beritabernas.com – Untuk mendorong penguatan ekosistem wirausaha desa melalui SNI 9445:2026 Pedoman Mutu G2R Tetrapreneur, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) mengadakan Sosialisasi Nasional (Sosnas)): Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Ekosistem Wirausaha Desa pada Senin 5 Oktober 2026.
Sosialisasi nasional yang dilaksanakan secara hybrid dari Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendesa PDT dan melalui zoom ini diikuti oleh perwakilan Kepala Biro Kepegawaian dan Lembaga, Kepala BKD dan BKPSDM Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas pengguna Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat serta PSM dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk perwakilan dari 6 provinsi dan 30 kabupaten.
Menurut Andi Surya Adinata Zainal, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kemendesa PDT, selaku keynote speech, kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan PSM memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM, persyaratan uji kompetensi, standar kompetensi yang menjadi acuan, metode dan perangkat penilaian, serta kesiapan asesor dan pengelola uji kompetensi.
“Penyelenggaraan kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas teknis, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembinaan dan profesionalisme PSM secara berkelanjutan,” ujar Andi.
Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas pengetahuan dan memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi maupun pengembangan profesionalisme PSM.

Sementara Dr Kartini Sembel SH MSi, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, ketika membuka acara, mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu agenda yang dinantikan PSM di berbagai wilayah Indonesia karena memberikan ruang untuk berinteraksi dan berbagi pengalaman antara PSM di daerah dengan PSM maupun pengelola di tingkat pusat.
Menurut Kartini, Kementerian Desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembinaan jabatan fungsional berjalan secara terarah dan konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek penting dalam pembinaan tersebut adalah penyelenggaraan uji kompetensi yang berkualitas, baik dari aspek substansi, metodologi, perangkat penilaian, kesiapan asesor, maupun tata kelola pelaksanaannya.
Kartini menegaskan bahwa PSM memiliki posisi strategis sebagai tenaga profesional dalam proses pemberdayaan masyarakat. “Penggerak Swadaya Masyarakat memiliki peran yang strategis sebagai tenaga profesional yang berperan dalam fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat,” tutur Kartini.
Rini Khodijah S.Pd.I MSi, (SDMA Ahli Madya), selaku pemandu menekankan bahwa kompetensi tidak terbentuk dalam satu hari, melainkan tumbuh melalui pengalaman, pengetahuan, proses belajar, keberanian melakukan evaluasi diri, dan kemauan untuk terus berkembang.
Menurut Rini, Sosnas kali ini tidak hanya membahas aspek kompetensi PSM, tetapi juga bagaimana kompetensi tersebut dapat bermuara pada pemberdayaan masyarakat. Penguatan kapasitas PSM diharapkan berjalan seiring dengan penguatan kapasitas masyarakat yang didampingi.
PSM sebagai penggerak ekosistem wirausaha masyarakat
Rika Fatimah PL ST MSc PhD, Founder & Konseptor G2R Tetrapreneur yang juga Wakil Ketua Komite Teknis 03-13 G2R Tetrapreneur dan Dosen Senior Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang membawakan materi bertajuk SNI 9445:2026-Inovasi Pergerakan (Movement) Masyarakat melalui Jaringan Ekosistem Wirausaha Desa G2R Tetrapreneur menekankan pentingnya peran PSM sebagai penggerak ekosistem masyarakat.

Menurut Rika, core-nya PSM menggerakkan ekosistem, sehingga para peserta yang hadir merupakan the agent, the hero and the entrepreneur untuk menggerakkan ekosistem tersebut. Rika menambahkan, dalam menjalankan pendampingan, PSM tidak cukup hanya memiliki kreativitas, tetapi juga harus mampu menjadi sosok yang solutif, adaptif, dan inovatif.
Setiap masyarakat dan wilayah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pendekatan pemberdayaan tidak dapat diseragamkan untuk seluruh wilayah Indonesia yang memiliki tingkat kemajemukan yang tinggi.
“Pemberdayaan merupakan tentang kehidupan. Keberhasilan dalam pemberdayaan bukan diukur dari keberhasilan PSM-nya, tetapi dari keberhasilan PSM dalam menggerakkan masyarakatnya,” kata Rika.
Rika juga menyoroti posisi strategis sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia. UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional sehingga wajah ekonomi rakyat Indonesia pada dasarnya merupakan ekonomi mikro. Namun, sebagian besar pelaku usaha mikro masih berada pada sektor informal dan belum terintegrasi secara optimal dengan sistem pembiayaan formal maupun perlindungan sistem keuangan negara.
Kondisi tersebut, menurut Rika, menunjukkan pentingnya membangun ekosistem kewirausahaan yang mampu menghubungkan berbagai pelaku, kelembagaan, dan sumber daya secara lebih terintegrasi.
Rika mencermati di Indonesia, berbagai kelembagaan seperti PKK, Pokdarwis, Karang Taruna, dan kelembagaan masyarakat lainnya masih kerap menjalankan program secara sendiri-sendiri. “Di Indonesia itu banyak kelembagaannya. PKK, Pokdarwis, Karang Taruna, coba ditanya, pasti punya program sendiri-sendiri. Apakah akan terlihat? Tidak, hanya mentok di situ-situ saja. Susah terlihat,” tutur Rika.
Baca juga:
- Pertama di Indonesia dan Dunia untuk Ekosistem Wirausaha Gotong Royong, SNI 9445:2026 G2R Tetrapreneur Diberlakukan
- Capai Kesepakatan, Rakon RSNI G2R Tetrapreneur Siap Masuk Tahap Jajak Pendapat
- Founder G2R Tetrapreneur Rika Fatimah Paparkan Inovasi Ikonik dalam Forum Rakor dengan Menteri Transmigrasi
- Transmigrasi, Solusi Atasi Kepadatan Penduduk dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Luar Jawa
Menurut Rika, persaingan ekonomi seharusnya lebih diarahkan pada kolaborasi Indonesia sebagai satu kesatuan baik di tingkat lokal hingga global dan bukan persaingan di dalam negeri. Semangat kepentingan bersama dikedepankan maka sewajarnya kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah diwujudkan.
Rika menekankan bahwa salah satu aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan kewirausahaan adalah ekosistem. Berbagai kajian dan indeks global, seperti Global Entrepreneurship Index (GEI), National Entrepreneurship Context Index (NECI), dan Global Startup Ecosystem Index (GSEI), menunjukkan pentingnya ekosistem dalam mendukung perkembangan kewirausahaan. “Bukan keuntungan, bukan penjualan, namun ekosistem,” tegas Rika.
Menurut Rika, pemerintah memiliki peran penting dalam membangun ekosistem tersebut. Pemerintah pusat berperan sebagai pemegang kebijakan, sementara pemerintah daerah menjadi salah satu pelaksana kebijakan yang berhadapan langsung dengan karakteristik masyarakat dan wilayah.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki keberagaman budaya, adat, dan agama, diperlukan pendekatan yang mampu mengakomodasi kekhasan setiap wilayah. Namun demikian, terdapat nilai yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan dapat menjadi fondasi bersama, yaitu gotong royong. Semangat tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur-Bagian 1: Pedoman Mutu Ekosistem Wirausaha, yang menjadi salah satu bentuk penerapan nilai Ekonomi Pancasila dalam pembangunan ekosistem kewirausahaan.
“Banyak yang bilang ekonomi Pancasila lebih bersifat gerakan, bersifat filosofi. Betul. Namun kita sudah memakai hitungan kapitalis sejak lama, ya begini-begini juga. Sehingga tidak ada salahnya ada satu mekanisme yang mendampingi nonfinansial, yaitu ruh dari jati diri bangsa yang dimasukkan dalam proses bisnis, yaitu gotong royong,” jelas Rika.
Rika menjelaskan bahwa proses lahirnya SNI G2R Tetrapreneur membutuhkan waktu yang panjang, hampir dua tahun, sejak proses penyusunan hingga ditetapkan menjadi SNI. Panjangnya proses tersebut menunjukkan adanya kebaruan sekaligus keunikan dalam mengembangkan standar ekosistem kewirausahaan yang mengintegrasikan nilai Pancasila yang bersifat intangible dengan proses bisnis yang umumnya bersifat tangible.
Pada proses Jajak Pendapat (JP), RSNI G2R Tetrapreneur juga memperoleh jumlah masukan (feedback) yang sangat besar. Setelah melalui seluruh tahapan standardisasi, pada 17 Agustus 2026, SNI 9445:2026 resmi disosialisasikan pada publik.
Menurut Rika, G2R Tetrapreneur bukan merupakan jaringan yang dibangun secara individual, melainkan jaringan antarpelaku usaha dalam satu desa atau komunitas yang terhubung dalam satu kesatuan ekosistem.
G2R Tetrapreneur terdiri atas empat pilar. Tetra 1 atau Chainpreneur (Rantai Wirausaha) berfokus pada sisi hulu, yang mencakup orang yang berlembaga dan produk ikonik. Tetra 2 atau Marketpreneur (Pasar Wirausaha) berfokus pada pembentukan dan edukasi pasar terhadap produk unggulan desa yang memiliki keunikan dan membawa kearifan lokal. Selanjutnya, Tetra 3 atau Qualitypreneur (Kualitas Wirausaha) diarahkan pada peningkatan kualitas produk unggulan ikonik agar mampu berkompetisi di pasar nasional maupun global. Sementara Tetra 4 atau Brandpreneur (Merek Wirausaha) melibatkan pemerintah dari tingkat pusat hingga desa dalam memperkuat identitas dan pengembangan produk unggulan ikonik.

“G2R Tetrapreneur tidak menyamaratakan, tetapi merupakan sebuah budaya yang harus dibentuk sehingga nantinya hasil akhirnya akan mengikuti kondisi atau kekhususan dari implementator,” kata Rika.
Dengan pendekatan tersebut, implementasi G2R Tetrapreneur di setiap wilayah dapat berkembang sesuai karakteristik lokal, seperti G2R Tetrapreneur Kalimantan, G2R Tetrapreneur Sulawesi, dan wilayah lainnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila menjadi fondasi yang memberikan arah dan rasa tanggung jawab dalam implementasinya.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, Rika membuka ruang bagi PSM untuk menjadi bagian dari ekosistem G2R Tetrapreneur di wilayah dampingannya. PSM dapat bergabung bersama Unit G2R Tetrapreneur yang dibentuk dengan menempel pada kelembagaan berbadan hukum atau kelembagaan yang telah memiliki legalitas.
Unit tersebut dapat dikembangkan pada berbagai kelembagaan yang telah ada, seperti BUMDes, koperasi, Pokdarwis, maupun kelembagaan lainnya, dengan mengembangkan unit usaha baru yang terintegrasi dalam ekosistem.
Menurut Rika, kunci utama dari pendekatan ini adalah membangun kerja bersama dan menghindari pola pemberdayaan yang berjalan sendiri-sendiri. “G2R Tetrapreneur adalah berkelembagaan, bukan sendiri-sendiri.” Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan pemberdayaan masyarakat tidak semata-mata ditentukan oleh kapasitas individu pendamping, tetapi oleh kemampuan membangun konektivitas, kelembagaan, kolaborasi, dan ekosistem yang mampu menggerakkan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui Sosialisasi Nasional ini, penguatan kompetensi PSM diharapkan tidak berhenti pada aspek teknis uji kompetensi, tetapi juga mampu memperkuat peran PSM sebagai penggerak ekosistem pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam membangun ekosistem wirausaha desa yang berbasis potensi lokal, kelembagaan, gotong royong, dan nilai-nilai Ekonomi Pancasila
Dalam tersebut hadir pula Rr Aisyah Gamawati (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, Kemendesa PDT yang juga Sekertaris Komite Teknis 03 -13 G2R Tetrapreneur) yang menginisiasi SNI G2R Tetrapreneur sebagai salah satu materi utama dalam Sosialisasi Nasional kali ini. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some