Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Sedang Mengkaji Langkah Hukum Terhadap Ketua KPU

beritabernas.com – Pemerhati Multimedia-Telematika Independen KRMT Roy Suryo sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut Roy Suryo tukang fitnah.

Sebab, menurut Roy Suryo, frasa tukang fitnah mengandung makna bahwa seseorang memiliki kebiasaan melakukan fitnah. Sementara ia sendiri tidak punya kebiasaan atau tidak melakukan sepertiyang dituduhkan oleh Ketua KPU.

“Menyitir klarifikasi wartawan mengenai pemberitaan yang isinya ‘Roy Suryo tukang fitnah’ yang merupakan perkataan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saya sendiri tidak mengetahui apa dasar, latar belakang dan niat dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengucapkan (atau menuliskan) perkataan itu,” kata Roy Suryo dalam siaran per yang dikirim kepada berbagai media termasuk beritabernas.com.

Menurut Roy Suryo, saat ini tim hukumnya sedang mengkaji langkah-langkah apa yang akan ditempuh terhadap perkataan (atau tulisan) yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan menyebut ‘Roy Suryo tukang fitnah.’

BACA JUGA:

Sebab, menurut Roy Suryo, pemahaman mengenai kata “tukang” adalah seorang ahli atau seseorang yang memiliki kebiasaan & diakui tentang sesuatu, dalam konteks ini adalah kebiasaan fitnah.

Menurut mantan politisi Partai Demokrat ini, salahsatu definisi dari KBBI tentang arti kata tukang adalah orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap atau menjadi kebiasaan, misalnya tukang kayu/tukang mebel. Bisa bisa juga dengan arti lain yaitu orang yang biasa melakukan sesuatu yang kurang baik, misalnya (tukang) mabuk, serobot, copet, tadah, catut dan sebagainya.

“Menurut kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan menyebut ‘Roy Suryo tukang fitnah’ terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata KRMT Roy Suryo. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *