beritabernas.com – Sistem pemidanaan pada masyarakat heterogen sudah seharusnya mengakomodir konsep pluralisme hukum untuk melakukan penguatan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal masyarakat adat.
Karena itu, menggali setiap kearifan lokal masyarakat yang beragam akan memberikan gambaran tentang rasa keadilan sebagai dasar mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sahran Hadziq, Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD), dalam Ujian Terbuka Disertai (Promosi Doktor) di depan Dewan Penguji Program Studi Hukum, Program Doktor, FH UII, Sabtu 10 Oktober 2026. Dalam ujian itu, ia dinyatakan lulus dengan Indek Prestasi Komulatif (IPK) 3,92 dengan predikat Cumlaude dan berhak mendapatkan gelar Doktor.
Baca juga:
- Sely Novita Sari Lulus dengan Predikat Suma Cumlaude dalam Ujian Promosi Doktor di FTSP UII
- Model Rehabilitasi Berbasis Masyarakat Sangat Tepat dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual
Dalam disertasi berjudul Penguatan Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Adat (Studi Desa Adat di Bali), Sahran Hadzig, mengatakan, kearifan lokal Desa Adat Bali dapat menjadi dasar penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia. Sebab kearifan lokal ini memiliki sifat universal yang bisa memberikan stimulus, respon dan konsekuensi terhadap pola penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia, serta bisa mewujudkan pola dinamis dan adaptif.
Di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof Dr Ir Hari Purnomo, MT, IPU, ASEAN Eng (Ketua Sidang), Prof Dr M Syamsudin SH, MH (Promotor) dan Dr Aroma Elmina Martha, SH, MH (Co Promotor) serta Prof Dr I Wayan P Windia SH MSi (secara online), Prof Dr Sukirno SH MSi, Prof Hanafi Amrani SH LLM PhD dan Dr M Syafi’ie SH MH, Sahran Hadzig, mengatakan, desertasinya disusun dengan tujuan mengembangkan penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia berbasis kearifan lokal masyarakat adat, melalui studi Desa Adat di Bali. Hal ini didasari adanya kelemahan pada KUHP Nasional dalam mengakui hukum yang hidup sebagai dasar pemidanaan.
Sahran Hadziq menjelaskan rumusan Pasal 2 KUHP Nasional mencerminkan adanya dominasi negara dengan memberikan batasan secara ketat, khususnya terkait pemberlakuan hukum yang hidup melalui Perda. Ketentuan tersebut menunjukkan upaya untuk menegasikan atau menolak hakikat hukum yang hidup sebagai hukum tidak tertulis.
“Realita ini berbeda dengan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal yang terdapat pada Desa Adat di Bali yang selama ini dilestarikan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana tanpa adanya upaya untuk menegasikan hakikat yang dimiliki,” kata Sahran Hadziq.
Desa Adat di Bali, kata Sahran, sangat berpegang teguh pada awig-awig dan pararem termasuk dalam penyelesaian sengketa adat. Karena Desa Adat di Bali sangat bersifat magis-religius, sehingga ketentuan yang berdasarkan falsafah Tri Hita Karana akan ditaati oleh masyarakat.
“Wicara lan pamidanda dalam awig-awig menggambarkan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal. Rumusan di dalamnya mengatur tentang jenis pidana dan tata cara pemidanaan berdasarkan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat tersebut,” kata Sahran.

Ppemidanaan hukum adat di Bali, meenurut Sahran, diarahkan kepada pemulihan terhadap keseimbangan sekala dan niskala (alam nyata dan alam keyakinan), sehingga sanksinya akan bersifat materiil dan immateriil. Perumusan jenis pidana dalam awig-awig saat ini telah disesuaikan dengan perkembangan manusia dengan tetap berpegang pada filosofi Tri Hita Karana (parahyangan, pawongan, dan palemahan).
Latar belakang
Menurut Sahran, hukum pidana Indonesia hingga saat ini masih mempertahankan konsep kodifikasi dan unifikasi, bahkan dalam pembaharuan yang telah dilakukan. Realita saat ini menunjukkan bahwa konsep kodifikasi dan unifikasi tidak ada yang sempurna dalam praktiknya, terlebih bagi negara-negara yang heterogen.
Keadaaan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia ketika melakukan pembaharuan hukum pidana. Indonesia sebagai negara yang heterogen memiliki keanekaragaman masyarakat. Hal ini memberikan pengaruh terhadap wawasan yang digunakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Wawasan tersebut terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu wawasan Kebangsaan, wawasan Nusantara, dan wawasan Bhinneka Tunggal Ika.
Implementasi ketiga wawasan tersebut dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia diwujudkan dengan adanya perluasan makna terhadap asas legalitas. Pembaharuan dalam hukum pidana Indonesia melalui pengeasah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengamini untuk memberlakukan 2 (dua) bentuk asas legalitas, yaitu asas legalitas formil dan asas legalitas materiil.
Sementara asas legalitas formil termuat dalam Pasal 1 KUHP Nasional dan menjelaksan dasar untuk menentukan perbuatan dapat dipidana adalah aturan yang terdapat dalam undang-undang (hukum tertulis). Di sisi lain, Pasal 2 KUHP Nasional mengatur tentang asas legalitas materiil yang menjelaskan dasar untuk menentukan perbuatan dapat dipidana adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis).
Ketentuan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap dasar berlakunya sistem pemidanaan, di mana ketentuan lama hanya berdasarkan hukum tertulis, tetapi ketentuan baru memberikan ruang untuk menggunakan hukum tidak tertulis. (phj)
There is no ads to display, Please add some