Aliansi Mahasiswa Kalimantan Desak Pemerintah Adili Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan

beritabernas.com – Aliansi Mahasiswa Kalimantan yang ada di Yogyakarta mendesak pemerintah agar segera mengadili korporasi pembakar hutan dan lahan. Selain itu, segera menangani pemadaman api secara serius dan tetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional.

Desakan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Kalimantan dalam aksi damai yang dilakukan d Tugu Yogyakarta, Sabtu 24 Oktober 2026. Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa menyampikan orasi, membentang spanduk berisi kecaman atas tindakan korporasi yang membakar hutan dan lahan di Kalimantan.

Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY, mengatakan, sedikitnya ada 7 tuntutan yang disampaikan para mahasiswa dalam aksi tersebut. Pertama, tetapkan status Karhutla Kalimantan menjadi bencana nasional; kedua, segera tangani pemadaman api secara serius; ketiga, peladang bukan penjahat; keempat, adili korporasi pembakar lahan dan wujudkan keadilan ekologis; kelima, tolak oknum panglima adat pencari sensasi; keenam, hentikan monopoli tanah melalui skema Penertiban Kawasan Hutan (PKH); dan ketujuh, kembalikan kedaulatan daerah atas wilayah, bumi dan air serta Sumber Daya Alam (SDA).

Tanpa pemenuhan 7 tuntutan diatas, menurut Andreas Candr, maka Kalimantan akan tetap membara. “Jika penguasa tetap enggan melaksanakan 7 tuntutan ini, maka percayalah, bara api tanah Kalimantan akan menyulut api perlawanan di kemudian hari. Haram manyarah, waja sampai kaputing! Isen Mulang! Agi idup Agi Ngelaban! Adil ka’ talino, bacuramin ka’ saruga, basengat ka’ jubata! Kerosik mula’ tumbuh tanah mula’ menjadi Hidup dikandung adat, mati dikandung tanah!” tegas Andreas Chandra dalam pernyataan tertulis yang diterima beritabernas.com, kemarin.

Baca juga:

Paru-paru dunia

Menurut Aliansi Mahasiswa Kalimantan, The lungs of the world atau paru-paru dunia menjadi gelar resmi bagi Pulau Borneo sejak dekade 1970an (context.id, 2022). Gelar tersebut tentu bukan kebetulan karena Borneo punya hutan hujan berusia 140 juta tahun, lebih tua dari hutan hujan Amazon di Brasil (Earth.org, 2023). Tapi sejak gelar itu didapat, perubahan yang signifikan telah terjadi, khususnya pada wilayah Borneo yang bernaung di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Kalimantan.

Seiring dengan runtuhnya rezim Orde Baru, hutan Kalimantan yang tadinya dikelola untuk industri kayu lapis (plywood) oleh korporasi pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) sepanjang tahun 1970 sampai dengan 1998 berangsur-angsur mengalami konversi dan peralihan menjadi perkebunan kelapa sawit (Palm-Oil) (Forest Digest, 2020). Hal ini berimplikasi pada deforestasi masif dan kanalisasi lahan gambut yang berdampak pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar-besaran serta berulang setiap musim kemarau maupun El-Nino mulai tahun 2002, 2006, 2009, 2014, 2015 hingga 2019 (Infipop, 2026).

Dampak yang timbul setiap tahun juga sama yakni maraknya pengidap ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), kelangkaan air bersih, aktivitas pendidikan terhenti, transportasi antar daerah se-Kalimantan terganggu, bahkan asapnya merugikan negara tetangga.

Sementara itu, di bawah rezim Prabowo-Gibran yang prosawit, karhutla Kalimantan kembali terjadi pada tahun 2026 bahkan berlangsung sangat lama yakni 4 bulan terhitung sejak titik api pertama muncul di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 5 Juli 2026 (faktakalbar.id, 2026).

Menurut pantauan WALHI pada 1 Januari sampai dengan 27 Juli 2026 sebanyak 10.739 hotspot dilaporkan muncul di areal konsesi milik korporasi khususnya HGU Perkebunan Kelapa Sawit (WALHI, 2026). Namun, sejak laporan tersebut terbit pada 30 Juli 2026, kebakaran berlangsung semakin masif hingga melahap habis 1,92 juta Ha hutan dan lahan se-Kalimantan selama rentang Juli-Oktober 2026, jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 yakni 1,39 Juta Ha (Kompas.com, 2026).

Angka pengidap ISPA juga terus melonjak naik menjadi 333.470 kasus, lebih banyak dibanding tahun 2019 yakni 113.336 kasus (Kemenkes RI, 2026). Mirisnya karhutla 2026 ikut merambah kawasan konservasi flora dan fauna seperti Bukit Peramas di Kabupaten Kayong Utara, Kalbar yang termasuk dalam area Taman Nasional Gunung Palung (Silanews.com, 2026) serta Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah (betahita.id, 2026)

Menurut Andreas Chandra, pernyataan Menko Polkam Dudung Abdurachman pada 19 Oktober 2026 bahwa negara masih sanggup menangani karhutla sehingga tidak perlu menetapkan status bencana nasional (Suara.com, 2026) merupakan wujud matinya hati nurani penguasa atas jalur kerap kesengsaraan rakyat Kalimantan.

Padahal sejak Agustus 2026 tercatat sudah 4 orang relawan meninggal akibat sesak nafas karena memadamkan api (CNN Indonesia, 2026) bahkan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang juga mengaku adanya keterbatasan peralatan maupun alokasi anggaran untuk penanganan karhutla dari pemerintah pusat (Kaltara Aktual, 2026).

Hal senada juga dinyatakan Gubernur Kalsel, Muhidin yang meminta maaf kepada publik karena terbatasnya personil pemadaman api (Kompas. com, 2026). Sementara Presiden Prabowo bersikukuh meyakini bahwa peladang bertanggung jawab atas masifnya kebakaran lahan sehingga ia menginstruksikan para Kepala Daerah seKalimantan untuk mencabut Peraturan Daerah yang mengakomodir praktik ladang berpindah (Metro TV, 2026) suatu instruksi yang kelak bisa berujung pada kriminalisasi peladang.

Karhutla Kalimantan 2026 adalah puncak dari kebiadaban negara yang pro pada korporasi. Selain itu negara juga berulangkali menyinggung perasaan rakyat Kalimantan dengan beberapa kebijakan seperti membentuk satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 tahun 2025, yang memicu pencaplokan hutan adat khususnya di 2 kabupaten di Kalbar yakni Sanggau & Landak (ruai.tv, 2026).

Kedua, secara sepihak mengangkat oknum panglima sebagai pemimpin besar suku Dayak seluruh Kalimantan pasca pertemuan di Istana Merdeka pada 28 Agustus 2026 (Setkab RI, 2026). Padahal 6 rumpun dan 405 sub suku Dayak di Kalimantan secara adat memiliki panglima-nya masingmasing (Tjilik Riwut, 1979). Ketiga, pernyataan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin pada 17 Oktober 2026 yang menghimbau warga Kalimantan untuk beradaptasi dengan kondisi asap karhutla (totalpolitik.com, 2026). (*/phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *