Perlu Penyelarasan Pemahaman Hakim Tipikor dan PTUN dalam Penegakan Hukum Pidana Korupsi

beritabernas.com – Penegakan hukum pidana korupsi membutuhkan penyelarasan pemahaman antara hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemahaman komprehensif mengenai batasan diskresi sah versus penyalahgunaan wewenang sangat dibutuhkan demi memisahkan kebijakan buruk (bad policy) dari kejahatan pidana (criminal act).

“Kehadiran ahli hukum administrasi negara dalam persidangan tindak pidana korupsi menjadi krusial untuk membedah elemen detournement de pouvoir,” kata Sukardi, seorang Dosen PNS dalam ujian promosi doktor di FH UII, Jumat 14 Agustus 2026.

Dalam ujian promosi doktor yang dipimpin Drs Agus Triyanta MA MH PhD, Dekan FH UII, Sukardi berhasil mempertahankan disertasi berjudul Penilaian Hakim Terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang Kesengajaan Ganda dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih dan dinyatakan lulus serta berhak menyandang gelar akademiki Doktor.

Menurut Sukardi, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengkritisi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Baca juga:

Selain itu, untuk menilai dan mengkonstruksi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan kesengajaan ganda dalam putusan perkara korupsi menyalahgunakan kewenangan.

Berdasarkan telaah komprehensif terhadap dokumen-dokumen putusan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang diteliti, Sukardi sampai pada beberapa kesimpulan. Pertama, penilaian hakim terhadap pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua orang atau lebih didasarkan pada pembuktian penyimpangan prosedur formal (procedural deviation) dan penyertaan (deelneming) sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama jo. Pasal 20 UU 1/2023 (KUHP baru) yang terbukti secara materiil melampaui formalitas administratif.

Dalam penilaian pembuktian pada kasus LNG Karen, misalnya, hakim menilai JPU berhasil membuktikan penyalahgunaan wewenang direksi secara kolektif yang mengabaikan mitigasi risiko bisnis dan melanggar prinsip due diligence. Sementara dalam Bansos Covid-19, hakim menilai adanya koordinasi kehendak horizontal-vertikal yang sistematis dalam pengadaan bantuan sosial secara terstruktur. Sedangkan dalam kasus korupsi DOM Jero Wacik, hakim menilai penyalahgunaan dana operasional menteri didorong oleh penyalahgunaan kekuasaan diskresioner secara bersama-sama demi kepentingan personal.

Kemudian, dalam e-KTP Setya Novanto, hakim menilai adanya permufakatan jahat sistematis transsektoral antara legislatif, eksekutif, dan swasta. Secara sistemis, hakim menilai kesepakatan diam-diam (tacit agreement) terbukti menggunakan alat bukti petunjuk (Pasal 188 KUHAP lama) yang selaras dengan konsep syirkah al-ma’ashi (persekutuan kemaksiatan) dalam Fiqh Jinayah, di mana sanksi ta’zir dijatuhkan secara kolektif-proporsional atas dasar kesepakatan jahat bersama.

Kedua, penilaian hakim terhadap pembuktian JPU tentang kesengajaan ganda dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua orang atau lebih merupakan penegasan terhadap eksistensi mens rea berlapis (dolus duplex), yaitu niat menyalahgunakan kewenangan jabatan (dolus pertama) dan niat memperkaya diri sendiri atau korporasi (dolus kedua).

Sukardi, seorang Dosen PNS berhasil meraih gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi/ujin terbuka promosi Doktor di FH UII, Jumat 14 Agustus 2026. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP lama, keterkaitan batin (geistiges band) antar pelaku dibuktikan melalui persesuaian petunjuk (circumstantial evidence) dan surat, yang selaras dengan doktrin kesalahan (culpabilitas) dalam Pasal 36 KUHP Baru (UU 1/2023).

Penilaian hakim terhadap pembuktian kesengajaan ganda pada kasus LNG Karen, hakim menilai dolus duplex terbukti dari kesengajaan direksi menandatangani kontrak jangka panjang tanpa persetujuan RUPS guna menguntungkan pihak penjual. Dan dalam kasus Bansos Covid-19, hakim menilai adanya niat ganda berupa penunjukan vendor secara subyektif yang diiringi kesepakatan penarikan fee per paket bantuan.

Dalam Korupsi DOM Jero Wacik, hakim menilai penyalahgunaan kekuasaan sengaja dilakukan untuk merekayasa pertanggungjawaban dana menteri demi kepentingan pribadi. Sedangkan kasus e-KTP Setya Novanto, hakim menilai kesengajaan ganda terwujud sejak perencanaan anggaran hingga pengondisian pemenang tender guna memperoleh keuntungan finansial masif.

“Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, kesengajaan ganda ini berpadu dengan konsep niyyah dan al-qashdual-qashdu al-jina’i (niat jahat) dalam jarimah ta’zir (ghuluw dan risywah), di mana pembuktian niat tersebut secara mutlak didasarkan pada indikator fisik tindakan (qarinah) yang tidak dapat dibantah dengan dalih diskresi birokrasi,” kata Sukardi. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *