Ojek Daring: Antara Kepastian Hukum, Keselamatan dan Masa Depan Transportasi Publik (Bagian 2-Habis)

Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

beritabernas.com – Dominasi sepeda motor di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ojek daring (online). Moda ini menawarkan kemudahan perjalanan, membuka peluang pendapatan, dan menjangkau kawasan permukiman yang belum terlayani angkutan umum. Namun, semakin besarnya peran ojek daring juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sepeda motor layak diposisikan sebagai angkutan umum penumpang dalam jangka panjang?

Pertanyaan tersebut menjadi penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di satu sisi, jutaan pengemudi membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan sosial. Di sisi lain, pemerintah harus mempertimbangkan keselamatan penumpang, keberlanjutan transportasi publik, dan dampak pertumbuhan kendaraan terhadap lingkungan perkotaan.

Dengan demikian, legalisasi ojek daring tidak cukup dilihat sebagai upaya menyelesaikan persoalan tarif dan hubungan kerja. Kebijakan ini perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh.

Besarnya jumlah pengemudi ojek daring memperlihatkan bahwa layanan ini bukan lagi fenomena kecil dalam perekonomian Indonesia. Naskah sumber memperkirakan terdapat sekitar tujuh juta pengemudi ojol yang beroperasi.

Foto: Ilustrasi

Perubahan peran ojek daring juga terlihat dari karakteristik pekerjaan pengemudinya. Pada awal perkembangannya, pekerjaan ini kerap dipandang sebagai pekerjaan sampingan. Namun, seiring waktu, sebagian pengemudi menjadikannya sumber penghasilan utama.

Survei Kompas yang dirujuk dalam naskah ini pada 2026 menyebutkan bahwa 48,5 persen responden memandang pekerjaan ojol sebagai pekerjaan sementara untuk bertahan hidup, 26,6 persen menjadikannya pekerjaan utama yang realistis, dan 13,7 persen menilainya sebagai pekerjaan yang sesuai dengan kondisi mereka.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan transportasi daring bersinggungan langsung dengan persoalan ketenagakerjaan. Pengemudi tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga penghasilan yang memadai, perlindungan ketika mengalami kecelakaan, dan jaminan sosial.

Namun, besarnya ketergantungan ekonomi terhadap ojol tidak otomatis menghilangkan persoalan keselamatan. Negara harus mampu melindungi pengemudi sekaligus penumpang tanpa menjadikan pekerjaan berisiko tinggi sebagai satu-satunya pilihan bagi masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan layak.

Legalisasi bukan jawaban tunggal

Pengaturan ojek daring melalui Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, sebagaimana disebut dalam naskah sumber, memperlihatkan pentingnya kepastian hukum bagi ekosistem transportasi digital.

Namun, hubungan antara aturan tersebut dan UU LLAJ tetap perlu dikaji secara cermat. Naskah sumber menyoroti persoalan hierarki hukum karena UU LLAJ mengatur persyaratan kendaraan untuk angkutan umum penumpang. Ketentuan yang berlaku, ruang lingkup aturan, dan implikasi hukumnya perlu diverifikasi berdasarkan naskah peraturan resmi sebelum dijadikan dasar kesimpulan hukum.

Pada prinsipnya, pengaturan yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan hak dan kewajiban pengemudi, perusahaan aplikasi, penumpang, serta pemerintah. Aspek yang perlu diperhatikan antara lain batas tarif, pemotongan komisi oleh perusahaan aplikasi, jaminan sosial, dan perlindungan ketika terjadi kecelakaan.

Perlindungan bagi penumpang dan pengemudi juga perlu diperjelas, termasuk cakupan jaminan kecelakaan dan mekanisme santunan. Keberadaan layanan berbasis aplikasi tidak boleh membuat tanggung jawab keselamatan menjadi kabur di antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan negara.

Meski demikian, legalisasi sepeda motor sebagai angkutan penumpang memiliki risiko yang tidak bisa diabaikan. Berbeda dengan mobil atau bus, sepeda motor tidak memiliki ruang pelindung bagi penumpang. Ketika terjadi tabrakan, pengendara dan penumpang lebih rentan mengalami cedera serius atau meninggal dunia.

Karena itu, pengakuan terhadap realitas ekonomi ojek daring tidak seharusnya menghalangi evaluasi atas kelayakannya sebagai moda angkutan penumpang. Kebijakan yang baik harus mampu membedakan antara kebutuhan melindungi pekerja dan keputusan untuk terus memperluas penggunaan moda transportasi yang memiliki risiko keselamatan tinggi.

Baca juga:

Jangan menggantikan kewajiban pemerintah

Risiko lainnya adalah munculnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap ojek daring sebagai solusi praktis atas keterbatasan angkutan umum.

Ketika warga tidak memiliki akses bus atau angkutan pengumpan yang memadai, ojol hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, apabila keadaan ini dibiarkan, layanan berbasis aplikasi berpotensi menjadi pengganti informal bagi transportasi publik yang seharusnya disediakan atau difasilitasi pemerintah.

Padahal, penyediaan transportasi umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi merupakan bagian penting dari pembangunan perkotaan. Pemerintah daerah perlu mengembangkan layanan angkutan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk di kota-kota yang selama ini belum memiliki sistem transportasi publik memadai.

Keterbatasan anggaran memang menjadi tantangan. Akan tetapi, kemampuan fiskal daerah perlu diikuti dengan keberanian menetapkan prioritas pembangunan. Subsidi operasional angkutan umum dapat dipertimbangkan sebagai investasi pelayanan publik, terutama untuk menjamin akses mobilitas kelompok masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

Di sisi lain, pengemudi ojol juga tidak boleh dibebani persyaratan administratif dan finansial secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka. Jika status dan persyaratan operasional diubah, pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap biaya usaha, kepastian pendapatan, dan keberlangsungan pekerjaan.

Jalan keluar yang lebih rasional adalah menempatkan ojek daring sebagai pelengkap, bukan pesaing utama, transportasi publik massal.

Konsep ini dapat diterapkan melalui integrasi layanan. Ojol diarahkan untuk menghubungkan kawasan permukiman dengan halte bus, stasiun, atau terminal, terutama di wilayah yang tidak terjangkau angkutan umum. Dengan demikian, sepeda motor membantu perjalanan awal dan akhir (first-mile/last-mile), sementara perjalanan utama dilayani moda transportasi yang lebih mampu mengangkut banyak penumpang.

Pemerintah dapat mengembangkan sistem tiket terintegrasi yang memungkinkan pengguna menggabungkan perjalanan ojol dengan bus atau kereta melalui tarif paket yang lebih terjangkau. Skema insentif juga dapat dipertimbangkan untuk mendorong perjalanan yang terhubung dengan simpul transportasi publik.

Pengaturan wilayah operasi perlu dikaji berdasarkan karakteristik setiap kota. Pembatasan layanan pada koridor tertentu, misalnya, tidak boleh diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan warga, ketersediaan angkutan umum, dan kondisi jaringan jalan.

Selain itu, pemerintah dapat mengembangkan alternatif kendaraan roda tiga, seperti bajaj modern atau becak listrik, untuk kebutuhan perjalanan tertentu. Namun, setiap pilihan tetap harus memenuhi standar keselamatan, aksesibilitas, dan kelayakan operasional.

Mengurangi ketergantungan

Dalam jangka panjang, Indonesia perlu mengurangi ketergantungan masyarakat pada sepeda motor, termasuk ojol untuk perjalanan penumpang. Pengurangan tersebut bukan berarti mengabaikan pengemudi atau menghapus mata pencaharian mereka secara mendadak.

Sebaliknya, pemerintah perlu menyusun peta jalan bertahap yang menghubungkan kebijakan transportasi dengan penciptaan lapangan kerja. Pengemudi yang ingin beralih harus memperoleh akses terhadap pelatihan, peluang kerja baru, dan dukungan transisi yang realistis.

Sebagian pengemudi dapat tetap berperan dalam layanan kurir, logistik, dan distribusi barang. Namun, pengembangan sektor tersebut juga perlu memperhatikan keselamatan kerja, kepastian penghasilan, dan perlindungan sosial.

Peta jalan nasional perlu dilengkapi target yang terukur, evaluasi berkala, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan aplikasi, dan sektor usaha. Dengan begitu, pengurangan ketergantungan pada ojol tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi bagian dari transformasi ketenagakerjaan dan transportasi.

Foto: Ilustrasi

Pemerintah juga perlu berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif dan komisi. Perubahan persentase potongan aplikasi, termasuk ketentuan yang disebut dalam naskah sumber, tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan struktural. Dampaknya terhadap pendapatan pengemudi, keberlanjutan usaha aplikator, dan biaya yang ditanggung konsumen harus dihitung secara terbuka.

Indonesia bercita-cita menjadi negara maju pada 2045. Salah satu ukuran kemajuan yang perlu diperhatikan adalah kemampuan menyediakan transportasi publik yang aman, terjangkau, terintegrasi, dan dapat diandalkan.

Negara tidak dapat terus-menerus mengandalkan kendaraan roda dua untuk menjawab kebutuhan mobilitas jutaan warganya. Apalagi jika ketergantungan itu terjadi karena layanan angkutan umum belum tersedia dan kesempatan kerja yang layak masih terbatas.

Karena itu, penyelesaian dilema sepeda motor harus dimulai dari keberanian membenahi akar masalahnya. Kepastian hukum bagi pengemudi ojol tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan peningkatan keselamatan, perlindungan pekerja, penataan ruang, dan pengembangan transportasi publik.

Tujuan akhirnya bukan sekadar mengatur berapa besar tarif atau komisi pengemudi. Tujuan yang lebih mendasar adalah memastikan masyarakat dapat bepergian dengan aman tanpa harus bergantung pada moda transportasi berisiko tinggi, sekaligus memastikan pengemudi memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.

Transportasi publik yang berkualitas dan lapangan kerja yang layak harus menjadi jalan keluar utama. Ojek daring dapat berperan sebagai bagian dari sistem tersebut, tetapi tidak semestinya menjadi pengganti permanen atas tanggung jawab negara menyediakan transportasi publik yang aman dan berkelanjutan (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *