Bila Semua Proses Lancar, Gubernur dan Wagub DIY Dilantik pada 10 Oktober 2022

beritabernas.com – Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM mengatakan, bila semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dilakukan pada 10 Oktober 2022.

“Semoga tidak ada masalah apa-apa sehingga bisa dilantik Oktober 2022. Diharapkan bisa dilakukan tanpa ada masalah,” harap Stevanus C Handoko menjawab pertanyaan beritabernas.com terkait proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Rabu 19 Juli 2022.

Baca berita terkait : 16 Dokumen Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Memenuhi Syarat

Menurut Stevanus yang juga Anggota Pansus DPRD DIY, tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 sudah dilakukan sejak Senin 18 Juli 2022 saat DPRD DIY menerima 16 dokumen persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Penyerahan dokumen dilakukan oleh perwakilan dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi di Ruang Sidang DPRD DIY.

GKR Mangkubumi (kedua dari kiri)yang mewakili Keraton Yogyakarta dan BPH Kusumobimantoro (kedua dari kanan) yang mewakili Puro Pakualaman mengikuti rapat verifikasi dokumen persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Selasa 19 Juli 2022. Foto: kiriman stevanus

Kemudian, pada Rabu 19 Juli 2022, Pansus DPRD DIY melakukan proses verifikasi dokumen untuk memastikan berkas persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 telah memenuhi syarat. Rapat verifikasi berkas di DPRD DIY dihadiri pihak Kasultanan yang dipimpin GKR Mangkubumi dan Puro Pakualaman oleh BPH Kusumobimantoro.

“Dokumen persyaratan yang dikirimkan baik oleh Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman telah diperiksa secara seksama dan bersama-sama. Setiap berkas dari 16 berkas yang diterima diperiksa satu per satu untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan peraturan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” kata Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM.

Menurut Dr R Stevanus, selanjutnya pada 22 Juli 2022 panitia khusus akan berkunjung ke Keraton Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari proses verifikasi. Setelah seluruh proses verifikasi selesai panitia khusus akan melaporkan hasil verifikasi kepada pimpinan DPRD DIY pada 26 atau 28 Juli 2022.

Kemudian, pada 8 Agustus 2022 diadakan rapat paripurna DPRD DIY untuk mendengarkan pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pada 9 Agustus 2022 dijadwalkan rapat paripurna mengenai masukan, pandangan dan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD DIY.

Selanjutnya, setelah rapat paripurna pada 9 Agustus, DPRD DIY akan mengirimkan seluruh dokumen dan permohonan penetapan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Diharapkan semua proses dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu pada 10 Oktober 2022,” kata Stevanus C Handoko.

Sesuai UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Bab VI yang mengatur tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 18 ayat (1) huruf c menyebutkan bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. (lip)




.


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *