Ketika Kewenangan Penyadapan Disalahgunakan

Oleh: Dr Yudi Prayudi S.Kom, Kepala Pusat Studi Keamanan Siber dan Forensika Digital (PUSFID)
Universitas Islam Indonesia

beritabernas.com – Dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi lebih serius ketika penyidikan menyentuh pejabat yang pernah atau sedang menduduki posisi strategis di lingkungan negara. Persoalannya bukan hanya apakah seseorang dapat mengoperasikan alat penyadapan, namun apakah kedudukan yang memberinya pengaruh atas institusi, petuga, dan sistem pemantauan diduga dipakai untuk melewati batas kewenangan.

Istilah “pemilik alat” perlu digunakan secara cermat. Fasilitas penyadapan adalah sarana institusi untuk menjalankan tugas yang ditentukan hukum, bukan milik pribadi pejabat yang memimpin atau mempunyai akses terhadapnya. Justru karena pejabat strategis dapat memengaruhi perintah, persetujuan, penempatan petugas, dan pengawasan, dugaan keterlibatannya menuntut pemeriksaan yang lebih luas daripada pemeriksaan terhadap operator sistem.

Dalam konfeensi pers Bareskrim Polri, penyidik menyampaikan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor Presiden dan pihak lain, serta dugaan pemasukan nomor ke sistem tanpa verifikasi. Pernyataan itu belum menjawab siapa mengambil setiap keputusan, bagaimana perintah sampai kepada petugas, informasi apa yang diperoleh, atau apakah hasilnya diteruskan. Seluruh pertanyaan tersebut harus dibuktikan menurut peran dan waktu tindakan masing-masing orang.

Ketika kewenangan dan pengawasan bertemu pada orang yang sama

Pejabat pada posisi puncak dapat memiliki pengaruh besar sekalipun ia tidak menyentuh perangkat secara langsung. Bawahan mungkin menerima instruksinya sebagai perintah yang harus dijalankan. Unit lain mungkin menganggap dokumen yang berasal dari lingkar pimpinan telah diperiksa. Dalam keadaan seperti itu, pengendalian yang tampak lengkap di atas kertas dapat kehilangan daya ketika orang yang seharusnya tunduk pada pengendalian justru mampu memengaruhinya.

Baca juga:

Inilah risiko tata kelola yang perlu diuji dalam perkara ini. Apakah permintaan sasaran dapat berjalan tanpa dokumen wajib karena berasal dari pejabat berpengaruh? Apakah pemeriksa memiliki kewenangan nyata untuk menolak? Apakah operator dapat membedakan perintah jabatan yang sah dari instruksi yang melampaui tugas? Dan apakah pengawas memperoleh catatan yang cukup untuk menemukan penyimpangan saat tindakan masih berlangsung?

Jawabannya tidak boleh diasumsikan dari pangkat atau kedekatan seseorang dengan sistem. Penyidik perlu menyusun urutan waktu: jabatan apa yang dipegang pada setiap tahap, kewenangan apa yang melekat pada jabatan itu, perintah apa yang diberikan, dan tindakan teknis apa yang kemudian terjadi. Jabatan strategis menjelaskan peluang untuk memengaruhi suatu proses; bukti tetap diperlukan untuk menetapkan perbuatan dan pertanggungjawaban pribadi.

Ujian bagi tata kelola ruang siber Indonesia

Kasus ini memperlihatkan mengapa tata kelola ruang siber tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya melindungi sistem dari peretas. Negara juga harus mengatur bagaimana fasilitas digital yang dimilikinya digunakan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan siapa yang berwenang menghentikan penggunaan yang menyimpang. Ancaman dapat muncul ketika teknologi resmi bekerja sebagaimana dirancang, tetapi dijalankan atas permintaan yang tidak mempunyai dasar yang sah.

Indonesia telah memiliki Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023. Strategi tersebut mencakup tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan, dan perlindungan infrastruktur informasi vital.

Dalam konteks fasilitas penyadapan, arah kebijakan itu perlu diterjemahkan menjadi pengendalian yang dapat diuji: pemisahan pihak yang mengajukan, memeriksa, menyetujui, dan melaksanakan tindakan; pembatasan akses terhadap hasil; serta pencatatan yang memungkinkan penyimpangan ditemukan dan ditelusuri.

Pembagian kewenangan antarlembaga juga harus jelas. Koordinasi untuk menjaga keamanan siber tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk melakukan penyadapan. Sebaliknya, lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tetap wajib menjaga keamanan sistem dan hasil yang dikuasainya. Ketika beberapa institusi terlibat dalam permintaan, pelaksanaan, atau penerimaan informasi, masing-masing harus dapat menunjukkan dasar tindakannya. Tanpa kejelasan itu, koordinasi mudah berubah menjadi keadaan ketika setiap pihak mengira pihak lain telah memeriksa keabsahan permintaan.

Pengendalian perlu bekerja pada saat tindakan diminta, selama tindakan berlangsung, dan setelah hasil diperoleh. Persetujuan yang sah harus dapat dihubungkan dengan sasaran serta jangka waktu tertentu. Akses terhadap hasil harus tercatat dan dibatasi sesuai tugas. Catatan aktivitas juga perlu dijaga agar orang yang tindakannya sedang diperiksa tidak dapat dengan mudah mengubah jejaknya. Semua ini merupakan cara agar pengawasan memiliki bahan untuk menjawab pertanyaan sederhana: siapa melakukan apa, atas dasar apa, dan untuk siapa hasilnya digunakan.

Mengapa ini menyangkut pertahanan dan keamanan negara?

Komunikasi Presiden dan pejabat strategis dapat berkaitan dengan kebijakan, diplomasi, penanganan krisis, serta urusan pertahanan dan keamanan. Belum diketahui apakah informasi seperti itu diperoleh dalam perkara ini. Namun, kemungkinan akses tanpa hak terhadap komunikasi pimpinan negara cukup untuk mewajibkan pemeriksaan keamanan: informasi apa yang diperoleh, siapa yang menerimanya, dan apakah ada salinan yang belum dikuasai penyidik.

Risiko keamanan dari dalam institusi kerap lebih sulit terlihat daripada ancaman dari luar. Seseorang yang berada dekat dengan fasilitas resmi mungkin tidak perlu menerobos sistem seperti penyerang asing; ia dapat mencoba menggunakan hubungan kewenangan dan kepercayaan yang sudah ada. Karena itu, pengamanan fasilitas penyadapan tidak cukup berupa perlindungan teknis. Negara juga memerlukan verifikasi yang dapat menolak perintah tidak sah dan pengawasan yang berlaku terhadap pejabat paling berpengaruh sekalipun.

Tujuan keamanan negara sendiri tidak memberi izin umum untuk menyadap. UU Intelijen Negara mengaitkan kewenangan penyadapan dengan fungsi dan ketentuan tertentu; Mahkamah Konstitusi juga menegaskan perlunya batas yang jelas karena penyadapan membatasi hak privasi. Semakin strategis fasilitas dan pejabat yang memengaruhi penggunaannya, semakin penting memastikan bahwa alasan “kepentingan negara” dapat diperiksa melalui dasar hukum dan tindakan yang nyata.

Perkara pidana perlu menentukan apa yang dilakukan setiap orang tanpa mendahului putusan pengadilan. Pada saat yang sama, pemeriksaan kelembagaan perlu menjawab apakah pengaruh seorang pejabat dapat membuat verifikasi berhenti bekerja. Keduanya saling berkaitan: membuktikan perintah tanpa memeriksa jalur pelaksanaannya dapat meninggalkan celah; memperbaiki sistem tanpa membuktikan perbuatan dapat mengaburkan tanggung jawab.

Pemeriksaan harus mengikuti perjalanan informasi setelah tindakan penyadapan. Siapa yang membuka hasilnya? Apakah dibuat salinan? Kepada siapa hasil disampaikan? Apakah penggunaan berikutnya masih sesuai dengan tujuan yang diizinkan? Jejak digital dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut, tetapi harus dibaca bersama dokumen kewenangan, keterangan petugas, dan bukti lain. Catatan bahwa suatu akun mengakses sistem, misalnya, belum dengan sendirinya menjelaskan siapa yang memberi perintah atau untuk apa informasi itu kemudian dipakai.

Pemerintah telah menyatakan akan mengevaluasi lembaga yang memiliki kewenangan dan alat penyadapan. Evaluasi itu perlu menguji pengendalian pada tingkat pimpinan, bukan hanya disiplin operator. Dalam kerangka tata kelola ruang siber nasional, negara harus dapat memastikan bahwa setiap sasaran memiliki dasar yang diperiksa, setiap hasil memiliki penerima yang berwenang, dan setiap pejabat-setinggi apa pun posisinya-meninggalkan jejak pertanggungjawaban ketika menggunakan fasilitas publik.

Jika dugaan penyalahgunaan terbukti, pelajaran terberatnya ialah bahwa ancaman terhadap keamanan informasi negara dapat timbul dari penggunaan alat resmi di luar mandatnya. Kekuatan sebuah institusi karena itu diukur juga dari kemampuannya membatasi pemegang kekuasaan di dalamnya. Ruang siber Indonesia akan lebih aman ketika kemampuan teknologi negara berjalan seiring dengan kewenangan yang jelas, pengawasan yang mampu bekerja, dan pertanggungjawaban yang berlaku bagi semua. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *