PUSHAM UII Minta Penundaan Pembahasan RUU HAM pada Level Kementerian dan Baleg DPR

beritabernas.com – Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII meminta pembahasan lebih lanjut RUU HAM pada level Kementerian dan Baleg DPR ditunda. Selanjutnya, membuka diskusi yang lebih substantif dan menerima masukan dari jaringan masyarakat sipil yang selama ini bergerak pada isu HAM.

Dalam diskusi itu, menurut PUSHAM UII, harus mengundang Lembaga Negara Independen terkait, yang akan menjadi pelaksana RUU HAM, di antaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, LPSK dan Komisi Nasional Disabilitas. Dengan demikian, partisipasi bermakna, sebagaimana dimanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat terpenuhi.

Hal itu disampaikan PUSHAM UII dalam siaran pers, Jumat 11 September 2026, setelah mencermati keberadaan dan perjalanan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), yang saat ini proses harmonisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia telah selesai. Dengan demikian, dalam waktu dekat, naskah RUU akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk dicermati lalu dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 11 September 2026, terhadap naskah RUU HAM yang ada dan proses yang selama ini berjalan, Pusham UII memiliki beberapa catatan.

Pertama, naskah RUU HAM versi terakhir yang telah melewati proses harmonisasi belum dipublikasikan kepada publik, sehingga publik belum dapat membaca, mencermati, mengkritisi, dan memberikan masukan. Ada kecenderungan negara belakangan ini merahasiakan naskah RUU dari masyarakat luas, padahal masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, perumusan, dan pembahasannya. RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU HAM adalah tiga RUU yang setidaknya publik tidak memiliki naskah asli versi terakhirnya. Pusham UII mendapatkan naskah terakhir melalui jalur informal, karena tidak tersedianya jalur formal.

Baca juga:

“Selama ini, uji publik RUU HAM memang telah beberapa kali dilakukan, namun keterlibatan jaringan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang selama ini bergelut di bidang HAM belum cukup memadai,” kata Despan Heryansyah yang juga pegiat HAM.

Kedua, terdapat catatan kritis dan penolakan masif terhadap naskah RUU HAM. Komisioner Komnas Perempuan mengkritik RUU HAM yang berkaitan dengan kelembagaan Komnas Perempuan dan perlindungan perempuan dari segala diskriminasi belum komprehensif. Komisioner Komnas HAM keberatan dengan RUU HAM karena berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan kelembagaan Komnas HAM.

Dinamika ini cukup anomali, karena lembaga-lembaga HAM tersebutlah yang berkaitan dan berhubungan langsung dengan UU HAM saat sudah disahkan, namun justeru mengkritik dan bahkan menolak substansi RUU HAM. Penolakan RUU HAM juga datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil.

Pada 25 Juni 2026, organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari 45 lembaga menyampaikan beberapa catatan kritis dalam revisi RUU HAM, antara lain adanya pembatasan hak sipil, perlindungan pembela HAM yang masih lemah, minimnya independensi prosedur dan ancaman terhadap penyelesaian HAM berat masa lalu, pengakuan masyarakat adat masih lemah dan sebagainya.

Sementara Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial dan HAM di Pusham UII, menyatakan, pemerintah sebagai pemrakarsa RUU HAM harus mendengarkan catatan kritis dan penolakan terhadap RUU HAM, karena yang disampaikan lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan norma dan perlindungan HAM.

Ketiga, beberapa isu penting dalam dinamika HAM di Indonesia, namun tidak diakomodir atau setidaknya tidak didiskusikan dengan cukup memadai dalam RUU HAM. Padahal, berbagai isu tersebut sudah sejak lama diusulkan untuk menjadi materi pokok perubahan UU HAM.

Despan Heryansyah menyebutkan terkait proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Bolak-balik berkas pelanggaran HAM yang berat antara Kejaksaan dan Komnas HAM yang terjadi selama bertahun-tahun belakangan ini adalah dampak dari kaburnya pengaturan hukum acara dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM, termasuk bebasnya seluruh terdakwa dalam 4 peristiwa pelanggaran HAM yang sudah diadili juga disebabkan oleh sumirnya hukum acara dalam UU.

Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII. Foto: Dok pribadi

Despan Heryansyah menyebutkan problem lain adalah lemahnya rekomendasi Komnas HAM terhadap lembaga negara lainnya atas berbagai temuan pelanggaran HAM atau potensi pelanggaran HAM secara nasional. Padahal, aduan dan laporan masyarakat kepada Komnas HAM atas berbagai pelanggaran yang dialaminya semakin meningkat setiap tahun.

Senada dengan Despan Heryansyah, Heronimus Heron mengatakan bahwa ada situasi yang semakin suram bagi pembela HAM yang sangat rentan atas kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Pasca kerusuhan demo Agustus 2025, ada ratusan aktivis yang ditangkap, ditahan dan dihukum bersalah.

Keempat, berkait kelindan dengan situasi di atas, Despan Heryansyah menyatakan bahwa hari ini kita masih menyaksikan banyaknya pelanggaran HAM yang dialami oleh warga masyarakat. Gagalnya negara dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM masih terus terjadi, bahkan semakin masif dan aktif. Penangkapan terhadap ratusan aktivis, pembekuan rekening bank, hingga penggusuran lahan, rumah, dan hutan bagi masyarakat marjinal, masih terus terjadi.

Dengan berbagai catatan yang Pusham UII gambarkan di atas, ditambah dengan proses tertutup dan terkesan buru-buru, maka Pusham UII berpandangan bahwa RUU HAM lebih condong untuk mewadahi kepentingan segelintir elit kekuasaan semata.

“RUU HAM lebih tampak sebagai sarana untuk melegitimasi kehadiran, kelembagaan, kewenangan, dan pada akhirnya anggaran Kementerian HAM semata, daripada jalan menuju pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM yang substantif dan berkeadilan,” tegas Despan. (*/phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *