beritabernas.com – Secara filosofis, wadah tunggal organisasi advokat masih layak dan relevan untuk dipertahankan di Indonesia. Sebab, sebagai penegak hukum yang setara dengan instansi negara, advokat memerlukan institusi tunggal yang kuat agar memiliki daya tawar (bargaining position) yang seimbang dengan dengan hakim, jaksa dan kepolisian.
Jika organisasi advokat terpecah-pecah menjadi puluhan faksi kecil, maka posisi advokat sebagai kontrol kekuasaan yudikatif dan eksekutif melemah. Standar tunggal organisasi advokat juga dibutuhkan untuk perlindungan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Hal itu disampaikan Grees Shelly, sebagai kesimpulan disertasinya berjudul Model Organisasi Advokat di Indonesia Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang dipertahkan dalam ujian terbuka promosi doktor di Adutorium Fakultas Hukum UII, Sabtu 25 Juli 2026.
Dalam ujian terbuka disertai di hadapan tim penguji yang dipimpin Prof Dr Ir Hari Purnomo MT IPU ASEAN Eng, Rektor UII selaku Ketua Sidang itu, Grees Shelly dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor.

Menurut Gress Shelly, urgensi pembentukan wadah tunggal Organisasi Advokat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XIV/2018 adalah untuk memiliki satu standar yang baku mengenai rekrutmen, pendidikan profesi, kode etik, mekanisme pengawasan terpadu, sehingga tercipta konsistensi dan integritas profesi di seluruh Indonesia.
Wadah tunggal organisasi advokat juga dibutuhkan untuk integrasi profesi advokat agar tetap menjadi profesi yang bermartabat (officium nobile) sekaligus menjadi pilar penegakan hukum yang dapat dipercaya masyarakat.
Sementara model organisasi advokat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, menurut Grees Shelly, adalah berbentuk Organisasi Sentral yang dinamakan Badan Nasional Advokat Indonesia (BNAI). Organisasi Sentral ini dirancang menyerupai payung sentral (central umbrella), yang di dalamnya bernaung semua organisasi advokat yang telah ada sebelumnya.
Hal ini tidak menghilangkan kebebasan berserikat bagi advokat namun memberikan ruang untuk merekrut anggota organisasi secara mandiri. Kewenangan organisasi di bawah Organisasi Sentral dengan nama BNAI diatur dalam Peraturan Organisasi.
Baca juga:
- Sely Novita Sari Lulus dengan Predikat Suma Cumlaude dalam Ujian Promosi Doktor di FTSP UII
- UII Pecahkan Rekor Jumlah Penambahan Doktor Baru
- Dr Muhammad Rizal: Nilai Hukum Profetik Diperlukan dalam Perjanjian Internasional Ekspor Impor Produk Halal
“Organisasi Sentral ini mempunyai kewenangan mutlak dalam membuat dan menentukan standarisasi pendidikan, pembentukan dan pemberlakuan kode etik tunggal (single code of ethic), pengawasan dan pemberhentian advokat. Pengisian jabatan di dalam organisasi sentral dilakukan melalui proses demokrasi dan musyawah mufakat sebagaimana nilai-nilai Pancasila,” kata Gres Shelly.
Dengan model ini, menurut Grees Shelly, wadah tunggal tidak dipahami sebagai dominasi satu kelompok atau organisasi tertentu, melainkan sebagai lembaga yang lahir dari musyawarah seluruh elemen profesi advokat dan disahkan melalui regulasi negara.
Model tersebut juga selaras dengan praktik di berbagai negara lain yang menerapkan sistem single bar, seperti Japan Federation of Bar Associations di Jepang dan Bundesrechtsanwaltskammer di Jerman, yang terbukti mampu menjaga integritas profesi dan konsistensi standar hukum.
“Dengan mempertahankan wadah tunggal berbasis Pancasila, maka Indonesia menegaskan bahwa profesi advokat harus menjadi garda depan penegakan hukum yang bebas, mandiri dan bermartabat, namun tetap terikat dalam kesatuan profesi demi kepentingan umum. Oleh karena itu, tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah penyusunan regulasi baru yang mengakomodasi pembentukan Badan Nasional Advokat Indonesia (BNAI) sebagai wadah tunggal (Organisasi Sentral) agar profesi advokat benar-benar dapat menjalankan perannya secara efektif dalam sistem hukum nasional sekaligus memenuhi harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan substantif,” tegas Grees Shelly.
Menurut Grees Shelly, model Organisasi Advokat yang dinamai Badan Nasional Advokat Indonesia (BNAI) yang merupakan Organisasi Sentral yang belum dikenal dalam UU Advokat perlu landasan hukum untuk pembentukannya dalam Undang-Undang Advokat. Untuk mewujudkan pembentukan model organisasi yang diusulkannya itu,, maka perlu dilakukan revisi atau amandemen UU Advokat sebagaimana yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XIV/2015 dalam bentuk open legal policy kepada pembentuk Undang-Undang.
Grees Shelly pun menyarankan kepada emerintah dan DPR agar segera melakukan revisi atau amandemen terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, agar memberikan landasan hukum yang lebih tegas bagi pembentukan wadah tunggal organisasi advokat. Regulasi baru harus secara jelas mengakomodasi prinsip persatuan profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan sekaligus menutup ruang terjadinya fragmentasi kelembagaan yang merugikan kepastian hukum;

Sementara kepada organisasi-organisasi advokat yang ada, diperlukan kesadaran kolektif untuk meletakkan kepentingan profesi dan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Organisasi-organisasi tersebut harus bersedia berintegrasi dalam wadah tunggal yang kelak akan menjadi Sentral Organisasi melalui pembentukan Badan Nasional Advokat Indonesia (BNAI), yang disusun secara representatif, demokratis, dan profesional.
Sementara Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi perlu menegakkan prinsip konsistensi dalam proses penyumpahan advokat. Penyumpahan sebaiknya hanya dilakukan berdasarkan rekomendasi organisasi advokat yang sah secara undang-undang, sehingga tidak lagi menimbulkan dualisme dan ketidakpastian dalam pengangkatan advokat baru;
“Bagi masyarakat pencari keadilan, diharapkan adanya partisipasi aktif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas organisasi advokat. Masyarakat harus diberikan ruang untuk memberikan evaluasi terhadap pelayanan hukum advokat, sehingga wadah tunggal tidak hanya menjadi instrumen kelembagaan internal, tetapi juga benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara,” kata Grees Shelly. (phj)
There is no ads to display, Please add some