Oleh: Arief Yuwono, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup 2002–2010; Deputi Menteri Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim 2010–2014; Peneliti Senior I-SER, Universitas Indonesia
beritabernas.com – Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi, El Niño hampir selalu disebut sebagai penyebab. Musim kemarau yang lebih kering dan panjang memang membuat vegetasi dan gambut kehilangan kelembapan sehingga api lebih mudah menyala dan cepat menyebar. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh kita lewatkan: jika El Niño adalah penyebab karhutla, dari mana api pertama kali muncul?
El Niño tidak membawa korek api. Ia adalah fenomena iklim alami yang menghangatkan suhu permukaan laut di bagian tengah dan timur Samudra Pasifik tropis, lalu memengaruhi sirkulasi atmosfer dan pola cuaca, termasuk di Indonesia. Pada 2026, BMKG memprediksi El Niño bertahan hingga awal 2027, sementara puncak musim kemarau berlangsung pada Juli–September. Pada Agustus, puncak kemarau diperkirakan mencakup 48,84 persen wilayah daratan Indonesia.
Data BMKG menunjukkan intensitas fenomena ini memang perlu diwaspadai. Pada Dasarian III Agustus 2026, nilai anomali suhu permukaan laut wilayah Nino3.4 tercatat +2,74°C, sedangkan rata-rata bulanan Agustus mencapai +2,83°C. Indeks ENSO tiga bulanan JJA mencapai +2,2, yang menunjukkan kondisi El Niño dengan intensitas sangat kuat.
September pun belum menjadi saat untuk lengah. Pada 7 September 2026, BMKG masih menyebut September sebagai fase kritis karhutla karena kondisi kering yang dominan, pengaruh El Niño, dan tingginya jumlah titik panas. Ancaman iklimnya nyata. Tetapi justru karena kondisi alam sedang rentan, pertanyaan kita harus bergeser: apakah kita hanya akan menyalahkan cuaca, atau mulai serius membenahi sumber api?
Jangan salah menentukan musuh
Karhutla tidak lahir dari satu faktor tunggal. Ia merupakan pertemuan antara kondisi meteorologis yang kering, bahan bakar yang tersedia dan mengering, serta adanya sumber api. El Niño terutama memperkuat kondisi pertama. Ia membuat lingkungan lebih mudah terbakar, tetapi tidak dengan sendirinya menciptakan sumber api.
Di sinilah manusia menjadi faktor penentu. Sumber api dapat berasal dari berbagai aktivitas, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Karena itu, ketika karhutla terjadi, respons kita tidak boleh berhenti pada pemadaman. Api memang harus segera dikendalikan agar kerusakan tidak meluas, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran mutlak diperlukan.
Namun, jika setiap tahun kita kembali pada pola yang sama—menunggu api muncul, mengerahkan sumber daya, lalu memadamkannya—kita sebenarnya sedang mengelola akibat, bukan mencegah sebab. Paradigma pengendalian karhutla harus dibalik: bukan fire suppression first, melainkan fire prevention first.
Indonesia sebenarnya memiliki modal untuk melakukan itu. Karhutla bukan fenomena baru. Pengalaman bertahun-tahun seharusnya telah membentuk institutional memory: pengetahuan mengenai wilayah rawan, pola cuaca, perilaku api, sumber titik panas, karakter lahan, hingga pola aktivitas manusia.
Semua pengetahuan tersebut mestinya tidak berhenti menjadi laporan tahunan, tetapi diterjemahkan menjadi sistem pencegahan yang semakin presisi. Sistem itu harus mampu menjawab pertanyaan sederhana sebelum api muncul: di mana risiko tertinggi, siapa yang harus bergerak, apa yang harus dilakukan, kapan dilakukan, dan bagaimana keberhasilannya diukur?
Pencegahan juga berarti tidak sembarangan mencari kambing hitam. Praktik pembukaan lahan menggunakan api oleh sebagian masyarakat adat, misalnya, tidak dapat begitu saja disamakan dengan pembakaran liar yang tidak terkendali. Pada komunitas tertentu, praktik tersebut memiliki aturan adat, batasan, pengawasan, dan tata cara untuk mencegah api menjalar.
Baca juga:
- Ketika Asap Lintas Batas Tidak Punya Paspor
- Ketika Konservasi Bukan Lagi Beban, Menjaga Alam sebagai Investasi Pembangunan
Sebaliknya, pembakaran untuk land clearing secara ilegal harus ditindak tegas, termasuk apabila dilakukan oleh korporasi. Prinsipnya sederhana: siapa pun pelakunya harus diperlakukan adil di hadapan hukum. Penegakan hukum tidak boleh runcing ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Gambut jangan menunggu terbakar
Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika api memasuki ekosistem gambut. Dalam kondisi alami, gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik selama ribuan tahun dan berada dalam kondisi basah atau jenuh air sehingga relatif sulit terbakar. Masalah muncul ketika drainase menurunkan muka air. Gambut mengering, kehilangan ketahanannya terhadap api, dan dalam kondisi kemarau panjang menjadi bahan bakar yang sangat rentan.
Di sinilah kita sering terlambat. Gambut seharusnya tidak diperlakukan sebagai lahan yang baru menjadi perhatian setelah terbakar. Gambut harus dikelola sebelum api muncul.
Ketika gambut terbakar, persoalannya bukan hanya api di permukaan. Kebakaran dapat berlangsung di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Pada saat yang sama, karbon yang tersimpan selama ribuan tahun dilepaskan ke atmosfer. Karena itu, perlindungan gambut bukan semata-mata agenda kehutanan atau kebencanaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pengendalian emisi dan perubahan iklim.
Kerangka kebijakan sebenarnya telah tersedia. Pengelolaan gambut berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) memberikan dasar penting untuk melihat ekosistem gambut sebagai satu kesatuan ekologis. Tantangannya adalah implementasi. Pengelolaan masih dapat terfragmentasi oleh batas administrasi, izin sektoral, dan kepentingan yang berbeda, sementara pencegahan, pembasahan kembali, restorasi, pengawasan, dan penegakan hukum belum selalu berjalan sebagai satu sistem.
Karena itu, KHG semestinya bukan hanya menjadi konsep administratif-teknis, tetapi menjadi unit operasional pencegahan karhutla. Pendekatan one size fits all juga harus ditinggalkan. Karakter karhutla di Sumatera tidak selalu sama dengan Kalimantan atau Papua. Demikian pula antara gambut dan tanah mineral, kawasan konservasi dan kawasan budidaya, wilayah konsesi dan wilayah masyarakat.
Setiap wilayah membutuhkan rencana aksi yang spesifik: peta risiko, target pencegahan, pembagian peran, anggaran, indikator keberhasilan, sistem peringatan dini, hingga mekanisme evaluasi. Pemerintah pusat menetapkan arah dan standar; pemerintah daerah menerjemahkannya sesuai karakter wilayah; sementara dunia usaha dan masyarakat menjadi bagian dari sistem pencegahan, bukan hanya pihak yang diminta bertindak setelah api muncul.
Dengan pendekatan seperti itu, ukuran keberhasilan pengendalian karhutla juga harus diubah. Bukan sekadar seberapa cepat kita memadamkan api, tetapi seberapa banyak api yang berhasil kita cegah untuk tidak pernah menyala.
Kerugian karhutla terlalu besar jika hanya dihitung dari hektare lahan yang terbakar. Ada kesehatan masyarakat yang terganggu, aktivitas ekonomi yang terhenti, transportasi yang terganggu, keanekaragaman hayati yang hilang, emisi karbon yang meningkat, dan kehidupan masyarakat yang terdampak. Asap bahkan dapat melintasi batas wilayah dan negara.
Karena itu, karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan cuaca. Ia adalah ujian terhadap kualitas tata kelola lingkungan kita: apakah kita mampu menggunakan pengetahuan untuk mencegah, menjalankan hukum secara adil, mengintegrasikan kepentingan, dan belajar dari kesalahan yang berulang?
El Niño akan datang dan pergi. Kemarau akan berulang. Kita memang tidak dapat mengendalikan fenomena alam. Tetapi kita dapat menentukan apakah lahan yang dikeringkan akan dibiarkan menjadi bahan bakar, apakah sumber api akan dicegah, dan apakah sistem kita bergerak sebelum kebakaran terjadi.
Maka, mungkin pertanyaan terpenting dalam menghadapi karhutla bukanlah “seberapa kuat El Niño tahun ini?” Pertanyaannya adalah: mengapa, setelah bertahun-tahun mengalami kebakaran, kita masih membiarkan kondisi yang sama menghasilkan api yang sama?
El Niño mungkin membuat lahan kering. Tetapi kebakaran menjadi bencana ketika manusia gagal mencegah korek api menyentuhnya. (*)
There is no ads to display, Please add some