Adipura Kian Ketat, KLH Dorong Daerah Perkuat Tiga Jabatan Fungsional

beritabernas.com – Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah memperkuat tiga jabatan fungsional di bidang lingkungan hidup guna meningkatkan kinerja pengelolaan sampah sekaligus mendukung Gerakan Nasional Indonesia Asri. Hal ini perlu dilakukan seiring dengan adanya perubahan sistem penilaian Adipura yang kini semakin ketat dan komprehensif.

Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Akselerasi Peran Tiga Jabatan Fungsional di Bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam Menyokong Gerakan Nasional Indonesia Asri yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza, Rabu 9 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari 38 dinas lingkungan hidup kabupaten/kota di Jawa Timur. Acara dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi KLH/BPLH Sugasri dengan moderator Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Gatut Panggah Prasetyo. Materi teknis disampaikan Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non-B3 KLH Vinda Damayanti Ansjar.

Baca juga:

Sugasri mengatakan, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan usulan pengisian tiga jabatan fungsional binaan KLH. Hingga kini, menurut dia, banyak daerah masih kekurangan tenaga fungsional di bidang lingkungan hidup.

“Kami mendorong kabupaten dan kota menyiapkan rekomendasi usulan jabatan fungsional. Kebutuhan tenaga fungsional di daerah masih cukup besar,” kata Sugasri.

Melalui forum tersebut, KLH berharap daerah mulai mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional agar pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, dapat berjalan lebih optimal.

Ia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan daerah adalah melakukan analisis beban kerja. Setelah itu, KLH akan membantu percepatan proses rekomendasi terhadap usulan jabatan fungsional tersebut. “Daerah perlu terlebih dahulu menghitung analisis beban kerja. Setelah itu, kami akan membantu percepatan rekomendasi untuk tiga jabatan fungsional yang diusulkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Gatut Panggah Prasetyo menyoroti perubahan sistem penilaian Adipura yang kini semakin ketat dan komprehensif. Menurut dia, Adipura tetap menjadi penghargaan bergengsi bagi kabupaten dan kota, tetapi kini menuntut kinerja nyata dalam pengelolaan lingkungan.

“Penghargaan Adipura harus didukung kerja nyata dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan kota,” kata Gatut.

Sugasri menambahkan, Adipura kini telah bertransformasi menjadi instrumen penilaian yang lebih komprehensif. Penilaian tidak hanya melihat kondisi kebersihan sesaat, tetapi juga menilai tata kelola lingkungan secara menyeluruh.

“Kita harus meninggalkan pola lama yang hanya terlihat bersih saat penilaian. Sekarang yang dibutuhkan adalah kerja teknis yang terukur dan berdampak jangka panjang,” ujarnya.

Ia menekankan, keberhasilan meraih Adipura sangat bergantung pada peran pejabat fungsional di lapangan. Tiga jabatan fungsional binaan KLH, menurut dia, menjadi penggerak utama dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Untuk diketahui, tiga jabatan funsional KLH saat ini, yakni Pengendendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup, dan Penyuluh Lingkungan Hidup.

Kepala Biro SDM dan Organisasi KLH, Sugasri (tengah) didampingi Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non-B3 KLH, Vinda Damayanti Ansjar (kanan) dan Kabid Wilayah III Pusdal LH Jawa, Gatut Panggah Prasetyo saat tampil bersama dalam kegiatan. Foto: Dok KLH

“Inilah yang kami sebut sebagai trisula lingkungan hidup. Ketiga jabatan fungsional ini saling melengkapi dalam menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan di daerah,” kata Sugasri.

Sementara itu, Vinda Damayanti Ansjar, menjelaskan bahwa sistem penilaian Adipura kini semakin ketat dan berbasis data lapangan. Penilaian dilakukan melalui pemantauan langsung oleh tim penilai dengan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota melalui Adipura.

“Yang dinilai bukan hanya administrasi, tetapi juga kinerja nyata pengelolaan sampah di lapangan,” kata Vinda.

Menurut dia, penilaian Adipura mencakup tiga aspek utama, yaitu anggaran dan kebijakan, sumber daya manusia serta fasilitas, serta pengelolaan sampah dan kebersihan. Program ini juga berfungsi sebagai sistem insentif dan disinsentif bagi pemerintah daerah.

Kabupaten atau kota dengan kinerja pengelolaan sampah yang baik akan memperoleh apresiasi, sedangkan daerah dengan kinerja rendah akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.

Sementara itu, Harijadi Hendrabi Baba dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurut dia, forum seperti ini penting untuk menjembatani berbagai persoalan yang dihadapi daerah terkait jabatan fungsional.

“Kegiatan seperti ini membantu daerah bertukar pengalaman dan mendapatkan masukan dari daerah lain maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala, baik secara luring maupun daring, sehingga pemerintah daerah tidak merasa berjalan sendiri dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut dia, forum seperti ini juga menjadi ruang evaluasi bagi daerah untuk membahas perkembangan penyelesaian masalah yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya. (Yustinus Ade, Staf Pusdal Lingkungan Hidup Jawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *