beritabernas.com – Urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso merupakan kebutuhan yang mendesak. Sebab, penanganan yang ada belum sepenuhnya mengatur keterlibatan keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, satuan pendidikan, tenaga kesehatan dan lembaga pelayanan secara terpadu dan berkelanjutan.
Urgensi pengaturan tersebut terletak pada kebutuhan membangun mekanisme rehabilitasi yang menempatkan anak sebagai pusat pemulihan, dengan mengintegrasikan dukungan keluarga dan masyarakat dengan layanan profesional.
Hal itu disampaikan Yanny Tuharyati SH MH, Dosen Universitas Muhammadiyah Jember, dalam disertasi yang dipertangungjawabkan dalam ujian promosi doktor di FH UII, Sabtu 22 Agustus 2026. Dalam ujian terbuka di hadapan dosen penguji itu, Yanny Tuharyati dinyatakan lulus dan berhak meraih gelar Doktor.
Dalam disertasi berjudul Model Penanganan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bondowoso, Yanny Tuharyati mengatakan, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan hukum, sehingga memerlukan penanganan rehabilitasi yang komprehensif, terpadu dan berkelanjutan.
Baca juga:
- Praktik Legislasi di Era Pemerintahan SBY dan Jokowi Jauh dari Kepentingan Rakyat
- Penegakan Hukum Pidana Pemilu Lewat Sentra Gakumdu di Indonesia Belum Efektif
- Perlu Penyelarasan Pemahaman Hakim Tipikor dan PTUN dalam Penegakan Hukum Pidana Korupsi
Di Kabupaten Bondowoso, yang memiliki karakteristik masyarakat Pandalungan dengan budaya religius yang kuat, menurut Yanny, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak masih dipengaruhi oleh pola relasi sosial yang menempatkan tokoh agama sebagai figur sentral dalam kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara cenderung berorientasi pada pemidanaan pelaku, sementara aspek pemulihan korban belum dilaksanakan secara optimal.
Dalam konteks masyarakat Pandalungan yang memiliki ikatan sosial dan religius kuat, masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, mendukung pemulihan, memperkuat
keluarga, dan membantu reintegrasi sosial anak. Oleh karena itu, pengaturan diperlukan untuk memberikan dasar hukum, pembagian peran dan tanggung jawab, koordinasi, mekanisme rujukan, standar pelayanan dan pemantauan pascarehabilitasi.
Dengan demikian, rehabilitasi berbasis masyarakat tidak bersifat spontan atau insidental, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan anak daerah yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berlandaskan
kepentingan terbaik anak, perlindungan, pemulihan, dan kesejahteraan anak.
Model penanganan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso merupakan model rehabilitasi yang menempatkan anak sebagai pusat pemulihan dengan mengintegrasikan peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga profesional, UPTD PPA, dan pemerintah daerah secara terpadu dan berkelanjutan. Model ini berlandaskan hukum profetik melalui nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi dan diperkuat oleh Maqāṣid alSyarī‘ah yang berorientasi pada perlindungan, kemaslahatan dan pemulihan martabat anak. Secara konseptual, model mengintegrasikan teori ekologi Bronfenbrenner dan teori praktik sosial Bourdieu.
Secara operasional, model dilaksanakan melalui identifikasi dan asesmen, rehabilitasi medis-psikologis sosial, penguatan keluarga, pelibatan masyarakat, reintegrasi sosial, serta monitoring dan evaluasi. Dalam model ini, UPTD PPA berperan sebagai koordinator, tenaga profesional memberikan intervensi, keluarga menjadi lingkungan utama pemulihan, dan masyarakat menjadi lingkungan pendukung rehabilitasi.
Dengan demikian, model yang dikembangkan merupakan model rehabilitasi berbasis masyarakat yang integratif, partisipatif, kontekstual, dan berkelanjutan, yang bertujuan mewujudkan pemulihan, perlindungan, keberfungsian sosial, martabat, dan kesejahteraan anak korban kekerasan seksual..
Model rehabilitasi berbasis masyarakat memanfaatkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat yang kuat bertujuan menciptakan lingkunganyang lebih responsif, mendukung pemulihan korban, serta mencegah terjadinya stigma terhadap anak korban kekerasan seksual.
Dengan kolaborasi yang sinergis antara keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang, diharapkan anakanak korban kekerasan seksual dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, berdaya, dan bermartabat.

Dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, termasuk rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, pendampingan dan reintegrasi sosial. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 juga memberikan landasan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat normatif dan umum serta belum secara spesifik mengatur model rehabilitasi berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan karakteristik sosial dan budaya lokal.
Dalam penelitian ini, Yanny Tuharyati mengkaji urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso dan model penanganan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso dan mengembangkan model rehabilitasi berbasis masyarakat yang kontekstual dan berkelanjutan.
Yanny mengatakan, kekerasan seksual pada anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan tidak hanya pada aspek hukum dan perlindungan korban, tetapi juga pada aspek pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan.
Persoalan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda pada setiap daerah karena dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, serta pola relasi yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan dan mekanisme rehabilitasi anak korban kekerasan seksual perlu mempertimbangkan konteks sosial masyarakat tempat anak hidup dan berkembang. (phj)
There is no ads to display, Please add some