beritabernas.com – Sekitar 24 asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata Kabupaten Manggrai Barat, Provinsi NTT sepakat akan menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan taman nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.
Kesepakatan ini diambil sebagai aksi protes dan penolakan asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata Kabupaten Manggrai Barat, Provinsi NTT terhadap kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlaku mulai 1 Agustus 2022.

Kesepakatan menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan taman nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama Antar Lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat pada 30 Juli 2022. Nota kesepahaman itu ditandatangani sedikitnya 24 Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat di atas surat bermeterai lengkap. Penandatangan nota kesepahaman dilakukan di Restoran Sukarasa Gang Pengadilan Labuan Bajo.
Dalam nota kesepahaman yang diterima beritabernas.com, Sabtu 30 Juli 2022, itu disebutkan bahwa para asosiasi penyedia jasa pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2002.

Para asosiasi dan individu pelaku pariwisata di Manggarai Barat bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan taman nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi protes dan penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terhadap kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Para pelaku pariwisata menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dimonopoli oleh PT Flobamora sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat dan masyarakat Indonesia umumnya.
Baca berita terkait :
- Presiden Joko Widodo Kunjungi Pulau Komodo, Ini Harapan Warganet
- Presiden Jokowi: Tarif Masuk Pulau Rinca Tetap, Tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar Beda
“KKmi dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayanan jasa pariwisata di kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022 3 atas dasar musyawarah mufakat pada tanggal hari ini 30 Juli 2022 kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi di antaranya: a pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hote, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar,” demikian antara lain bunyi kesepakatan itu.

Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan perjanjian ini, maka seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata untuk membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: P.asal 1 jangka waktu perjanjian. Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani dan diterima oleh seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pasal 2 sanksi. Jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi dan pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini maka bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.
“Nota kesepahaman sebagaimana yang tertulis di atas bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun,” demikian akhir dari nota kesepakatan itu.
Asosiasi pelaku pariwisata yang menandatangani nota kesepakatan itu antara lain ASITA, Insan Pariwisata Indonesia, East Cruise, ASPPI, Komodo Transport, FSBDSI Manggarai Barat, PGWI Labuan Bajo, Sanggar Kope Oles Todo, Koperasi KTMM dan sebagainya. (lip)
There is no ads to display, Please add some