Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas Pasti Perkuat Koordinasi

beritabernas.com – Untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menggelar pertemuan koordinasi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Dalam pertemuan yang digelar secara hybrid di Jakarta, Kamis 30 November 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Peserta pertemuan koordinasi di Jakarta, Kamis 30 November 2023, foto bersama. Foto: Humas OJK

“Kita tidak bisa bekerja sendiri tapi harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan aparat penegak hukum lainnya serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama kita meningkatkan kerja ini. Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan, misalnya, kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan nomor telepon terduga pelaku,” kata Friderica seperti dikutip Hudiyanto dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Kamis 30 November 2023.

Sementara Ketua Satgas Pasti Sarjito mengatakan pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas Pasti bukan saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal tetapi juga melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

”Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” kata Sarjito.

Sarjito menambahkan bahwa keberadaan Satgas Pasti ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

BACA JUGA:

Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.

Dikatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas isu strategis seperti pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan dan penahanan oknum penipuan, penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

Selain itu, penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal dan strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.

Sejak tahun 2017 Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Kemudian, pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas Pasti telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Khusus pada bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Selain itu, pada Oktober 2023 Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomor WA terduga pelaku pinjol ilegal.

Pertemuan koordinasi pada Kamis 30 November 2023 itu dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, juga dihadiri oleh anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI serta perwakilan dari 45 Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *