IPW Desak Kapolri Usut Kasus Dugaan Setoran Uang Perlindungan Pertambangan Ilegal

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri.

Dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 7 November 2022, IPW menyebutkan dugaan kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal itu terungkap dalam 2 video berisi pernyataan seorang bernama Aiptu (Purn ) IB. Dalam video itu, IB antara lain menyebutkan bahwa telah memberikan dana Rp 6 miliar kepada seorang petinggi Polri (ia menyebutkan nama dan jabatan, red) dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim.

Kasus ini pun telah mencuat ke publik. Untuk efektivitas kerja Timsus, IIPW meminta Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan oknum petinggi Polri terseut.

Sebab IPW menilai tayangan IB yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu oknum petinggi Polri itu diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

Sebab, dengan adanya pembelaan diri IB setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke oknum petinggi Polri dengan total Rp 6 miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Pengakuan IB itu, oleh Propam Polri era Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus “Duren Tiga”.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Pribadi

Sehingga pengakuan terakhir IB sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan
dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen HK untuk mengakui soal uang setoran buat oknum petinggi Polri. Pembuatan video tersebut diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.

“Yang pasti, adanya polemik dari yang semula IB mengaku menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan aparatur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers itu.

Dalam kasus ini, seharusnya IB diajukan ke sidang komisi kode etik Polri, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali oknum petinggi Polri yang disebut.

Namun hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Di samping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi.

Padahal, menurut IPW, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM, 7 April 2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi iin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu, adanya dugaan kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

Sementara di huruf b dinyatakan bhnwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Karena itu, menurut IPW, Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak di antaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, mantan Karopaminal HK, Aiptu (Purn) IB dan tindakan lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri seperti tersebut di atas sehingga ada kepastian hukum tidak sekadar menjadi perguncingan yang efeknya menjatuhkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri.

Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan “memotong kepala ikan busuk” dan ucapan: “bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan”. Semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *