Menyoal Kejelasan Sikap Gubernur Papua Selatan Terhadap Proyek Strategis Nasional

Oleh: Laurensius Ndunggoma, Mahasiswa STPMD “APMD” Yogyakarta dan Sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa STPMD “APMD” Yogyakarta

beritabernas.com – Mahasiswa Papua Selatan dan masyarakat adat Marind harus terus menyuarakan perhatian dan kekhawatiran mereka terhadap pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berkembang di wilayah Papua Selatan. Kekhawatiran tersebut tidak lahir tanpa alasan, melainkan berangkat dari realitas bahwa tanah adat merupakan fondasi utama kehidupan masyarakat adat.

Bagi masyarakat Marind, tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang berpotensi memengaruhi wilayah adat harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat serta menjamin partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam berbagai diskusi publik yang berkembang di kalangan mahasiswa dan masyarakat adat, muncul pertanyaan mengenai posisi dan sikap Pemerintah Provinsi Papua Selatan terhadap pelaksanaan PSN. Sebagai pemimpin daerah, gubernur memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung di wilayahnya tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang menjadi pemilik sah ruang hidup tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan mengenai dampak, manfaat, serta mekanisme perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam setiap program pembangunan yang dijalankan.

Menurut Pekey (2025), persoalan pembangunan di Papua sering kali berkaitan erat dengan hak ulayat masyarakat adat. Meskipun berbagai regulasi nasional telah mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, implementasi perlindungan hak tersebut dalam praktik pembangunan masih menghadapi berbagai tantangan. Dalam banyak kasus, masyarakat adat merasa tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai proyek-proyek yang akan dilaksanakan di wilayah mereka. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan, konflik sosial, serta penolakan terhadap kebijakan pembangunan yang dianggap tidak melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama.

Baca juga:

Bagi masyarakat adat Marind, tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas mereka sebagai suatu komunitas adat. Kehilangan tanah berarti kehilangan sumber penghidupan, kehilangan ruang budaya, dan kehilangan hubungan spiritual dengan leluhur. Oleh karena itu, kekhawatiran terhadap berbagai proyek pembangunan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai penolakan terhadap kemajuan, melainkan sebagai bentuk upaya mempertahankan hak-hak dasar yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dalam perspektif masyarakat adat, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menghormati hak ulayat dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.

Penelitian yang dilakukan oleh Aulia, Putro, dan Mufidah (2023) menunjukkan bahwa pembangunan nasional harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hak atas tanah, budaya, dan lingkungan hidup merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek tersebut, maka risiko munculnya konflik agraria dan ketidakadilan sosial akan semakin besar.

Dalam konteks Papua Selatan, mahasiswa memandang bahwa pemerintah daerah harus menjadi jembatan antara kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat adat. Posisi gubernur sangat strategis karena memiliki kewenangan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di daerah tidak merugikan masyarakat lokal. Oleh karena itu, masyarakat menilai bahwa sikap diam atau kurangnya komunikasi dari pemerintah daerah terhadap berbagai persoalan yang berkembang dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan oleh mahasiswa Papua Selatan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan secara rinci mengenai tujuan pembangunan, manfaat ekonomi yang akan diperoleh masyarakat, dampak lingkungan yang mungkin terjadi, serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Transparansi tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Menurut Hormati, Mantiri, dan Singkoh (2019), peran pemerintah daerah dalam pembangunan tidak hanya terbatas pada pelaksanaan program, tetapi juga mencakup fungsi pemberdayaan dan perlindungan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat dari pembangunan yang dilakukan serta memiliki kesempatan untuk terlibat dalam setiap tahapan kebijakan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan kesejahteraan sosial yang berkeadilan.

Mahasiswa Papua Selatan menilai bahwa keberhasilan pembangunan harus diukur dari sejauh mana masyarakat adat dapat mempertahankan hak-haknya dan menikmati manfaat pembangunan secara langsung. Pembangunan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat lokal berpotensi menciptakan ketimpangan sosial yang pada akhirnya akan merugikan stabilitas daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, prinsip partisipasi masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut wilayah adat.

Di sisi lain, masyarakat adat Marind juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan. Yang mereka perjuangkan adalah pembangunan yang berkeadilan, pembangunan yang menghormati martabat masyarakat adat, serta pembangunan yang tidak menghilangkan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Aspirasi ini sejalan dengan berbagai prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pembangunan.

Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan terhadap kebijakan pemerintah daerah harus dipahami sebagai bentuk partisipasi demokratis yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar berpihak kepada rakyat.

Apabila masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat, maka tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan daerah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun demikian, seluruh aspirasi dan tuntutan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme yang damai, konstitusional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik.

 Papua Selatan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya proyek pembangunan yang masuk ke daerah tersebut, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Keberhasilan pembangunan harus tercermin dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan identitas budaya, lingkungan hidup, dan hak ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat Marind.

Karena itu, mahasiswa Papua Selatan dan masyarakat adat Marind berharap agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, membuka ruang dialog yang partisipatif, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan. Dengan demikian, pembangunan di Papua Selatan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan berbagai prinsip hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *