beritabenas.com – Kehidupan umat Katolik tidak hanya berkaitan dengan kegiatan liturgis, tetapi juga diwujudkan melalui kehadiran dan keterlibatan di tengah masyarakat. Karena itu, umat Katolik perlu memiliki kesadaran hukum, bersikap kritis terhadap kebijakan publik dan berani menyuarakan kebenaran secara bertanggung jawab.
“Dalam kehidupan politik, umat Katolik harus menjaga integritas dengan menolak terhadap praktik politik uang,” kata Romo Benediktus Hanjar Krisnawan Pr, Pastor Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut, dalam acara Dialog Publik Kebangsaan yang diadakan oleh Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Joglo Pastoran Paroki Santo Yohanes Paulus II, Brayut, Kabupaten Sleman, Minggu 4 Oktober 2026.
Dialog Publik Kebangsaan dengan tema Perlindungan Hukum & HAM serta Kebijakan Publik yang Berkeadilan, Bermartabat dan Berkelanjutan yang diikuti sekitar 180 peserta, terdiri atas perwakilan organisasi kemasyarakatan Katolik, Pemuda Katolik, kelompok kategorial paroki, akademisi, tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Sleman ini membahas penguatan pemahaman tentang hak asasi manusia, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.
Menurut Mathias Sumardi, Ketua FMKI Kabupaten Sleman, FMKI berperan sebagai wadah bersama bagi organisasi, komisi paroki dan kelompok kategorial untuk membangun komunikasi dan kerja sama. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung kehidupan masyarakat yang lebih baik, membangun perdamaian dan mendorong keberlanjutan kehidupan bersama di Kabupaten Sleman.
Dialog menghadirkan narasumber Petrus Doni Karno, Tenaga Ahli Menteri HAM RI Bidang Diseminasi Komunikasi Publik; Drs Agustinus Subarsono MSi MA PhD, akademisi dan pakar politik ekonomi serta kebijakan publik Fisipol UGM dan Dr Romanus Ndau Lendong, Direktur Lembaga Studi Informasi dan Demokrasi serta pegiat HAM. Dialog dipandu oleh Drs Ignas Suryadi.

Dalam dialog tersebut, Petrus Doni Karno mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Karena itu, HAM harus dihormati, ditegakkan dan dilindungi oleh negara, pemerintah maupun setiap orang.
Menurut Petrus, negara merupakan duty bearer atau pihak yang memiliki kewajiban dalam pemenuhan HAM, sedangkan masyarakat merupakan right holder atau pemegang hak.
Ia menguraikan sejumlah tantangan dalam penegakan HAM, antara lain persoalan kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, perlindungan kelompok minoritas dan kelompok rentan serta kebebasan berpendapat.
Petrus mengatakan, persoalan kesetaraan perlu dilihat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang berbeda, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan demikian, perlakuan yang adil tidak selalu berarti perlakuan yang sama, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing kelompok.
Petrus juga menyampaikan sejumlah program yang berkaitan dengan penguatan HAM di tingkat masyarakat, antara lain Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) dan Desa Sadar HAM. Program tersebut antara lain melibatkan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
Ia mengaitkan penguatan HAM dengan kewajiban untuk menghormati sesama manusia, sebagaimana prinsip kasih kepada sesama dalam Matius 22:39.
Sementara Drs Agustinus Subarsono MSi MA PhD, Akademisi Fisipol UGM, menekankan pentingnya kebijakan publik yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Menurut Agustinus, transparansi berarti proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dapat diketahui serta diawasi oleh masyarakat. Sementara kebijakan yang berkeadilan perlu memperhatikan kelompok yang rentan, menghindari diskriminasi dan menerapkan prinsip proporsionalitas.
Adapun kebijakan yang berkelanjutan, menurut Agustinus, perlu mempertimbangkan kepentingan jangka panjang, menggunakan data dan bukti, memperhatikan pengalaman kebijakan sebelumnya, serta memperhitungkan dampaknya bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Agustinus juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik. Menurutnya, masyarakat sipil dan media memiliki peran dalam mengawal kebijakan sejak tahap perumusan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Ia juga membahas sejumlah persoalan dalam praktik demokrasi, antara lain hubungan patron-klien, politik dinasti, serta tekanan terhadap masyarakat sipil.
Dr Romanus Ndau Lendong, Direktur Lembaga Studi Informasi dan Demokrasi yang juga mantan anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) dan pegiat HAM, mengangkat isu The Right to Know atau hak untuk tahu sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Menurut Romanus Ndau Lendong, putra asal Manggarai, Flores, NTT, hak atas informasi memiliki landasan, antara lain dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, akses terhadap informasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena masyarakat membutuhkan informasi yang valid untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga:
- Ketua FMKI Gunungkidul: Meraih Kemenangan dengan Politik Uang Merusak Tatanan Moral Demokrasi
- FMKI Sampaikan Seruan Moral sebagai Koreksi Persaudaraan atas Berbagai Masalah Kebangsaan
- Perkuat Peran Ormas Katolik dalam Pembangunan Daerah, FMKI Kota Yogyakarta Jalin Sinergi dengan Kesbangpol
Ia menilai keterbukaan informasi juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan mengambil sikap terhadap kebijakan publik. Sebaliknya, keterbatasan informasi dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Romanus menggunakan kasus Haiti sebagai salah satu contoh mengenai dampak kerusakan lingkungan, kemiskinan dan pengelolaan sumber daya dalam konteks pemerintahan yang tertutup dan korup. Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan pentingnya transparansi dan pengawasan publik terhadap persoalan lingkungan serta kebijakan pembangunan di Indonesia.
Sesi dialog dan tanya jawab membahas sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya disampaikan Bowo dari ISKA/Paroki Minomartani, yang mempertanyakan jaminan kebebasan beragama, persoalan perizinan rumah ibadat, serta batas-batas pembangkangan sipil ketika kebijakan dinilai tidak sejalan dengan bonum commune atau kesejahteraan bersama.
Pertanyaan lain disampaikan Partono dari Pamja mengenai persoalan zonasi atau pembatasan wilayah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Joko Sumarah dari Paroki Mlati menyoroti pentingnya sinergi antara FMKI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di tengah ketimpangan sosial.
Menanggapi persoalan tersebut, Petrus menyampaikan bahwa Kementerian HAM melakukan upaya mitigasi konflik sosial dan keagamaan berbasis masyarakat serta mendorong penguatan kapasitas HAM. Ia juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah yang berpotensi diskriminatif melalui penguatan perspektif HAM.

Agustinus menekankan bahwa kebijakan yang dinilai menyimpang dari kepentingan bersama dapat dikritisi melalui mekanisme hukum, masyarakat sipil, dan media. Menurutnya, sikap kritis merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokratis.
Romanus menambahkan bahwa kritik dan tindakan moral perlu didasarkan pada penguasaan data serta informasi yang valid. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu prasyarat agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan secara bertanggung jawab.
Pada sesi peneguhan, Romo Rosarius Sapto Nugroho Pr, Ketua Komisi PK3, mengapresiasi penyelenggaraan Dialog Publik Kebangsaan tersebut.
Ia mendorong komunitas Katolik di wilayah Kevikepan Yogyakarta Barat dan Yogyakarta Timur untuk membangun jejaring dengan pemerintah, DPRD dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Jejaring tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya advokasi kebijakan publik yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan demi kepentingan bersama.
Dialog Publik Kebangsaan ini menempatkan HAM, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan kebijakan publik yang berkeadilan sebagai isu yang perlu dikawal bersama. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar kebijakan publik tidak hanya disusun secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan hak, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some