Ahmad Arif Syarif: Kepatutan Sebuah Kontrak Bila Memenuhi 3 Kriteria Ini

beritabernas.com – Sebuah kontrak dinilai patut bila memenuhi kriteria yakni dasar yuridis-normatif, dasar moral-etik dan dasar sosial-kebiasaan. Bila tidak memenuhi kriteria tersebut maka kontrak bisa digugat ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Dr Ahmad Arif Syarif SSy MH dalam ujian disertasi berjudul Dasar Pertimbangan Hakim Menentukan Kriteria Kepatutan dalam Kontrak di hadapan tim penguji dalam Ujian Terbuka di Program Studi Hukum Program Doktor pada FH UII, Sabtu 22 Agustus 2026. Dalam ujian tersebut, Ahmad Arif Syarif dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak meraih gelar Doktor.

Di hadapan tim penguji yang terdiri dari Drs Agus Triyanta MA MH PhD (Dekan Fakultas Hukum) selaku Ketua Sidang, Prof M Syamsudin SH MH, Bagya Agung Prabowo SH MHum PhD, Prof Nandang Sutrisno SH LLM MHum PhD, Prof Ari Hernawan SH MHum, Dr Siti Annisa SH, MHum dan Dr Bambang Sutiyoso, SH MHum, Ahmad Arif Syarif mengatakan, pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan dalam kontrak menggunakan tiga dasar, yaitu dasar yuridis-normatif, dasar moral-etik dan dasar sosial-kebiasaan.

Namun dalam praktiknya, menurut Ahmad Arif Syarif, dasar pertimbangan tersebut tidak digunakan secara komprehensif sehingga menghasilkan kriteria kepatutan yang parsial. Hal ini terjadi karena dipengaruhi subjektivitas hakim dalam melakukan interpretasi kepatutan dan karakter kepatutan itu sendiri yang bersifat terbuka.

Karena itu, hakim membutuhkan acuan kerangka analisis bagi hakim untuk memperkecil subjektivitas dan memperkuat fungsi kepatutan dalam mewujudkan keadilan substantif.

Ahmad Arif Syarif mengatakan hasil penelitiannya menyuguhkan rumusan kriteria kepatutan yang berdimensi normatif, moral dan kontekstual. Sedang implikasi teoritisnya, memberikan tawaran kriteria kepatutan yang lebih terstruktur dan konsisten.

Baca juga:

“Secara praktis penelitian ini memberikan acuan kerangka analisis bagi hakim untuk memperkecil subjektivitas dan memperkuat fungsi kepatutan dalam mewujudkan keadilan substantif,” kata Ahmad Arif Syarif.

Ahmad Arif Syarif menyarankan agar hakim menjadikan dasar yuridis-normatif, dasar moral-etik dan dasar sosial-kebiasaan sebagai rujukan utama dalam menentukan kriteria kepatutan. Hal ini diharapkan agar kepatutan tidak diposisikan sekadar sebagai alasan moral yang abstrak saja, tetapi sebagai instrumen hukum yang memiliki landasan yang lebih kuat.

Selain itu, menurut Arif Syarif, diperlukan pengembangan kerangka analisis yang lebih terstruktur tentang penggunaan kepatutan sebagai dasar pertimbangan dalam sengketa kontrak. Kerangka analisis ini sebagai panduan argumentatif yang dapat membantu meminimalkan disparitas dan memperkuat konsistensi pertimbangan hakim dalam menerapkan kepatutan dalam kontrak.

“Hakim perlu menempatkan asas kepatutan secara konsisten dalam setiap perkara kontrak. Perbedaan tafsir boleh terjadi, tetapi hanya sebatas pada intensitas penilaian, bukan pada digunakan atau diabaikannya asas kepatutan itu sendiri. Konsistensi ini penting agar kepatutan benar-benar berfungsi sebagai tolok ukur keadilan substansial dalam kontrak,” kata Ahmad Arif Syarif. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *