Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/Esais, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Gagasan Presiden Prabowo Subianato mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional. Atas dasar itu, muncul usulan agar Indonesia memiliki sebuah universitas yang benar-benar menjadi simbol republik, menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus melahirkan pemimpin nasional.
Hal ini terdengar menarik karena mengandung semangat nasionalisme dan cita-cita menciptakan institusi pendidikan berkelas dunia. Namun, pertanyaan mendasar yang harus diajukan bukanlah apakah Indonesia mampu mendirikan universitas baru, melainkan apakah Indonesia benar-benar membutuhkannya saat ini?
Dalam konteks kebijakan publik, urgensi suatu lembaga tidak diukur dari kemegahan namanya, tetapi dari kemampuan lembaga tersebut menjawab persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh institusi yang telah ada. Oleh karena itu, sebelum menyambut gagasan URI sebagai solusi, perlu dilakukan telaah kritis terhadap kondisi pendidikan tinggi Indonesia, tantangan yang dihadapi perguruan tinggi saat ini, serta kemungkinan dampak dari pendirian universitas baru terhadap sistem pendidikan nasional.
Tulisan ini berargumen bahwa Indonesia belum memiliki kebutuhan mendesak untuk mendirikan Universitas Republik Indonesia apabila fungsi yang ditawarkan tidak berbeda secara substantif dari perguruan tinggi yang telah ada. Sebaliknya, prioritas nasional seharusnya diarahkan pada penguatan mutu, tata kelola, riset, dan pemerataan kualitas pendidikan tinggi yang sudah ada?
Gagasan mendirikan URI perlu dikaji secara kritis, terutama dari aspek urgensi, efektivitas kebijakan, dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukanlah apakah Indonesia mampu membangun universitas baru, melainkan apakah pendirian universitas tersebut merupakan solusi terbaik terhadap persoalan yang sedang dihadapi bangsa?
Apabila tujuan utama URI adalah mencetak calon pemimpin bangsa, maka pemerintah perlu menjelaskan mengapa fungsi tersebut tidak dapat dijalankan melalui penguatan lembaga yang telah ada. Indonesia telah memiliki berbagai institusi yang secara khusus berperan dalam pendidikan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan, seperti Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN, dahulu dikenal sebagai STPDN).
Selain itu, banyak perguruan tinggi negeri telah memiliki fakultas dan program studi yang menghasilkan pemimpin di bidang pemerintahan, hukum, ekonomi, teknik, maupun kebijakan publik. Jika kapasitas lembaga-lembaga tersebut masih dapat ditingkatkan melalui reformasi kurikulum, penguatan kualitas dosen, serta peningkatan fasilitas dan riset, maka mendirikan institusi baru berpotensi menciptakan duplikasi fungsi kelembagaan, berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Anggaran besar
Dari perspektif kebijakan publik, pembentukan lembaga baru seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort), bukan pilihan pertama. Suatu institusi baru layak dibentuk apabila terdapat kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh organisasi yang sudah ada. Sebaliknya, jika tujuan yang ingin dicapai masih dapat diwujudkan melalui optimalisasi kelembagaan yang telah berjalan, maka pendekatan tersebut umumnya lebih efisien karena memanfaatkan sumber daya, infrastruktur, dan pengalaman yang telah tersedia.
Baca juga:
- Sultan HB X: Pendidikan Jesuit Menanamkan Benih Ilmu dan Membesarkan Watak
- Benahi Sekolah-Sekolah Katolik, Lembaga Ekselensi Keuskupan Agung Semarang Diluncurkan
- Perubahan Desain Pembelajaran jadi Fokus Pendidikan dan Pelatihan LEKAS Batch 3
Pendirian sebuah universitas juga bukan perkara sederhana. Negara harus menyediakan lahan, membangun gedung perkuliahan, laboratorium, perpustakaan, asrama, sistem teknologi informasi, merekrut dosen dan tenaga kependidikan, membangun budaya akademik, hingga menyediakan anggaran operasional yang berkelanjutan.
Semua itu membutuhkan investasi yang sangat besar dan tidak berhenti setelah pembangunan fisik selesai. Tanpa perencanaan yang matang, universitas baru berisiko menjadi proyek yang menyerap anggaran besar tetapi belum tentu menghasilkan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar dalam pendidikan tinggi, seperti kesenjangan mutu antarperguruan tinggi, keterbatasan dana riset, belum meratanya kualitas dosen, serta lemahnya hilirisasi hasil penelitian.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah perlu menetapkan prioritas. Pertanyaannya adalah: apakah anggaran yang besar untuk membangun URI akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan jika anggaran tersebut digunakan untuk memperkuat universitas yang telah ada, meningkatkan pendanaan riset, memperluas beasiswa, atau memperbaiki kualitas pendidikan di daerah?
Persoalan kualitas
Indonesia memiliki sistem pendidikan tinggi yang sangat besar. Berdasarkan data Kemdiktisaintek terdapat 127 perguruan tinggi negeri dan 2.713 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Angka ini belum termasuk di bawah binaan Kementerian Agama yang jumlahnya mencapai 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan lebih dari 870 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), dan semuanya itu tersebar di seluruh wilayah republik Indonesia.
Secara kuantitatif, kapasitas pendidikan tinggi terus meningkat dari tahun ke tahun. Persoalan utama bukan lagi sekadar jumlah institusi, melainkan kesenjangan kualitas antarperguruan tinggi.
Sebagian kecil universitas menikmati sumber daya yang memadai, dosen bergelar doktor dalam jumlah besar, fasilitas penelitian yang baik, serta jejaring internasional yang luas. Sebaliknya, banyak perguruan tinggi masih menghadapi keterbatasan pendanaan, minimnya produktivitas riset, rendahnya publikasi ilmiah, serta lemahnya kolaborasi dengan dunia industri.
Dalam situasi seperti ini, mendirikan universitas baru (URI) berpotensi menciptakan paradoks. Negara menginvestasikan sumber daya yang sangat besar untuk membangun institusi baru, sebuah bentuk pemborosan anggaran, sementara banyak perguruan tinggi yang telah berdiri justru masih membutuhkan penguatan infrastruktur, laboratorium, peningkatan kapasitas dosen, serta pembiayaan riset.
Dari perspektif efisiensi kebijakan publik, memperbaiki institusi yang sudah ada sering kali menghasilkan manfaat yang lebih luas dibandingkan membangun lembaga baru, Universitas Republik Indonesia.
Dalam diskursus publik, universitas sering dipersepsikan sebagai kampus megah dengan gedung modern dan fasilitas lengkap. Padahal, universitas unggul dibangun bukan oleh bangunannya, melainkan oleh budaya akademik yang berkembang selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Universitas terbaik dunia memperoleh reputasinya karena memiliki tradisi penelitian yang kuat, kebebasan akademik yang terjamin, tata kelola yang profesional, dan kemampuan menarik ilmuwan terbaik. Reputasi tersebut tidak lahir melalui keputusan administratif, melainkan melalui investasi jangka panjang terhadap kualitas manusia dan ekosistem keilmuan.
Apabila URI hanya didirikan sebagai proyek kelembagaan tanpa strategi membangun budaya akademik yang sehat, maka besar kemungkinan institusi tersebut hanya menjadi tambahan dalam daftar panjang perguruan tinggi nasional tanpa menghasilkan perubahan signifikan.
Pendirian universitas baru juga berpotensi memperkuat sentralisasi sumber daya pendidikan tinggi. Pengalaman menunjukkan bahwa perguruan tinggi unggulan sering memperoleh alokasi anggaran, dosen terbaik, fasilitas penelitian, dan perhatian pemerintah yang jauh lebih besar dibanding institusi lain.
Apabila URI ditempatkan sebagai “universitas utama negara”, terdapat risiko terjadinya konsentrasi sumber daya pada satu institusi, sementara perguruan tinggi lain tetap menghadapi berbagai keterbatasan. Akibatnya, kesenjangan kualitas antaruniversitas justru dapat semakin melebar.
Padahal, tantangan Indonesia adalah membangun sistem pendidikan tinggi yang kuat secara keseluruhan, bukan hanya menciptakan satu institusi yang sangat unggul. Negara dengan sistem pendidikan tinggi yang sehat umumnya memiliki banyak universitas berkualitas yang saling memperkuat, bukan hanya satu universitas yang mendominasi.
Belum tentu efektif
Jika argumentasi pendirian URI adalah karena Indonesia belum memiliki universitas nasional yang mampu bersaing di tingkat global, maka pertanyaan berikutnya adalah: mengapa universitas yang telah ada tidak diperkuat?
Beberapa perguruan tinggi negeri telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam riset, inovasi, dan kerja sama internasional. Tantangan mereka bukan kurangnya legitimasi, melainkan kebutuhan akan investasi berkelanjutan, tata kelola yang lebih fleksibel, pendanaan riset yang kompetitif, serta internasionalisasi yang konsisten.
Dengan demikian, menciptakan institusi baru belum tentu lebih efektif daripada mempercepat transformasi universitas yang telah memiliki sumber daya manusia, jejaring akademik, dan reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Agenda mendesak
Dalam jangka pendek dan menengah, terdapat sejumlah agenda yang tampaknya lebih mendesak daripada mendirikan universitas baru. Pertama, meningkatkan kualitas dosen melalui pendidikan doktor, pelatihan penelitian, dan kolaborasi internasional.
Kedua, memperbesar investasi negara pada riset dan pengembangan sehingga perguruan tinggi memiliki kapasitas menghasilkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat. Ketiga, memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi agar lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perubahan.
Keempat, memperkuat hubungan antara perguruan tinggi, industri, pemerintah, dan masyarakat sehingga hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi juga menjadi inovasi yang dapat dimanfaatkan. Kelima, mengurangi kesenjangan kualitas antara perguruan tinggi di wilayah maju dan daerah yang masih tertinggal.
Kelima agenda tersebut memiliki dampak sistemik yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar mendirikan institusi baru.
Visi ambisus
Pendirian URI pada saat ini dan pada kesempatan ini saya mengatakan sebagai visi yang ambisius yang tidak bermanfaat, dan belum menjelaskan mengapa pendirian universitas baru merupakan solusi yang paling tepat untuk mencapai Indonesia maju? Indonesia telah memiliki banyak perguruan tinggi yang juga mengemban mandat mencetak pemimpin, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan menghasilkan sumber daya manusia berkualitas.
Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apa nilai tambah Universitas Republik Indonesia dibandingkan dengan perguruan tinggi yang sudah ada? Apakah pembentukan URI akan secara otomatis menghasilkan pemimpin yang lebih baik. Jawabannya tidak!
Dalam praktiknya, kualitas kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sebuah universitas, tetapi juga oleh mutu proses pendidikan, kualitas dosen, budaya akademik, sistem seleksi mahasiswa, tata kelola institusi, serta ekosistem sosial dan politik yang mendukung. Tanpa pembenahan terhadap aspek-aspek tersebut, universitas baru berpotensi hanya menjadi penambahan organisasi, bukan transformasi sistem pendidikan tinggi.
Dari perspektif kebijakan publik, pemerintah juga perlu menjelaskan urgensi pendirian URI dibandingkan alternatif lain yang mungkin lebih efisien, seperti memperkuat universitas yang telah memiliki kapasitas akademik dan reputasi yang mapan. Dengan demikian, keberhasilan URI tidak dapat diukur hanya dari tujuan idealnya, tetapi juga dari kemampuan menjawab kebutuhan yang belum terpenuhi dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia serta memberikan manfaat yang sepadan dengan investasi negara.
Oleh karena itu, atas pertanyaan, apakah Indonesia mendesak membutuhkan Universitas Republik Indonesia? Jawabannya, belum dapat disebut sebagai kebutuhan yang mendesak apabila tidak disertai alasan strategis yang jelas dan berbeda dari fungsi perguruan tinggi yang telah ada. Yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa setiap universitas di Indonesia mampu menjadi pusat pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas.
Urgensi Universitas Republik Indonesia masih perlu dibuktikan. Jika tujuan utamanya hanya mencetak pemimpin bangsa, penguatan lembaga yang telah memiliki mandat serupa dapat menjadi pilihan yang lebih rasional dan efisien. Sebaliknya, apabila pemerintah ingin mendirikan URI, maka harus dapat menunjukkan secara jelas apa mandat khususnya, apa nilai tambahnya dibandingkan institusi yang sudah ada, dan mengapa tujuan tersebut tidak dapat dicapai melalui reformasi serta penguatan kelembagaan yang telah dimiliki negara.
Tanpa penjelasan tersebut, pendirian URI berisiko dipandang sebagai penambahan organisasi yang mahal, berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, bukan sebagai solusi atas persoalan pendidikan tinggi dan pengembangan kepemimpinan nasional. (*)
There is no ads to display, Please add some