Data Pemilih Bocor, Kepala Pusfid UII Dr Yudi Prayudi: Ancaman bagi Integritas Pemilu

beritabernas.com – Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) Jurusan Informatika FTI UII
Dr Yudi Prayudi M.Kom berpendapat, kebocoran data pemilih mengancam integritas Pemilu. Kebocoran data pemilih tersebut memiliki beberapa potensi risiko yang serius terhadap integritas
pemilu, yang mencakup beberapa aspek.

Pertama, menurut Yudi Prayudi, bisa terjadi manpulasi Pemilu. Jika data pemilih jatuh ke tangan yang salah, seperti kelompok yang ingin mempengaruhi hasil pemilu, informasi tersebut dapat digunakan untuk menargetkan kampanye disinformasi atau propaganda politik. Hal ini bisa mengarah
pada manipulasi opini publik atau bahkan pemilih yang tidak menyadari bahwa mereka sedang dipengaruhi.

Kedua, kata Kepala Pusfid UII ini, bisa terjadi penipuan pemilih. Data pemilih yang bocor dapat digunakan untuk melakukan penipuan, seperti pemungutan suara ganda atau pemungutan suara atas nama orang lain. Hal ini dapat menyebabkan hasil pemilu yang tidak akurat dan tidak adil.

Ketiga, kepercayaan publik yang menurun. Menurut Yudi Prayudi, kebocoran data dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu. Ketika pemilih tidak percaya bahwa data mereka aman atau pemilu dijalankan dengan adil, mereka mungkin menjadi apatis atau skeptis terhadap hasil pemilu, yang dapat mengurangi partisipasi dalam proses demokratis.

Dr Yudi Prayudi M.Kom. Foto: Jerri Irgo

Keempat, bisa terjadi ancaman keamanan nasional. Dalam kasus di mana data pemilih mencakup
informasi sensitif, kebocoran tersebut dapat menjadi masalah keamanan nasional. Informasi tersebut bisa digunakan oleh aktor asing untuk mempengaruhi hasil pemilu atau menstabilkan situasi politik dalam negeri.

Selain itu, kelima, risiko hukum dan regulasi. Institusi yang bertanggung jawab atas keamanan data pemilih mungkin menghadapi konsekuensi hukum karena gagal melindungi data tersebut. Hal ini tidak hanya melibatkan denda atau sanksi, tetapi juga kerugian reputasi yang signifikan.

Keenam, kerusakan jangka panjang. Setelah integritas pemilu dipertanyakan, memulihkan kepercayaan publik bisa menjadi tugas yang sangat sulit. Hal ini dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas politik dan demokrasi di sebuah negara.

Oleh karena itu, menurut Yudi Prayudi, melindungi data pemilih dari kebocoran adalah aspek kritis dalam menjaga integritas pemilu. Setiap langkah yang diambil untuk mengamankan data tersebut secara langsung berkontribusi pada kepercayaan publik dan keadilan dalam proses pemilu.

“Kebocoran data pemilih tidak hanya merupakan pelanggaran keamanan informasi, tetapi juga ancaman
serius terhadap integritas dan kepercayaan dalam sistem pemilu. Dampaknya bisa berjangkauan luas, mempengaruhi tidak hanya individu pemilih tetapi juga keamanan nasional dan stabilitas demokratis suatu negara,” kata Yudi Prayudi dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 1 Desember 2023.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, menurut Yudi Prayudi, melindungi data pemilih dan memastikan keamanannya adalah komponen kritis dalam menjaga integritas pemilu.

Langkah yang perlu diambil

Menurut Yudi Prayudi, apabila sebuah institusi diduga telah mengalami insiden kebocoran data, apalagi dalam jumlah yang sangat besar, maka sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh pihak internal institusi tersebut.

Pertama, melakukan review ulang terhadap tata kelola keamanan informasi dari institusi tersebut. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap system tata kelola yang telah berjalan, rekomendasi perbaikan harus disampaikan untuk mencegah hal serupa terjadi lagi ke depan.

Kedua, melakukan analisa terhadap insiden yang terjadi melalui root couse analysis secara
benar sehingga ditemukan aspek fundamental yang menjadi penyebabnya. Ketiga, melakukan mitigasi yang tepat sebagai respon terhadap insiden yang terjadi.

Data Breach Respon Plan (DBRP) adalah sebuah rencana aksi yang terukur dan sistematis yang harus dimiliki oleh setiap institusi yang melakukan aktivitas pengumpulan data pribadi dari usernya. Keempat, melakukan evaluasi terhadap kebijakan keamanan dan akses kontrol pada infrastruktur aplikasi yang telah berjalan.

Kelima, mengkomunikasikan status kebocoran data yang terjadi kepada publik dan menyampaikan lingkup kebocoran yang terjadi serta dampaknya terhadap keamanan data pribadi ke depan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *