Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
beritabernas.com – Sepeda motor telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat Indonesia. Harganya relatif terjangkau, biaya operasionalnya murah, dan kemampuannya menembus kemacetan serta jalan sempit menjadikannya pilihan praktis bagi jutaan orang. Kendaraan roda dua ini juga menopang kegiatan ekonomi, mulai dari perjalanan ke tempat kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga layanan kurir dan ojek daring (online).
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan persoalan yang tidak bisa diabaikan. Dominasi sepeda motor berkaitan dengan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, pencemaran udara, dan ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Persoalan ini semakin kompleks karena layanan transportasi umum di banyak daerah belum tersedia secara memadai.
Dengan demikian, dilema sepeda motor di Indonesia bukan sekadar persoalan pilihan kendaraan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan, kualitas lingkungan, dan keberlanjutan sistem transportasi.
Sepeda motor mendominasi, kecelakaan mengintai
Data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri yang dirujuk dalam naskah ini mencatat peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dari 97.270 kasus pada semester I 2025 menjadi 114.130 kasus pada semester II 2025. Pada semester I 2026, jumlahnya kembali meningkat menjadi 120.975 kasus.

Sepeda motor merupakan kendaraan yang paling dominan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Kajian Puslitbang Polri yang dirujuk dalam naskah ini juga menyebutkan bahwa kendaraan roda dua terlibat dalam sekitar 75 persen kejadian kecelakaan. Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan keselamatan bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang tidak memiliki perlindungan fisik seperti penumpang mobil.
Kelompok usia muda, khususnya rentang 17–35 tahun, turut menjadi perhatian karena banyaknya pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan kelompok usia produktif, termasuk pelajar dan mahasiswa. Sepeda motor menjadi pilihan utama kelompok ini karena terjangkau, fleksibel, dan mampu menjangkau kawasan yang tidak terlayani angkutan umum.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan tidak cukup diselesaikan dengan menuntut pengendara lebih tertib. Pemerintah juga perlu membenahi sistem transportasi agar masyarakat memiliki alternatif perjalanan yang aman, terjangkau, dan dapat diandalkan.
Populasi terus bertambah
Besarnya tantangan transportasi Indonesia juga terlihat dari jumlah sepeda motor yang beredar. Berdasarkan data World Population Review yang dirujuk dalam naskah ini, India diperkirakan memiliki sekitar 271 juta unit sepeda motor, disusul Indonesia dengan sekitar 125 juta unit. Berikutnya adalah China dengan 85 juta unit, Vietnam 65 juta unit, dan Thailand 22 juta unit.
Sementara itu, basis data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri mencatat jumlah sepeda motor terdaftar mencapai sekitar 148 juta unit. Perbedaan angka tersebut perlu dipahami dengan memperhatikan tahun pengumpulan data, cakupan pencatatan, dan status kendaraan yang masih beroperasi.
Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor baru berkisar 5–6 juta unit per tahun. Penjualan tersebut menambah jumlah kendaraan yang berpotensi digunakan di jalan.
Tingginya kepemilikan sepeda motor juga berkaitan dengan karakteristik mobilitas masyarakat. Berdasarkan data yang dikutip dalam naskah ini, sekitar 85 persen rumah tangga Indonesia memiliki setidaknya satu sepeda motor. Angka tersebut menempatkan Indonesia di antara negara-negara Asia dengan tingkat kepemilikan sepeda motor yang tinggi.
Baca juga:
- Kendaraan Roda Tiga: Menakar Peluang dan Tantangan Transportasi Publik
- Membangun Budaya Keselamatan Jalan Lewat Wajib Sekolah Mengemudi
Kepemilikan sepeda motor tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan perilaku konsumsi. Dalam banyak kasus, kendaraan ini menjadi jawaban atas kebutuhan mobilitas yang belum dipenuhi oleh transportasi publik. Masyarakat memilih sepeda motor bukan hanya karena menginginkannya, melainkan juga karena alternatif perjalanan yang tersedia sering kali terbatas.
Dilema ekonomi dan transportasi publik
Dari sisi ekonomi rumah tangga, sepeda motor menawarkan efisiensi waktu dan biaya. Kendaraan ini memudahkan perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sekolah, pasar, stasiun, atau terminal. Bagi pelaku UMKM dan pekerja sektor informal, sepeda motor bahkan menjadi sarana utama untuk memperoleh penghasilan.
Akan tetapi, jika ketergantungan tersebut berlangsung tanpa pengembangan transportasi publik, muncul konsekuensi yang lebih luas. Pertumbuhan kendaraan dapat meningkatkan kemacetan, risiko kecelakaan, konsumsi bahan bakar, dan emisi pencemar udara. Pada saat yang sama, angkutan umum sulit berkembang apabila masyarakat terus bergantung pada kendaraan pribadi.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika kota-kota belum menyediakan layanan bus, kereta perkotaan, atau angkutan pengumpan yang terintegrasi. Warga akhirnya menanggung biaya mobilitas secara individual melalui kepemilikan dan penggunaan sepeda motor.
Karena itu, kebijakan transportasi tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan jalan atau pengendalian pelanggaran. Pemerintah perlu memastikan tersedianya pilihan perjalanan yang layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelajar, pekerja, dan penduduk yang tinggal jauh dari pusat kegiatan.
Tantangan berikutnya adalah penegakan hukum dan kelaikan kendaraan. Pemeriksaan rem, pengendalian modifikasi ilegal, kepatuhan terhadap penggunaan helm berstandar SNI, serta penegakan aturan lalu lintas perlu dilakukan secara konsisten. Bagi pengemudi yang bekerja berjam-jam, risiko kelelahan juga harus menjadi perhatian.
Dalam sektor transportasi daring, persoalan tersebut berkaitan dengan jam kerja, perlindungan sosial, dan tekanan ekonomi yang dapat mendorong pengemudi terus bekerja meskipun kondisi fisik tidak memadai.

Sementara itu, peralihan ke sepeda motor listrik dapat membantu mengurangi emisi gas buang langsung di jalan. Namun, kebijakan ini tetap memerlukan dukungan infrastruktur pengisian daya, fasilitas penukaran baterai, serta sistem pengelolaan limbah baterai yang bertanggung jawab.
Pemerintah juga perlu menata ruang perkotaan. Parkir sepeda motor di stasiun dan terminal dapat mendukung perjalanan lanjutan menuju pusat kota. Sebaliknya, penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat parkir atau pangkalan kendaraan harus ditertibkan agar hak pejalan kaki tidak terabaikan.
Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan sekadar bagaimana mengelola jutaan sepeda motor yang sudah beroperasi. Tantangan yang lebih besar adalah membangun sistem transportasi yang tidak memaksa masyarakat mempertaruhkan keselamatan demi memperoleh mobilitas yang terjangkau.
Persoalan tersebut semakin nyata dalam perkembangan ojek daring. Ketika sepeda motor tidak hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tetapi juga menjadi sarana angkutan penumpang dan sumber penghasilan jutaan orang, pemerintah menghadapi dilema kebijakan yang lebih mendasar: bagaimana memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan?
Pertanyaan itulah yang menjadi pintu masuk untuk membahas legalisasi ojek daring, tanggung jawab pemerintah, dan masa depan transportasi publik Indonesia. (bersambung)
There is no ads to display, Please add some