Ade Armando: Kewajiban Berjilbab bagi Siswi Sekolah Negeri dan PNS Harus Dibatalkan

beritabernas.com – Pegiat media sosial yang juga Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) dan Dosen UII Ade Armando mendesak pemerintah untuk membatalkan kewajiban berjilbab bagi siswi di sekolah negeri maupun PNS di Indonesia.

Selain itu, Ketua PIS Ade Armando juga meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan memastikan perlindungan bagi seluruh siswi di sekolah negeri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak dipaksa memakai jilbab dengan alasan apapun.

Menurut Ade Armande, laporan Human Rights Watch Indonesia 2022 menunjukkan saat ini aturan berjilbab setidaknya ada di 24 Provinsi di Indonesia. Kewajiban ini diberlakukan di sekolah negeri, mulai jenjang SD sampai SMA maupun di lembaga-lembaga pemerintahan.

“Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror dan trauma karena dipaksa memakai jilbab,” kata Ketua PIS Ade Armando di Jakarta, Kami, 4 Agustus 2022.

Menurut Ade Armando dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 4 Agustus 2022, sebagian siswi yang tidak mau berjilbab dipaksa mengundurkan diri dari sekolah. Sementara sejumlah PNS perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah dan dosen kehilangan pekerjaan atau terpaksa mengundurkan diri.

“PIS percaya setiap siswi berhak memakai seragam sekolah yang dikehendakinya selama tetap menjaga kesopanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. PIS juga percaya tidak boleh ada pemaksaan jilbab bagi para PNS,” ujar Ade Armando.

Ketua PIS Ade Armando. Foto: tangkapan layar video

Dikatakan, pemaksaan pemakaian jilbab adalah pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, PIS mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog,; Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama bersama-sama melahirkan keputusan baru pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang pernah diterbitkan pada Februari 2021.

SKB yang ditujukan untuk melindungi siswi di sekolah negeri dari pemaksaan pemakaian jilbab itu memang ditolak Mahkamah Agung pada Mei 2021. Namun dengan semakin banyaknya korban pemaksaan jilbab berjatuhan, sudah saatnya pemerintah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk melindungi siswi di sekolah negeri.

PIS juga mendesak Kementerian Dalam Negeri membatalkan berbagai keputusan daerah yang memuat pemaksaan berjilbab. Kementerian Dalam Negeri berhak membatalkan keputusan daerah yang bertentangan dengan undang-undang nasional dan konstitusi.

“Berjilbab atau tidak berjilbab adalah pilihan yang harus dihormati dan dilindungi. PIS berharap pemerintah mau mendengar,” harap Ade Armando. (lip)



There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *