Pengisian Jabatan karena Penundaan Pemilu Perlu Dirumuskan secara Jelas dan Komprehensif

beritabernas.com – Konstitusi perlu secara eksplisit menetapkan prosedur, syarat dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan penundaan pemilu akibat kondisi darurat. Sementara pengisian jabatan karena adanya penundaan pemilu dalam keadaan darurat perlu dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kekosongan kekuasaan.

Hal itu disampaikan Muhammad Erfa Redhani SH dalam ujian terbuka disertasi (promosi doktor) Program Studi Hukum FH UII di Auditorium Kampus FH UII, Sabtu 23 Mei 2026. Dalam ujian terbuka disertasi berjudul Desain Konstitusional Penundaan Pemilu di Indonesia (Kajian dalam Konteks Kedaruratan dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan) di hadapan tim penguji itu, Muhammad Erfa Redhani dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude.

Menurut Muhammad Erfa Redhani, urgensi diperlukannya pengaturan mengenai penundaan pemilu di Indonesia dalam konteks kedaruratan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, secara filosofis, berfungsi menjaga nilai-nilai demokrasi, menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam masa krisis.

Kedua, secara yuridis, ketentuan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 hanya mengatur penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun tanpa mekanisme khusus terkait penundaan, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Ketiadaan aturan yang tegas dapat membuka ruang manipulasi politik dan menurunkan legitimasi pemerintahan. Karena itu, menurut Erfa, konstitusi perlu secara eksplisit menetapkan prosedur, syarat dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan penundaan pemilu.

Baca juga:

Ketiga, secara sosiologis, sejarah Indonesia menunjukkan pengalaman penundaan pemilu pada berbagai periode, termasuk saat pandemi Covid-19, yang mencerminkan realitas sosial-politik bangsa. Fenomena serupa juga terjadi secara global dengan beragam alasan, mulai dari krisis kesehatan, bencana alam, hingga ketidakstabilan politik.

“Oleh karena itu, pengaturan penundaan pemilu secara filosofis, yuridis dan sosiologis merupakan kebutuhan yang mendesak untuk memberikan kerangka yang jelas dan terstruktur agar penundaan yang diperlukan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kelangsungan demokrasi dan stabilitas sosial masyarakat,” kata Dosen Universitas Lambung Mangkurat ini.

Menurut Erfa, penundaan pemilu di Indonesia memiliki implikasi yuridis yang signifikan terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan karena dapat menimbulkan kekosongan jabatan pada berbagai tingkat kekuasaan negara. Pertama, kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menciptakan vakum kekuasaan eksekutif tertinggi yang berdampak pada stagnasi pemerintahan.

Stagnansi pemerintahan tersebut berdampak sistemik terhadap empat aspek kekuasaan negara, yakni stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, stagnasi dalam proses legislasi, munculnya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden, dan serta terganggunya hubungan luar negeri akibat ketiadaan otoritas diplomatik yang sah.

Kedua, kekosongan jabatan legislatif menyebabkan terhentinya fungsi utama dari lembaga legislatif yakni, fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat yang berdampak pada menurunnya legitimasi demokrasi serta ketidakpastian hukum. Ketiga, kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berimplikasi pada terhentinya fungsi pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik, pembangunan, dan inovasi daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang komprehensif mengenai mekanisme penundaan pemilu untuk mencegah kekosongan kekuasaan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dalam situasi kedaruratan.

Erfa mengatakan, gagasan desain pengaturan penundaan pemilu dan pengisian jabatan karena adanya penundaan pemilu dalam keadaan darurat perlu dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kekosongan kekuasaan. Pengaturan tersebut meliputi keadaan darurat yang dapat menjadi alasan penundaan pemilu meliputi konflik sosial masif, bencana alam besar, wabah penyakit menular, krisis ekonomi, ancaman siber, perang antarnegeri dan pemberontakan bersenjata.

Selain itu, kewenangan pengambilan keputusan untuk melakukan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan harus berlandaskan asas legalitas serta tunduk pada UUD Negara RI tahun 1945 sebagai wujud supremasi konstitusi (supremacy of the constitution). Keputusan tersebut wajib memperoleh persetujuan mayoritas absolut (absolute majority approval) melalui MPR sebagai sebagai representasi rakyat demi menjamin legitimasi demokrasi.

Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan tersebut harus mencerminkan prinsip check and balances melalui keterlibatan empat institusi utama, yaitu Presiden sebagai pemegang kekuasaan darurat, KPU sebagai penyelenggara teknis, MPR sebagai representasi rakyat, dan MK sebagai implementasi dari judicial control melalui pengujian konstitusionalitas usulan penundaan pemilu.

Dengan demikian, menurut Erfa, penundaan pemilu tidak disalahgunakan untuk melegitimasi perpanjangan masa jabatan jabatan secara sewenang-wenang, melainkan hanya dapat dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, proporsional yang didasarkan pada adanya ancaman yang bersifat luar biasa.

Sementara mekanisme penundaan pemilu dimulai dari deklarasi keadaan bahaya oleh Presiden, usulan penundaan pemilu oleh Presiden dengan mempertimbangkan kajian teknis dan rekomendasi dari KPU, persetujuan MPR, pengujian konstitusional oleh MK hingga penetapan resmi oleh Presiden. Kemudian, durasi penundaan pemilu dapat diberi batas waktu maksimal 180 hari kalender atau 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan hanya sekali selama 180 hari kalender atau 6 bulan tambahan, sehingga ada kepastian hukum terkait jangka waktu darurat.

Muhammad Erfa Redhani (ketiga dari kanan) foto bersama tim penguji usai dinyatakan lulus ujian promosi doktor di Kampus FH UII, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Sedangkan mekanisme pengisian kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu dilakukan dengan cara perpanjangan masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, legislatif, dan kepala daerah yang telah menjabat. Pengaturan ini menegaskan bahwa pejabat yang dipilih langsung melalui pemilu memiliki tingkat legitimasi yang lebih kuat dibandingkan dengan pejabat yang diangkat tanpa melalui proses pemilihan.

Menurut Erfa, legitimasi tersebut didapat melalui mekanisme pemilihan langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat. Sebagai alternatif kedua, penetapan calon dan/atau pasangan calon peringkat kedua hasil pemilu sebelumnya dapat diterapkan ketika perpanjangan masa jabatan tidak memungkinkan, dengan memanfaatkan figur yang telah memperoleh dukungan elektoral signifikan untuk menjaga jejak legitimasi rakyat.

Instrumen hukum yang dapat digunakan untuk pengaturan penundaan pemilu memiliki dua alternatif. Alternatif utama adalah melalui amandemen UUD Negara RI tahun 1945 dengan menambahkan ketentuan eksplisit pada Pasal 22E yang mengatur kriteria keadaan darurat, mekanisme prosedural, durasi, dan perpanjangan masa jabatan pejabat dengan mendepankan sistem checks and balances. Namun, jika amandemen tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan dengan revisi UU Pemilu dengan beberapa pembatasan, yaitu: penundaan pemilu tidak melampaui siklus lima tahunan, tidak boleh mengatur perpanjangan masa jabatan dan tidak dapat mengakomodasi keterlibatan lembaga lain yang memerlukan amandemen UUD Negara RI Tahun 1945.

Untuk itu, Erfa menyarankan beberapa hal. Pertama, MPR perlu melakukan kajian komprehensif dan sistematis terhadap kemungkinan perubahan UUD Negara RI tahun 1945 yang secara eksplisit mengatur mekanisme penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan, sehingga tersedia landasan konstitusional yang pasti dan komprehensif guna mencegah terjadinya kekosongan hukum atau interpretasi yang multitafsir.

Kedua, MPR perlu memasukkan pengaturan penundaan pemilu dalam rancangan perubahan UUD Negara RI tahun 1945 yang memuat tiga aspek utama, yaitu kriteria keadaan darurat spesifik yang dapat dijadikan alasan penundaan, lembaga yang berwenang memutuskan melalui mekanisme checks and balances serta durasi penundaan yang terbatas dan proporsional guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus mengatutur mekanisme pengisian kekosongan kabatan ekesekutif dan kepala daerah akibat penundaan pemilu yang memastikan kesinambungan pemerintahan.

Ketiga, DPR bersama pemerintah dapat melakukan kajian dan perumusan kebijakan hukum sebagai alternatif apabila perubahan UUD Negara RI tahun 1945 tidak memungkinkan untuk dilakukan. Dalam hal ini, pembentuk UU dapat mempertimbangkan revisi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ketentuan yang secara tegas mengatur mekanisme penundaan Pemilu sehingga tetap tersedia dasar hukum yang jelas dan operasional dalam menghadapi kondisi kedarurtan. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *