang paling banyak mengurai air mata inilah, ADAKSI kembali menegaskan bahwa perjuangan dosen bukan hanya perjuangan soal angka, tunjangan, atau nomenklatur kebijakan. Ini adalah perjuangan tentang martabat pendidik bangsa. Ini adalah perjuangan agar negara tidak hanya meminta dosen mengabdi, tetapi juga memastikan mereka bisa hidup layak sebagai manusia, sebagai keluarga, dan sebagai penjaga masa depan pendidikan tinggi Indonesia. (*/phj)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *