Diawali Rabu Abu, Umat Katolik Memasuki Masa Prapaskah, Ini Ketentuan Pantang dan Puasa

beritabernas.com – Umat Katolik di seluruh dunia memasuki masa puasa dan pantang selama 40 hari atau masa Prapaskah yang diawali dengan perayaan Rabu Abu pada 22 Pebruari 2022. Sebagian gereja Katolik mengadakan misa Rabu Abu mulai Selasa sore 21 Pebruari 2023.

Masa puasa dan pantang yang diawali perayaan Rabu Abu tersebut juga disebut masa Prapaskah yang antara lain diisi dengan APP (Aksi Puasa Pembangunan). Masa Prapaskah berlangsung hingga hari Jumat Agung atau peringatan wafat Yesus Kristus atau Isa Al Masih pada 7 April 2023.

Dalam surat gembala Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko tertanggal 11 Pebruari 2023 disebutkan secara detail mengenai aturan pantang dan puasa.

Menurut Uskup Agung Semarang, mengacu pada ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (2016), pasal 138 nomor 2b dalam kaitan dengan kanon 1249-1253 Kitab Hukum Kanonik (1983) tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang.

Umat Katolik memadati gereja mengikuti misa Rabu Abu di Gereja Babadan, Selasa 21 Pebruari 2023. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Pertama, hari puasa tahun 2023 jatuh pada hari Rabu Abu, 22 Februari 2023 dan hari Jumat Agung April 2023. Sementara hari pantang jatuh pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa Prapaskah (22
Februari-7 April 2023).

Dikatakan, yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya satu kali dalam sehari, yakni pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan. Sementara umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun ke-60.

Kemudian, yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa Prapaskah. Namun sesuai dengan tradisi Gereja universal, berpantang ini dapat dilakukan juga setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib.

Umat Katolik mengikuti misa Rabu Abu di Gereja Babadan. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur 14 tahun. Agar umat beriman, baik secara pribadi maupun bersama (keluarga/komunitas), dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah ini secara lebih berdaya untuk penyempurnaan diri dengan tobat dan matiraga, dianjurkan beberapa hal.

Pertama, masing-masing pribadi, keluarga dan komunitas dapat mencari bentuk matiraga (puasa dan pantang) yang sesuai dengan jenjang usia dan kondisi kesehatan. Kedua, pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana telah menjadi
gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaskah dan peringatan Hari Pangan Sedunia).

Ketiga, selama 40 hari dalam masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga/ komunitas memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah. Keempat, setiap pribadi, keluarga atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.

Kelima, setiap pribadi, keluarga atau komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci,me ngikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *