Anak Dieksploitasi dalam Promosi Rokok, P3I Kecam Keras dan Desak Tindakan Hukum Tegas

beritabernas.com – Diduga melakukan pelanggaran etika periklanan dan aturan hukum terkait keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik Tazelab yang dilakukan oleh kreator konten Big Mo (Muhammad Jannah) mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I.

Melalui Pejabat Ketua Umum P3I Pusat Adi S Noegroho, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mengecam keras dan mendesak adanya tindakan hukum tegas terhadap pelaku. Sikap tegas ini diambil merespons dinamika publik yang diresahkan oleh maraknya penayangan konten promosi zat adiktif yang mengeksploitasi anak-anak demi kepentingan komersial di ranah digital.

Adi S Noegroho, Pejabat Ketua Umum P3I Pusat, dalam pernyataan sikap yang diterima beritabernas.com, Selasa 4 Agustus 2026, menegaskan bahwa tindakan mempromosikan produk zat adiktif seperti vape dengan mengeksploitasi anak merupakan bentuk pelanggaran berat yang menabrak aturan hukum positif sekaligus norma Etika Pariwara Indonesia.

Ia menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas fenomena tersebut dan meminta seluruh pemangku kepentingan industri kreatif untuk tidak mengorbankan masa depan anak demi mengejar nilai komersial belaka.

“Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. Industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata. Ini bukan hanya masalah pelanggaran etika, melainkan ancaman langsung terhadap perlindungan dan tumbuh kembang generasi muda kita,” ujar Adi S Noegroho dalam keterangan resminya di Jakarta., Selasa 4 Agustus 2026.

Baca juga:

Adi menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai iklan rokok konvensional maupun rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah secara tegas menyetarakan aturan pemasaran vape dengan rokok konvensional sebagai upaya mengendalikan konsumsi zat adiktif di masyarakat. Khusus pada pasal 446 ayat 1, PP Kesehatan dengan jelas melarang setiap orang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik untuk mengiklankannya di media sosial berbasis digital.

Selain melanggar regulasi pemerintah, Adi menuturkan bahwa tindakan tersebut juga menabrak barisan pasal dalam Kitab Etika Pariwara Indonesia tahun 2020. Penayangan promosi tersebut terbukti melanggar pasal 2.2.1 dan pasal 4.6.11.a yang melarang iklan rokok dipublikasikan pada media yang sasaran utamanya berusia di bawah 21 tahun serta mewajibkan media sosial mencegah akses kelompok umur tersebut dari konten dewasa. Tak hanya itu, ketentuan pasal 2.2.3.d dan pasal 3.1.3 EPI juga tegas melarang penayangan anak-anak dalam iklan rokok maupun menampilkan anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk peruntukan mereka.

Pelanggaran ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana di mana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76J ayat 2, secara eksplisit melarang siapa pun dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, serta distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Melihat maraknya pelanggaran tersebut, Adi S Noegroho menyampaikan sikap resmi organisasi bahwa P3I bersama BPP-P3I mendukung penuh langkah Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas, menindak tegas, dan memberikan sanksi hukum seadil-adilnya kepada para pelaku eksploitasi anak demi memberikan efek jera.

P3I juga mendesak seluruh pemilik merek, agensi periklanan, media digital, talent management, dan influencer untuk melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap seluruh materi komunikasi pemasaran agar tidak melibatkan anak maupun menciptakan persepsi bahwa anak menjadi bagian dari promosi zat adiktif.

Di samping itu, P3I mendorong pengelola platform digital untuk memperketat pengawasan, mempercepat tindakan penurunan (take down) terhadap konten yang melanggar hukum, dan memperkuat mekanisme perlindungan anak di ruang siber.

“P3I dan BPP-P3I berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada industri kreatif, agensi, merek, media, hingga para kreator konten mengenai penerapan Etika Pariwara Indonesia dan regulasi komunikasi pemasaran produk yang memiliki pembatasan khusus,” kata Adi S Noegroho. (*/phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *