beritabernas.com – Lebih dari tiga dekade menjalankan komitmen perlindungan lapisan ozon, Indonesia tidak hanya mencatat kemajuan dalam menghapus bahan perusak ozon (BPO), tetapi juga membuka peluang tumbuhnya lapangan kerja hijau (green jobs), khususnya pada sektor refrigerasi dan pengondisian udara.
Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam peringatan Hari Ozon Sedunia atau International Day for the Preservation of the Ozone Layer setiap 16 September. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa mendorong penguatan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, tenaga kerja dan masyarakat agar perlindungan lapisan ozon berjalan seiring dengan transformasi menuju ekonomi hijau.
Indonesia mulai terlibat dalam upaya global perlindungan lapisan ozon setelah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992. Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui pengesahan berbagai amendemen Protokol Montreal.
Salah satu capaian penting adalah penghentian impor dan konsumsi chlorofluorocarbon (CFC) secara total pada 1 Januari 2008. Capaian itu berlangsung dua tahun lebih awal dibandingkan target Protokol Montreal bagi negara berkembang yang ditetapkan pada 2010.
Baca juga:
- Peringati HLH 2025: Pusdal LH Jawa Edukasi Pedagang Pasar Pilah Sampah Bernilai Ekonomi
- Menteri LH Jumhur Hidayat: Lingkungan Harus Menjadi Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan
Kepala Pusdal LH Jawa Eduward Hutapea mengatakan capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan yang dijalankan secara konsisten dapat menghasilkan perubahan nyata
“Capaian perlindungan lapisan ozon menunjukkan bahwa komitmen lingkungan yang dijalankan secara konsisten, didukung kebijakan, teknologi, dan kolaborasi berbagai pihak, dapat menghasilkan perubahan nyata. Tantangannya sekarang adalah menjaga capaian tersebut sekaligus memastikan pengurangan bahan perusak ozon dan pengendalian refrigeran berpotensi pemanasan global terus berjalan,” ujar Eduward.
Indonesia juga menjalankan HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) untuk mengurangi penggunaan hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Konsumsi HCFC telah diturunkan sebesar 37,5 persen pada 2020 dan terus diarahkan menuju pengurangan sebesar 67,5 persen pada 2025 serta penghapusan secara bertahap pada sektor manufaktur dan refrigerasi.
Komitmen perlindungan ozon juga berkaitan erat dengan pengendalian perubahan iklim. Melalui ratifikasi Amendemen Kigali, Indonesia turut mengendalikan hydrofluorocarbons (HFC), yang tidak merusak lapisan ozon tetapi memiliki potensi pemanasan global (Global Warming Potential/GWP) tinggi.
Dari perlindungan ozon ke green jobs
Transformasi teknologi refrigerasi tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Perubahan standar dan teknologi turut menciptakan kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi baru.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam pengembangan standar kompetensi kerja bagi teknisi refrigerasi dan pengondisian udara. Kompetensi tersebut antara lain mencakup penanganan refrigeran ramah lingkungan serta penerapan good servicing practices.

Kebutuhan tenaga kerja juga berkembang seiring penggunaan refrigeran dengan dampak lingkungan yang lebih rendah, termasuk refrigeran alami seperti hidrokarbon. Peluang kerja muncul pada bidang pemeliharaan sistem pendingin, recovery dan recycling refrigeran, hingga retrofit sistem pendingin industri.
Menurut Eduward, perubahan teknologi tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai kewajiban untuk mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga sebagai peluang meningkatkan kualitas tenaga kerja.
“Transisi menuju teknologi pendingin yang lebih ramah lingkungan tidak semata-mata berbicara tentang pengurangan dampak terhadap ozon dan iklim. Di dalamnya terdapat peluang untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan memperluas green jobs. Karena itu, teknisi refrigerasi perlu dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi hijau melalui peningkatan keterampilan, sertifikasi kompetensi, dan praktik kerja yang ramah lingkungan,” katanya.
Penguatan kompetensi teknisi memiliki manfaat ganda. Penanganan refrigeran yang tepat dapat membantu mencegah pelepasan bahan berbahaya ke atmosfer sekaligus menjaga efisiensi energi peralatan pendingin. Bagi tenaga kerja, sertifikasi dan peningkatan kompetensi dapat memperkuat profesionalitas serta peluang kerja di sektor yang berkembang menuju teknologi ramah lingkungan.
Menjaga capaian, mengubah perilaku
Secara global, upaya tersebut menunjukkan hasil yang signifikan. Laporan ilmiah World Meteorological Organization (WMO) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menyebut hampir 99 persen bahan perusak ozon yang dikendalikan melalui Protokol Montreal telah berhasil dihapus. Lapisan ozon diproyeksikan kembali mendekati kondisi 1980 pada sekitar 2040 untuk sebagian besar wilayah dunia dan sekitar 2066 di Antartika.
Pusdal LH Jawa mengajak masyarakat dan sektor industri untuk ikut menjaga keberlanjutan capaian perlindungan ozon. Salah satunya dengan memilih peralatan pendingin seperti AC dan lemari es yang menggunakan teknologi ramah ozon dan hemat energi.
Masyarakat juga diimbau menggunakan jasa teknisi yang memiliki kompetensi dalam penanganan refrigeran. Praktik servis yang tepat diperlukan agar refrigeran tidak terlepas ke atmosfer dan peralatan tetap bekerja secara efisien.
Peringatan Hari Ozon dengan demikian tidak hanya menjadi pengingat atas keberhasilan dunia mengatasi persoalan bahan perusak ozon. Momentum ini juga menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan pengembangan teknologi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, dan penciptaan lapangan kerja hijau.
Bagi Indonesia, tantangannya kini bukan hanya mempertahankan capaian penghapusan BPO, tetapi memastikan transisi teknologi refrigerasi berlangsung konsisten, aman, efisien, dan memberikan manfaat ekonomi bagi tenaga kerja serta masyarakat. (Yustinus Ade, Pusdal LH Jawa)
There is no ads to display, Please add some