Listrik PLN di Kalimantan Tak Stabil, Masyarakat sebagai Pelanggan Harus Tahu Hak Kompensasi

Oleh: Andreas Chandra CPLA, pemerhati masalah sosial

beritabernas.com – Beberapa hari terakhir, kondisi kestabilan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami permasalahan berupa pemadaman listrik yang dilakukan oleh pihak PLN. Pemadaman ini berdampak luar biasa terhadap pelanggan PLN, dalam hal ini masyarakat Kalimantan Barat.

Bagaimana tidak, sebagai pelanggan, tentunya mereka mengalami kerugian akibat pemadaman listrik bergilir seperti ini. Seharusnya, sebagai pelanggan, mereka berhak menikmati fasilitas listrik yang baik tanpa gangguan dan pihak PLN harus segera menindaklanjuti keresahan masyarakat Kalimantan Barat dan mengambil tindakan yang serius.

Dilansir dari media CNN Indonesia, PLN buka suara terkait penyebab mati lampu di Kalimantan. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Zarkasih, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang mengatakan bahwa satu mesin pembangkit milik independent power producer mengalami gangguan yang dipicu oleh cuaca ekstrem (mengutip Detik.com).

Baca juga:

Namun, apakah pernyataan tersebut sudah menjawab apa yang saat ini dialami masyarakat? Tentu saja tidak. Masyarakat mendesak agar perbaikan segera dilakukan secara serius. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa sebagai pelanggan setia PLN, mereka memiliki hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2025 Pasal 6A ayat (4) tentang aturan kompensasi.

Dalam Permen ESDM itu antara lain disebutkan, pertama, pelanggan berhak mendapat kompensasi 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk gangguan hingga 2 jam di atas standar. Kedua, pelanggan berhak mendapat kompensasi 75 persen untuk gangguan lebih dari 2–4 jam, dan kompensasi 100 persen untuk gangguan lebih dari 4–8 jam.

Ketiga, pelanggan berhak mendapat kompensasi 200 persen untuk gangguan lebih dari 8–16 jam. Keempat, pelanggan berhak mendapat kompensasi 300 persen untuk gangguan lebih dari 16–40 jam; dan kelima, pelanggan berhak mendapat kompensasi 500 persen untuk gangguan lebih dari 40 jam.

    Masyarakat wajib mengetahui hal mendasar seperti ini dan melek hukum. Sebagai pelanggan yang setia, kita patuh dan taat membayar tagihan PLN yang masuk kepada kita, maka kita pun berhak mendapatkan hak kita sebagai pelanggan yang telah membayar, tanpa terkecuali. Hal ini sangat penting agar tidak ada penyepelan terhadap pelanggan. Kita berharap kejadian ini tidak terulang karena dapat menimbulkan gesekan dan aksi. (*)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *