beritabernas.com – SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur diberlakukan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. SNI ini merupakan yang pertama di Indonesia dan dunia untuk ekosistem wirausaha gotong royong
Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 408/KEP/BSN/8/2026 pada 3 Agustus 2026 tentang penetapan SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur-Bagian 1: Pedoman Mutu Ekosistem Wirausaha SNI 9445:2026.
Standardisasi ini mencetak sejarah sebagai SNI pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang penguatan ekosistem wirausaha gotong royong. Rika Fatimah PL ST MSc PhD selaku Founder, Konseptor dan Tenaga Ahli G2R Tetrapreneur yang juga Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, mengatakan, SNI ini membawa nilai gotong royong yang selama ini menjadi khazanah sosial dan budaya bangsa ke dalam praktik wirausaha secara lebih terstruktur dan formal melalui pedoman mutu nasional.
”Bagi UMKM dan para pelaku G2R Tetrapreneur, SNI ini memberikan semangat dan kepastian untuk membangun kelembagaan serta ekosistem usaha secara bersama, sehingga pelaku usaha tidak lagi bergerak sendiri-sendiri. Pendekatan ini sekaligus menjadi salah satu ikhtiar untuk mewujudkan praktik Ekonomi Pancasila yang berkeTuhanan, berkemanusiaan, bersatu, berkebijakan dan berkeadilan,” kata Rika Fatimah ketika menerima SNI tersebut.
Menurut Rika Fatimah, SNI G2R Tetrapreneur merupakan sebuah inovasi kebijakan nasional yang menterjemahkan abstraksi yang bersifat intangible, yaitu gotong royong, menjadi pedoman mutu yang tangible dalam proses berwirausaha. Penciptaan dan keteraturan ekosistem dan proses berwirausaha, bukan semata-mata ‘melulu’ tentang kualitas end-product, penerapannya membutuhkan tahapan pengembangan yang matang dan kolaboratif serta sistemik yang melibatkan multi stakeholders.

Menurut Rika, SNI G2R Tetrapreneur juga dirancang berkembang secara berseri, mulai dari pedoman mutu umum pada Bagian 1, pengembangan substansi setiap tetra pada Bagian 2, hingga pengembangan praktik G2R Tetrapreneur pada Bagian 3. Ke depan, pengembangan kelembagaan, termasuk kemungkinan hadirnya lembaga konsultasi maupun sertifikasi, menjadi bagian visioner agar implementasi SNI dapat berkembang secara nasional dan memiliki peluang untuk menjadi rujukan praktik wirausaha gotong royong di tingkat global.
Rika menambahkan bahwa salah satu visionernya SNI G2R Tetrapreneur adalah menjadi bagian seri Manajemen Mutu ISO 9000 sehingga kemudahan dan ‘kewajaran’ kemuliaan berwirausahanya Ekonomi Pancasila masyarakat Indonesia pula mendapatkan penerimaan askes pasar global serta menginspirasi warga dunia secara lebih bersesuaian.
Para pegiat G2R Tetrapreneur di berbagai daerah, seperti kepeloporan DIY hingga Sulawesi, Kota Tangerang, Sumatera, Purworejo, Wonosobo, Aceh dan wilayah lainnya, telah menantikan adanya ekspose publik, sosialisasi dan pengawalan bersama dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan.
Harapannya, Kementerian Transmigrasi sebagai Sekretariat SNI G2R Tetrapreneur dapat menjadi salah satu penggerak implementasi nasional, dengan menghadirkan model-model percontohan yang dapat dipelajari dan direplikasi di berbagai wilayah bergotong royong lintas K/L dan stakeholder. Dengan demikian, SNI 9445:2026 benar-benar menjadi tuan rumah bagi praktik wirausaha asli Indonesia-menjadi ikonik global.
Diapresiasi Menteri
Sementara Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Dr M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi atas ditetapkannya SNI 9445:2026 G2R Tetrapreneur. Menurut Menteri, SNI tersebut menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem wirausaha berbasis gotong royong sekaligus memperkuat pengembangan potensi ekonomi masyarakat dan kawasan.
Menteri Iftitah menilai SNI G2R Tetrapreneur memberikan arah yang lebih jelas mengenai bagaimana potensi lokal dapat dikelola secara bersama, ditingkatkan mutunya, diberi nilai tambah, serta dihubungkan dengan akses pasar yang lebih luas.
“Namun, keberhasilan sebuah standar tidak diukur dari terbitnya dokumen, melainkan dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Menteri Iftitah.
Menurutnya, implementasi SNI G2R Tetrapreneur harus memberikan manfaat nyata bagi berbagai pihak. Bagi pelaku usaha, penerapan standar diharapkan mampu meningkatkan mutu produk, memperluas akses pembiayaan dan pasar, serta memperkuat daya saing (kolaboratif).
Sementara bagi masyarakat, implementasi tersebut harus mampu membuka lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan. Sedangkan bagi pemerintah daerah dan mitra usaha, standar tersebut diharapkan menjadi pedoman untuk membangun kolaborasi yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Semangat tersebut, menurut Menteri Iftitah, sejalan dengan agenda Transformasi Transmigrasi yang menempatkan pembangunan kawasan tidak semata-mata sebagai proses penempatan penduduk, tetapi sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi, sosial, dan kewilayahan yang produktif dan berkelanjutan.
“Kami meyakini bahwa ekosistem ekonomi yang kuat tidak dapat dibangun oleh pemerintah sendiri. Ia membutuhkan kolaborasi, pembagian peran, serta SDM unggul yang mampu mengalirkan ilmu pengetahuan secara alamiah, spontan, sukarela, nirlaba, dan non-kontraktual,” kata Menteri.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Transmigrasi mengembangkan Transmigrasi Patriot sebagai salah satu pendekatan untuk membawa ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi ke kawasan transmigrasi. Para Patriot diharapkan dapat mempertemukan pengetahuan dan inovasi dengan potensi serta kebutuhan nyata masyarakat di kawasan.
Menteri Iftitah menegaskan bahwa pengetahuan dan gagasan tidak boleh berhenti pada rekomendasi. Keduanya perlu diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam proses tersebut, dunia usaha memiliki peran penting untuk menguji gagasan melalui proses produksi, mengembangkannya menjadi kegiatan industri, serta terus melakukan penyempurnaan berdasarkan pengalaman dan pembelajaran di lapangan.
“Dengan cara itulah pengetahuan menjadi produktivitas, potensi lokal menghasilkan nilai tambah, dan kolaborasi melahirkan ekosistem ekonomi yang semakin adaptif, produktif, dan berdaya saing (kolaboratif),” kata Meneri Iftitah.
Semangat kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk dikembangkan di Kawasan Transmigrasi Barelang. Menurut Menteri Iftitah, pembangunan kawasan perlu digerakkan melalui gotong royong dan kolaborasi lintas pihak dengan mempertemukan pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan kolaboratif tersebut tidak hanya diharapkan dapat memperbesar dampak pembangunan, tetapi juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan anggaran negara melalui pembagian peran dan sumber daya antarpihak.
“Ke depan, kami ingin menghadirkan lebih banyak kolaborasi semacam ini. Bukan sekadar menciptakan nilai, tetapi memastikan setiap potensi kawasan terus dikembangkan agar menghasilkan nilai tambah yang semakin besar bagi masyarakat, daerah, dan perekonomian nasional,” kata Meneri.
Menteri Iftitah juga mengapresiasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), UGM, Komite Teknis 03-13 Manajemen Ekonomi Kolaboratif, Tim Penyusun, Paguyuban G2R Tetrapreneur DIY dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan hingga penetapan SNI 9445:2026 G2R Tetrapreneur. Ia berharap penetapan SNI tersebut menjadi awal dari implementasi yang lebih luas di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga:
- Founder G2R Tetrapreneur Rika Fatimah Paparkan Inovasi Ikonik dalam Forum Rakor dengan Menteri Transmigrasi
- Capai Kesepakatan, Rakon RSNI G2R Tetrapreneur Siap Masuk Tahap Jajak Pendapat
“Jangan biarkan standar ini berhenti sebagai dokumen. Jadikan ia sebagai gerakan bersama untuk mendorong usaha rakyat naik kelas, membawa produk lokal menembus pasar global, membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjadikan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing,” tambah Menteri Iftitah.
Menurut Menteri, pada akhirnya keberadaan sebuah standar akan memiliki makna ketika mampu bekerja dalam kehidupan masyarakat dan menghasilkan perubahan yang nyata. “Sebab pada akhirnya, sebuah standar hanya akan berarti ketika ia bekerja dalam kehidupan masyarakat,” kata Menteri.
Sementara Dr R Bambang Widyatmiko SSi MT, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi mengatakan, tntangan ke depan adalah menerjemahkan substansi SNI ke dalam tata kelola, proses kerja, penguatan kapasitas, serta ekosistem ekonomi yang dapat diukur dan berkelanjutan.
Sebagai langkah awal telah disusun Kerangka Tata Kelola dan Skema Implementasi SNI 9445:2026 G2R Tetrapreneur, yang pada prinsipnya diarahkan untuk menjembatani substansi standar dengan kebutuhan implementasi. Kerangka tersebut mengedepankan prinsip Function Before Institution, Pilot Before Scale, Evidence Before Decision, Capacity Before Expansion, Traceability Before Claim, dan Impact Before Quantity.
Dr Bambang menekankan bahwa setelah standardisasi penting dilakukan untuk bergerak menuju institusionalisasi dan implementasi melalui pengembangan perangkat operasional, pilot project, penguatan fasilitator dan pendamping, serta kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat.
Menurut Bambang, keberhasilan SNI G2R Tetrapreneur tidak cukup diukur dari berapa banyak pihak yang menerapkannya, tetapi dari sejauh mana penerapan tersebut mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas dan produktivitas usaha, menciptakan nilai tambah, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, sepatutnya momentum ini sebagai awal dari perjalanan bersama: dari SNI menuju implementasi, dari implementasi menuju dampak, dan dari dampak menuju replikasi yang lebih luas dan tumbuh menjadi instrumen transformasi ekonomi berbasis gotong royong yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi inspirasi bagi pengembangan ekosistem ekonomi Indonesia.

Sedangkan Dr Heru Suseno, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional menyampaikan rasa syukur dan bangga atas lahirnya SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur-Bagian 1: Pedoman Mutu Ekosistem Wirausaha.
Kehadiran standar ini menandai sebuah langkah penting bagi Indonesia dalam membangun model wirausaha yang tidak semata-mata berorientasi pada kompetisi dan keuntungan, tetapi juga pada kolaborasi, kualitas, keberlanjutan, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Gotong royong yang selama ini dikenal sebagai nilai sosial dan budaya bangsa kini diterjemahkan ke dalam sebuah pedoman mutu ekosistem wirausaha. Dengan demikian, produk-produk yang lahir dari desa, komunitas, dan UMKM dapat tumbuh dengan tetap mempertahankan jati diri lokal sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saingnya di tingkat nasional maupun global.
SNI G2R Tetrapreneur juga membawa semangat bahwa wirausaha tidak harus tumbuh sendiri-sendiri. Melalui empat pilar Tetrapreneur, yaitu Rantai Wirausaha, Pasar Wirausaha, Kualitas Wirausaha, dan Merek Wirausaha, potensi masyarakat diarahkan untuk bergerak dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.
“Inilah bentuk nyata bagaimana nilai gotong royong dapat diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi: bukan sebagai perlawanan terhadap dunia global, tetapi sebagai cara Indonesia memasuki persaingan global dengan kekuatan identitas, kualitas, dan kebersamaan. Tantangan kita ke depan adalah membumikan standar ini agar benar-benar memberikan manfaat berupa peningkatan produktivitas, nilai tambah, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Heru seraya mengapresiasi Kementerian Transmigrasi, Universitas Gadjah Mada, Badan Standardisasi Nasional, Komite Teknis 03–13 Manajemen Ekonomi Kolaboratif, para konseptor, serta seluruh pihak dan masyarakat yang telah memberikan pemikiran, tenaga, dukungan, dan gotong royong selama proses penyusunan hingga ditetapkannya SNI ini.
Ia berharap SNI 9445:2026 tidak berhenti sebagai dokumen standardisasi, tetapi menjadi gerakan bersama, memperkuat ekonomi yang berkeadilan, dan mengantarkan produk unggulan Indonesia menjadi ikon yang mampu berjaya di pasar global. (phj)
There is no ads to display, Please add some