Oleh: Yustinus Ade dan Danang Budisantoso, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa
beritabernas.com – Masalah lingkungan sering kali tidak hadir sebagai sesuatu yang mengejutkan. Ia justru muncul perlahan dan berulang: sampah menumpuk di pinggir jalan, sungai berubah warna dan berbau, asap pembakaran sampah memenuhi permukiman, limbah dibuang sembarangan atau ruang hijau semakin berkurang. Karena terlalu sering melihatnya, kita berisiko menganggap semua itu sebagai sesuatu yang biasa.
Di sinilah persoalan lingkungan menjadi lebih kompleks. Kerusakan tidak hanya terjadi karena adanya perilaku yang mencemari, tetapi juga karena persoalan tersebut dibiarkan berlangsung tanpa perhatian dan tindakan yang memadai. Ketika pencemaran dianggap sebagai hal biasa, kepedulian melemah. Ketika kepedulian melemah, tindakan pun semakin tertunda.
Masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan persoalan tersebut. Warga di sekitar sungai dapat mengetahui lebih awal ketika kualitas air berubah. Masyarakat di permukiman merasakan langsung dampak asap dan bau. Warga pesisir dapat melihat perubahan kondisi pantai dan ekosistem di sekitarnya.
Artinya, masyarakat sesungguhnya memiliki posisi strategis dalam perlindungan lingkungan. Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat mengetahui adanya masalah, melainkan apakah pengetahuan tersebut dapat berubah menjadi kepedulian dan tindakan.
Baca juga:
- Dari Sisa Dapur hingga Industri Daur Ulang, Perjalanan Material Dimulai dari Rumah
- Pertobatan Ekologis: Jalan Baru Mengatasi Krisis Sampah di Indonesia
Ada jarak antara tahu, sadar, dan bertindak. Jarak inilah yang perlu dipersempit. Masyarakat tidak harus menjadi ahli lingkungan untuk mengambil bagian. Mereka juga tidak harus memiliki kewenangan seperti pemerintah untuk mulai peduli. Ketika menemukan dugaan pencemaran, pembuangan sampah sembarangan, pembakaran sampah yang mengganggu, atau kerusakan ekosistem, masyarakat dapat mendokumentasikan apa yang dilihat, mencatat lokasi dan waktu kejadian, kemudian menyampaikannya melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Di era digital, telepon seluler telah menjadi alat sederhana yang memungkinkan masyarakat menjadi mata dan telinga bagi lingkungannya. Foto atau video dapat menjadi informasi awal yang membantu persoalan di lapangan memperoleh perhatian.
Namun, partisipasi publik tidak berarti masyarakat mengambil alih kewenangan pemerintah. Masyarakat memberikan informasi awal, sementara pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan. Hubungan tersebut seharusnya dipandang sebagai kemitraan dalam pengawasan lingkungan.
Karena itu, partisipasi publik dapat dibangun melalui pola sederhana: tahu, sadar, rekam, laporkan, kawal, dan berubah.
Tahu berarti mengenali persoalan. Sadar berarti tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang normal. Rekam berarti mendokumentasikan secara bertanggung jawab. Laporkan berarti menyampaikan informasi melalui saluran yang tepat. Kawal berarti mengikuti perkembangannya sesuai kapasitas. Sementara berubah berarti menjadikan pengalaman tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki perilaku dan kondisi lingkungan.
Dalam proses tersebut, media memiliki posisi penting. Sebuah persoalan lingkungan yang hanya diketahui oleh beberapa warga memiliki jangkauan perhatian yang terbatas. Ketika informasi tersebut diberitakan secara luas dan konsisten, persoalan lokal dapat berkembang menjadi perhatian publik.
Gagasan ini berkaitan dengan teori agenda setting, yang menjelaskan bahwa media berperan dalam membentuk isu yang mendapat perhatian dan diperbincangkan publik. Dalam konteks lingkungan, media massa dan media sosial dapat membantu membuat persoalan yang sebelumnya dianggap biasa menjadi sesuatu yang dipandang penting.
Namun, kekuatan publikasi harus diikuti tanggung jawab. Dokumentasi dugaan pencemaran tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Informasi yang belum terverifikasi perlu disampaikan secara proporsional. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi informasi, membangun kesadaran, dan mendorong penyelesaian, bukan ruang untuk menghakimi.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab membangun ekosistem partisipasi publik. Informasi lingkungan harus mudah diakses. Kanal pengaduan harus diketahui dan mudah digunakan. Laporan masyarakat perlu memperoleh respons dan, bila memenuhi ketentuan, ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.

Tanpa mekanisme tersebut, partisipasi publik berisiko berhenti pada unggahan, komentar, atau laporan yang tidak pernah diketahui perkembangannya. Sebaliknya, ketika masyarakat melihat bahwa informasi yang mereka sampaikan mendapat respons, kepercayaan dan kemauan untuk berpartisipasi dapat tumbuh.
Pada akhirnya, perlindungan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, program pemerintah, maupun penegakan hukum. Semua itu membutuhkan publik yang peduli dan bersedia mengambil bagian.
Lingkungan bukan milik pemerintah. Ia adalah ruang hidup bersama. Karena itu, manfaat dan risikonya juga dirasakan bersama. Kita tidak harus menunggu menjadi ahli lingkungan untuk bertindak. Tidak perlu menunggu memiliki kewenangan untuk peduli. Bahkan, tidak harus melakukan sesuatu yang besar.
Satu orang yang memilih untuk tidak diam mungkin tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan lingkungan. Tetapi kepeduliannya dapat menggerakkan orang lain. Kepedulian yang bertemu dengan kepedulian lain dapat menjadi gerakan. Dan gerakan yang dilakukan secara konsisten dapat melahirkan perubahan.
Ketika masyarakat berhenti menjadi penonton dan mulai mengambil bagian, publik tidak lagi sekadar menjadi penerima dampak lingkungan. Publik menjadi agen perubahan lingkungan.
Sebab, menjaga bumi tidak selalu dimulai dari tindakan besar. Kadang, perubahan bermula dari seseorang yang melihat persoalan di sekitarnya, memilih untuk tidak menganggapnya biasa, kemudian peduli, bersuara, melaporkan, dan mengajak orang lain melakukan hal yang sama. (*)
There is no ads to display, Please add some