Oleh: Rini Purwiastuti, Penyuluh Ahli Muda pada Pusat Pengenlian Lingkumgan Hidup Jawa
beritabernas.com – Hampir empat dekade setelah ditandatangani pada 16 September 1987 dan berlaku sejak 1 Januari 1989, Protokol Montreal menunjukkan satu hal penting: krisis lingkungan global dapat ditangani ketika ilmu pengetahuan diterjemahkan menjadi kebijakan, industri diberi ruang untuk beradaptasi dan negara-negara berbagi tanggung jawab serta sumber daya.
Pelajaran ini relevan bagi krisis iklim yang jauh lebih kompleks. Bukan karena persoalan ozon dan iklim sama, melainkan karena keduanya menunjukkan pentingnya kerja sama yang konsisten, target yang terukur, dan implementasi yang nyata.
Lapisan ozon di stratosfer menyerap sebagian besar radiasi ultraviolet berbahaya dari matahari, terutama UV-B dan UV-C. Perlindungan tersebut penting bagi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan ekosistem. Karena itu, penipisan ozon bukan sekadar persoalan atmosfer yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Dampaknya dapat memengaruhi kesehatan, pertanian, kehidupan laut, serta berbagai proses ekologis yang menopang kehidupan.
Ketika bukti ilmiah menjadi dasar kebijakan
Perhatian dunia menguat setelah penemuan penipisan lapisan ozon di Antartika pada 1985. Penelitian ilmiah menunjukkan keterkaitannya dengan penggunaan bahan perusak ozon (Ozone Depleting Substances/ODS), terutama klorofluorokarbon (CFC). Bahan ini sebelumnya banyak digunakan sebagai pendingin AC dan lemari es, propelan, bahan pengembang busa, serta pelarut.
Masalahnya bersifat lintas batas. Emisi dan penggunaan ODS di satu negara dapat berdampak pada sistem atmosfer global. Karena itu, perubahan perilaku individu saja tidak cukup. Diperlukan kesepakatan internasional yang mampu mengubah pola produksi dan konsumsi.
Melalui proses yang difasilitasi United Nations Environment Programme (UNEP), negara-negara kemudian menyepakati Protokol Montreal. Kesepakatan ini mengatur pengendalian produksi dan konsumsi ODS melalui jadwal penghapusan secara bertahap. Pendekatan tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah dan industri untuk menyesuaikan regulasi, memperbarui teknologi, dan mengembangkan bahan pengganti. Negara berkembang juga memperoleh dukungan melalui mekanisme pendanaan agar kewajiban dapat dijalankan sesuai kapasitasnya.
Baca juga:
- Mendorong Publik sebagai Agen Perubahan Lingkungan
- Ketika Perebutan Sumber Daya Mengganggu Perdamaian
- El NiƱo Tidak Membawa Korek Api
Hasilnya menunjukkan bahwa kesepakatan global dapat menghasilkan perubahan ketika memiliki target, jadwal, mekanisme pembiayaan, dan sistem pemantauan. Hampir 99 persen bahan perusak ozon yang dikendalikan Protokol Montreal telah berhasil dihapus secara global. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan lapisan ozon dapat kembali menuju kondisi sekitar 1980-an pada pertengahan abad ini, jika kebijakan yang ada terus dipatuhi.
Dari perlindungan ozon menuju agenda iklim
Indonesia turut mengambil bagian. Melalui Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 1992, Indonesia meratifikasi Protokol Montreal. Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui penghapusan CFC pada 2010 dan pengendalian HCFC secara bertahap. Kebijakan ini mendorong perubahan teknologi industri sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dan perdagangan bahan perusak ozon.
Komitmen tersebut kemudian berkembang melalui ratifikasi Amandemen Kigali dengan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022. Fokusnya adalah pengurangan hidrofluorokarbon (HFC). Meskipun HFC tidak merusak lapisan ozon seperti CFC dan HCFC, sejumlah jenis HFC memiliki potensi pemanasan global yang tinggi.
Di sinilah agenda perlindungan ozon bertemu dengan agenda iklim. Transisi teknologi pendingin tidak lagi cukup hanya mempertimbangkan apakah suatu bahan merusak ozon. Efisiensi energi dan potensi pemanasan global juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Dengan demikian, keberhasilan Protokol Montreal tidak berhenti sebagai cerita tentang pemulihan lapisan ozon, tetapi berkembang menjadi pelajaran untuk mengurangi tekanan terhadap sistem iklim.
Apa yang dapat dipelajari? Setidaknya ada tiga pelajaran penting. Pertama, ilmu pengetahuan harus menjadi fondasi kebijakan. Bukti ilmiah membantu mengenali risiko, menentukan prioritas, memilih intervensi, dan mengukur kemajuan. Kebijakan lingkungan akan lebih kuat ketika didukung data yang dapat diverifikasi dan dievaluasi secara berkala.
Kedua, masalah lingkungan membutuhkan tanggung jawab bersama. Krisis ekologis tidak mengenal batas administrasi. Karena itu, target global perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional, sektoral, hingga daerah. Kerja sama bukan sekadar pembagian tugas, tetapi penyelarasan kebijakan agar langkah satu pihak tidak melemahkan upaya pihak lainnya.
Ketiga, komitmen harus disertai dukungan implementasi. Regulasi tanpa kapasitas, teknologi, pembiayaan, dan pengawasan berisiko berhenti sebagai dokumen. Protokol Montreal memperlihatkan pentingnya membantu negara dan industri melakukan transisi secara bertahap sehingga target lingkungan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan.
Pelajaran itu relevan bagi agenda iklim, meskipun tantangannya jauh lebih kompleks. Pengurangan emisi gas rumah kaca melibatkan energi, transportasi, industri, pertanian, kehutanan, dan pengelolaan limbah. Karena itu, dibutuhkan kebijakan yang konsisten, target terukur, inovasi teknologi, pembiayaan, serta koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah.
Pada tingkat daerah, langkah tersebut dapat dimulai dari penguatan data emisi dan risiko, identifikasi sumber tekanan lingkungan, peningkatan kapasitas pelaksana, serta pemantauan capaian secara berkala. Dengan cara itu, agenda iklim tidak berhenti pada target nasional, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat diukur dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Protokol Montreal memberikan pesan sederhana tetapi penting: krisis lingkungan bukan takdir yang harus diterima.Ketika bukti ilmiah dipercaya, tujuan disepakati, tanggung jawab dibagi, teknologi tersedia, dan pembiayaan mendukung, perubahan dapat dilakukan secara bertahap.
Kini tantangannya adalah membawa pelajaran tersebut ke dalam krisis iklim. Pertanyaannya bukan lagi apakah dunia memiliki solusi, melainkan seberapa konsisten solusi itu diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan bersama-dari tingkat global hingga lokal. (*)
There is no ads to display, Please add some