beritabernas.com – Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan, PMKRI Cabang Yogyakarta St Thomas Aquinas menyempaikan pernyatan sikap yang tegas. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan.
Salah satu poin pernyataan PMKRI Cabang Yogyakarta St Thomas Aquinas yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Oktober 2026 adalah menindak tegas korporasi dan pelaku pembakaran. “Lakukan penyelidikan yang transparan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu dan cabut izin usaha sesuai ketentuan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan,” tulis PMKRI Cabang Yogyakarta St Thomas Aquinas dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Eric.
Dalam pernyataan sikap berjudul Bumi Menjerit di Bawah Asap Keserakahan: Tobat Ekologis dan Keadilan Bagi Korban Karhutla, PMKRI Cabang Yogyakarta mengungkapkan, angka korban dan luas lahan yang terbakar bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari pepohonan yang hangus, ekosistem yang rusak, masyarakat yang kehilangan hak atas udara bersih serta masa depan generasi bangsa yang sedang dipertaruhkan. Bagi masyarakat Kalimantan, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan, ruang hidup, pendidikan, dan keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi.
Menurut PMKRI Cabang Yogyakarta, kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Kalimantan menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar. Upaya pencegahan, pengawasan kawasan konsesi, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat terdampak harus menjadi prioritas utama.
Baca juga:
- Aliansi Mahasiswa Kalimantan Desak Pemerintah Adili Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan
- PP PMKRI Menyatakan Prihatin atas Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan
- Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Selalu Terjadi?
Berulangnya karhutla perlu dievaluasi sebagai persoalan serius dalam tata kelola lingkungan hidup. Ketika kebakaran terus terjadi, masyarakat harus menghirup udara yang tercemar, aktivitas pendidikan dan perekonomian terganggu, serta ekosistem yang menjadi penopang kehidupan mengalami kerusakan. Ancaman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan berbagai gangguan kesehatan lainnya menjadi konsekuensi yang tidak boleh diabaikan.
Dikatakan, Karhutla tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Dalam kondisi tertentu, kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, pembukaan lahan, lemahnya pengawasan, dan kegagalan penegakan hukum. Karena itu, pemerintah tidak boleh berhenti pada respons darurat, tetapi harus memastikan pencegahan yang serius dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kalimantan tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari model pembangunan yang mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan masyarakat menanggung akibat dari kerusakan ekologis yang dapat dicegah.
Menurut PMKRI Cabang Yogyakarta, dalam ensiklik Laudato si’, Paus Fransiskus mengingatkan bahwa bumi adalah rumah kita bersama yang harus dirawat, bukan dieksploitasi tanpa batas. Kerusakan lingkungan bukan semata-mata persoalan fisik, melainkan juga persoalan moral, keadilan sosial, dan tanggung jawab antargenerasi.
Sejalan dengan pandangan tersebut, jeritan hutan Kalimantan yang terbakar juga merupakan jeritan masyarakat adat yang terancam kehilangan ruang hidup, petani yang bergantung pada keberlanjutan tanah, serta anak-anak yang harus menghadapi ancaman kesehatan dan ketidakpastian masa depan akibat kabut asap.
Krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari krisis sosial. Ketika kepentingan ekonomi mengabaikan keselamatan manusia dan kelestarian alam, kelompok masyarakat yang paling rentan justru menjadi pihak yang paling besar menanggung kerugian. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
PMKRI Cabang Yogyakarta menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila pertumbuhan ekonomi dibayar dengan kerusakan ekosistem, hilangnya ruang hidup masyarakat, dan terampasnya hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tobat ekologis harus diwujudkan melalui perubahan nyata: menghentikan praktik yang merusak lingkungan, menegakkan hukum secara adil, memulihkan ekosistem yang terbakar, dan memastikan bahwa kepentingan generasi mendatang tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Karena itu, untuk merespons krisis karhutla di Kalimantan, PMKRI Cabang Yogyakarta Santo Thomas Aquinas menyatakan solidaritas kepada seluruh masyarakat terdampak dan menyampaikan tuntutan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta seluruh instansi terkait.
Pertama, perkuat status dan penanganan darurat Karhutla di Kalimantan. Segera evaluasi tingkat kedaruratan berdasarkan kondisi faktual di wilayah terdampak dan tetapkan status penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila persyaratannya terpenuhi, demi menjamin percepatan penanganan, kecukupan anggaran, serta perlindungan masyarakat.
Kedua, evaluasi kinerja Menteri Kehutanan. Evaluasi secara terbuka dan objektif kinerja Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan dalam pencegahan karhutla, pengawasan kawasan hutan dan konsesi, serta perlindungan masyarakat. Apabila ditemukan kegagalan serius dan tanggung jawab yang dapat dibuktikan, Presiden harus mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan.
Ketiga, tindak tegas korporasi dan pelaku pembakaran. Lakukan penyelidikan yang transparan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan cabut izin usaha sesuai ketentuan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Keempat, lindungi dan pulihkan ekosistem gambut. Hentikan praktik pembukaan dan alih fungsi lahan gambut yang merusak fungsi ekologisnya. Perkuat pembasahan kembali, restorasi gambut, serta perlindungan kawasan hutan untuk mencegah kebakaran berulang.
Kelima, audit independen dan transparansi data. Buka data luas kebakaran, kualitas udara, dampak kesehatan, serta kawasan konsesi yang terdampak kepada publik. Laksanakan audit independen terhadap kawasan yang terbakar agar penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara akuntabel.
Keenam, penuhi hak korban dan laksanakan pemulihan akologis. Pastikan layanan kesehatan yang terjangkau dan memadai bagi masyarakat terdampak, sediakan perlindungan bagi kelompok rentan, berikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum kepada pihak yang berhak, serta pulihkan ekosistem dan ruang hidup masyarakat yang mengalami kerusakan akibat karhutla. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some