FMKI Kota Yogyakarta Gelar Rembug Warga Membahas Administrasi Pernikahan Beda Agama

beritabernas.com – Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kota Yogyakarta kian memantapkan peran sebagai perpanjangan tangan Gereja ke pemerintah, khususnya dalam urusan kemasyarakatan. Hal ini antara lain dengan menggelar Rembug Warga di Aula Gereja St Yusup, Selasa 25 Oktober 2022.

Acara Rembug Warga yang digelar FMKI Kota Yogyakarta ini menghadirkan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko, Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki dan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Gatot Guno S serta warga masyarakat. Turut hadir Vikep Kevikepan Yogyakarta Timur Romo Adrianus Maradiyo Pr. 

Ketua FMKI Kota Yogyakarta Bangun Putra Prasetya menyampaikan, Rembug Warga ini selaras dengan semangat Program Garapan Bidang Kebangsaan, yang tercantum dalam ARDAS Keuskupan Agung Semarang. “FMKI Kota Yogyakarta menjadi perpanjangan tangan Gereja Katolik Rayon Kota dalam bidang kemasyarakatan dan hubungan dengan Pemerintah,” ujar Bangun.

FMKI Kota Yogyakarta, demikian disampaikan oleh Bangun, berusaha memfasilitasi dan  mencari jalan tengah dalam proses pencatatan sipil khususnya pernikahan beda agama dimana di kota Yogyakarta mengalami ketersumbatan informasi.

Vikep Kevikepan Yogyakarta Timur Rm Adrianus Maradiyo Pr hadir memberikan sambutan. Foto: Bangun Putra Prasetya

Apa yang di sampaikan Bangun mendapat penguatan dari Vikep Kevikepan Yogyakarta Timur Romo Adrianus Maradiyo Pr, yang hadir memberikan sambutan. Menurut Romo Dio, demikian panggilan akrabnya, peran kemasyarakatan yang dilakukan oleh FMKI Kota Jogja sudah sesuai dengan porsi di kemasyarakatan. Pertemuan ini, demikian Rm Dio, diharapkan memberikan pencerahan bagi Romo se Rayon Kota Yogjakarta dan Sekretariat Paroki Se Rayon Kota Yogjakarta yang ikut hadir mengenai mekanisme pencatatan sipil pernikahan beda agama. 

“Diharapkan dengan FMKI Kota Jogja menyelenggarakan di Paroki Bintaran tepat di ruang pertemuan Mgr. Sugijo Pranoto, mampu membawa semangat Mgr. Sugijo Pranoto nasionalisme khususnya dalam administrasi kependudukan. Sehingga dengan adanya kegiatan ini mampu menjadikan umat yang 100% Katolik 100 % Indonesia,” pesan Rm Dio. 

 Ketua  DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko menjelaskan,  disinilah peran negara untuk hadir dalam memfasilitasi serta menjamin hak masyarakat tetap terpenuhi, khususnya dalam bidang pencatatan administrasi pernikahan beda agama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki memaparkan, didalam peraturan perundang undangan semua warga telah dijamin dalam proses pencatatan sipil sebagai hak dasar setiap warga negara.

Baca juga: Menjawab Kegelisahan Orangtua di Era Digital, FMKI Kota Yogya Menggelar Sarasehan

Tetapi, lanjut Septi, dalam proses ini khususnya dalam pencatatan pernikahan beda agama, perlu ada perhatian khusus. Yaitu, bahwa sesuai dengan peraturan perundangan, pernikahan beda agama harus dilakukan sidang sebelum dicatatkan di Disdukcapil.

Kepala Kejaksaan Negri Yogyakarta Gatot Guno S., menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, jika terjadi pernikahan beda agama, maka salah satu harus tunduk. 

 Kata ‘tunduk’ tersebut menjadi bahan diskusi di internal Gereja Katolik. Gereja Katolik memandang 

tunduk tidak berarti mengikuti salah satu agama pasangan calon, sehingga hak memeluk agama diserahkan kembali kepada masing masing personal. Gereja Katolik memandang tunduk berarti patuh atas peraturan administrasi dalam proses administrasi perkawinan yang sah secara Negara dan Gereja.

Namun, Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki menegaskan, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung serta Peraturan Perundangan yang berlaku, maka setiap pasangan calon suami istri haruslah mengikuti salah satu kepercayaan pasangannya. “Jika tetap ingin sesuai kepercayaan masing masing diwajibkan untuk melakukan sidang seharga Rp 187.000,” tutur Septi. 

Dalam pernyataan penutup, Danang Rudiyatmoko menyampaikan bahwa ini merupakan Pekerjaan Rumah dari semua pihak dalam hal penjaminan hak setiap warga dalam memeluk kepercayaan yang telah diatur didalam Undang Undang Dasar. Ke depan Danang mengandaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya untuk mengurus catatan urusan Agama Islam saja, tetapi untuk semua agama.

“Semua urusan pengantar catatan pernikahan beda agama selesai di KUA, dan secara otomatis akan lancar di Disdukcapil serta yang terpenting adalah Hak dasar masyarakat terpenuhi sesuai amanat Undang Undang,” tegas Danang. (AS)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *