BKIPM Mengenalkan Bahaya Ikan Invasif kepada Pelajar Gunungkidul

beritabernas.com – Pengenalan, sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan ikan invasif dan berpotensi invasif di perairan umum daratan (PUD) terus dilakukan oleh Stasiun Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Termasuk kepada pelajar dan generasi muda di berbagai tempat.

Hal inilah yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul DIY dengan rangkaian kegiatan bertajuk Sosialisasi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat pada Generasi Muda,  pada tanggal 23, 29 dan 30 November 2022. Kegiatan berturut-turut di SMK Muhammadiyah 1 Playen, SMA Negeri 1 Semin dan SMK Negeri 1 Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Baca juga: Tiga Ekor Ikan Predator Berhasil Diamankan di Kota Yogyakarta dan Sleman

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, perwakilan Stasiun PSDKP Cilacap wilayah kerja Sadeng-KKP, dan perwakilan dari Stasiun BKIPM Yogyakarta-KKP. Sedang peserta dari perwakilan siswa masing-masing sekolah yaitu SMK Muhammadiyah 1 Playen, SMA Negeri 1 Semin, dan SMK Negeri 1 Nglipar.

Para pihak mulai DPRD Gunungkidul, Stasiun BKIPM Yogyakarta, dan PSDKP-KKP wilker Sadeng melakukan sosialisasi bahaya ikan invasif dan berpotensi invasif kepada generasi muda, di Kabupaten Gunungkidul, DIY Rabu (30/11/2022). Foto: Istimewa

Sub Koordinator Kelompok Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Stasiun BKIPM Yogyakarta Haryanto menyampaikan materi Upaya Pencegahan Pelepasliaran Ikan Invasif dan Berpotensi Invasif. Termasuk pengenalan dan dampak yang ditimbulkan apabila terlepasliarkan ke PUD serta pengendaliannya. Sedang materi PSDKP-KKP Joko Pramono memberikan wawasan tentang Harmonisasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat wilayah DIY.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan orasi guna memotivasi siswa-siswi di sekolah masing-masing untuk mencapai cita-cita semaksimal mungkin dan senantiasa memajukan pembangunan di Gunungkidul.

Melalui saluran whatsapp (WA) kepada beritabernas.com, Rabu (30/11/2022), Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Karantina BKIPM Yogyakarta Himawan Achmad menyampaikan masih adanya sejumlah hambatan dalam pengendalian ikan invasif di PUD. Di antaranya, masih minimnya peraturan perundangan untuk pengendalian ikan invasif maupun berpotensi invasif.

Jenis-jenis ikan invasif & berpotensi invasif yang dilarang dilepasliarkan di perairan umum daratan sesuai Permen KP no 19 tahun 2022. Foto: Istimewa

“Tidak seluruh pemerintah daerah memiliki keberanian untuk menyusun peraturan daerah yang melindungi keanekaragaman hayati ekosistem lokalnya dari serbuan ikan invasif dan berpotensi invasif,” kata dia.

Himawan menambahkan, masih rendahnya kesadaran masyarakat menjadi permasalahan tersendiri dalam mencegah pelepasliaran ikan invasif dan berpotensi invasif. Dan sering dilakukan dengan berbagai latar belakang. Seperti latar belakang ekonomi, budaya dan bahkan ritual keagamaan.

“Masih minimnya upaya edukasi terhadap masyarakat terkait spesies asing invasif. Dimana saat ini, isu ikan invasif dan berpotensi invasif belum masuk dalam kurikulum pendidikan. Baik sejak usia dini hingga pendidikan tinggi dengan porsi pengajaran yang memadai,” pungkas Himawan. (ag irawan)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *