beritabernas.com – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) RI Drs H Muchlis SH MH mengatakan, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia saat ini telah memasuki babak baru. Hal ini menuntut sinergi antara nilai-nilai syariah dengan kecanggihan teknologi digital.
Karena itu, sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, Peradilan Agama memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak-hak keadilan masyarakat dalam sengketa ekonomi syariah dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.
Hala itu disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) RI Drs H Muchlis SH MH dalam Seminar Nasional dan Call for Papers dengan tema Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII di Auditorium Gedung KH A Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII, Jumat 21 Agustus 2026.
Dalam seminar yang dibuka oleh Prof Riyanto SPd MSi PhD, Wakil Rektor Bidang Akademik, Rekognisi, dan Admisi UII dan dihadiri ratusan peserta baik secara online maupun offline itu, Muchlis mengatakan, tema seminar Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak.
Baca juga:
- FIAI UII Gelar Seminar Tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual
- FIAI UII Gelar Seminar Internasional Terkait Upaya Menjembatani Tradisi Islam Klasik dengan Isu-isu Kontemporer
- DSN-MUI Institute Menandatangani MoU dan MoA dengan UII dan FIAI UII
Sebab, dinamika bisnis digital seperti crypto-assets syariah, kontrak smart contract berbasis blockchain hingga fintech lending syariah telah mengubah pola sengketa dari yang bersifat fisik menjadi berbasis data digital.
“Tantangan kita bukan hanya mengenai bagaimana mengadili, tetapi bagaimana menjaga marwah peradilan di tengah disrupsi teknologi. Bagaimana kita memastikan bahwa instrumen hukum ekonomi syariah yang bersumber dari fatwa DSN-MUI dapat diharmonisasi dengan hukum acara peradilan yang bersifat digital, menjadi topik yang harus kita bedah secara mendalam dalam kegiatan ini,” kata Muchlis.
Dengan demikian, menurut Muchlis, kerja sama dengan UII ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis keilmuan para hakim dan aparatur peradilan kita. Ia percaya integrasi antara pemikiran teoretis dari dunia kampus dan praktik lapangan di pengadilan akan menghasilkan rekomendasi yang konkret bagi Mahkamah Agung dalam merumuskan arah kebijakan ke depan, termasuk mengkaji urgensi kehadiran Peradilan Niaga Syariah di masa depan.
Muchlis mengatakan bahwa kolaborasi ini harus menjadi titik tolak bagi terjalinnya dialog yang berkelanjutan antara praktisi dan akademisi. Kita sadar bahwa hukum tidak dapat berkembang dalam ruang hampa. Aparatur peradilan, yang setiap harinya bersentuhan langsung dengan dinamika sengketa di lapangan, membutuhkan kedalaman analisis teoretis dan metodologis yang dimiliki oleh para akademisi. Sebaliknya, dunia akademik membutuhkan pengayaan realitas empiris dari ruang sidang untuk menguji relevansi teori-teori hukum yang ada.
Ia pun mengajak para hakim, panitera maupun para dosen dan peneliti untuk tidak menjadikan seminar ini sebagai forum sekali jalan. Namun forum ini harus dijadikan sebagai ajang “pertukaran pikiran” yang aktif.
Ia juga mendorong para praktisi untuk berani mengangkat problematika riil di pengadilan untuk dibedah secara ilmiah. Sementara kepada akademisi, ia berharap adanya masukan-masukan yang mampu menjembatani kesenjangan antara teks hukum yang tertulis dengan kompleksitas praktik ekonomi syariah di era digital saat ini.
Sebab, sinergi antara pengalaman empiris dan pemahaman praktis yang dimiliki praktisi dengan pengetahuan konseptual dan teoretis yang dikembangkan oleh akademisi inilah yang akan menjadi mesin utama bagi pembaruan hukum di Indonesia.
“Dengan kolaborasi yang solid dan aktif, kita sedang membangun fondasi intelektual yang kuat untuk memastikan bahwa Peradilan Agama tidak hanya sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi mampu menjadi kompas yang menuntun arah keadilan ekonomi syariah yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum di era disrupsi teknologi,” kata Muchlis.

Melalui forum ini, ia menaruh harapan besar agar tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial belaka tapi dapat menghasilkan “peta jalan” atau rekomendasi strategis yang dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam menghadapi tantangan hukum ekonomi syariah yang semakin kompleks. Ia juga berharap setiap peserta, baik hakim, aparatur peradilan maupun akademisi, dapat keluar dari forum ini dengan wawasan yang lebih segar, perspektif yang lebih luas dan ketajaman analisis yang lebih baik dalam membedah kasus-kasus sengketa ekonomi syariah berbasis digital.
Sementara Prof Riyanto SPd MSi PhD, Wakil Rektor Bidang Akademik, Rekognisi dan Admisi UII, mengatakan, perkembangan teknologi telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan kita, termasuk dalam cara masyarakat bertransaksi. Di bidang ekonomi dan keuangan syariah, berbagai layanan digital menghadirkan kemudahan sekaligus membuka peluang yang semakin luas. Namun, perubahan itu juga membawa persoalan hukum baru yang bentuk dan kompleksitasnya terus berkembang.
Sangat relevan
Karena itu, tema yang dibahas dalam seminar ini terasa sangat relevan. Pembicaraan mengenai kewenangan Peradilan Agama dan prospek Peradilan Niaga Syariah tidak hanya menyangkut pembagian kewenangan antarlembaga. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem hukum dan peradilan tetap mampu menjawab persoalan yang muncul ketika pola transaksi berubah dan kebutuhan masyarakat berkembang begitu cepat.
Menurut Prof Riyanto, teknologi akan terus berkembang, dan hukum perlu mampu merespons perubahan tersebut. Tantangannya bukan sekadar mengikuti perubahan, tetapi memastikan bahwa di tengah perubahan tersebut, masyarakat tetap memperoleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Di sinilah pertemuan antara dunia akademik dan dunia peradilan menjadi penting. Perguruan tinggi perlu dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi para hakim dan praktisi. Pada saat yang sama, pengalaman dari dunia peradilan dapat diperkaya melalui penelitian, kajian, dan pemikiran yang berkembang di kampus. Keduanya dapat saling mengisi.
“Penyelenggaraan call for papers dalam forum ini juga membuka ruang yang lebih luas untuk mempertemukan beragam pandangan. Kami berharap gagasan dari akademisi, peneliti, dan praktisi tidak berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi dapat berkembang menjadi pemikiran dan rekomendasi yang berguna bagi penguatan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia,” kata Prof Riyanto. (phj)
There is no ads to display, Please add some