Dr Stevanus: Pemerintah Perlu Membuat Regulasi untuk Pengembangan dan Pemanfaatan TIK

beritabernas.com – Anggota DPRD DIY Dr Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom MM berharap pemerintah pusat perlu memiliki aturan atau regulasi yang lebih tepat untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di internal pemerintahan. 

“Dengan adanya regulasi yang lebih tepat dan sesuai dengan perkembangan aman, akan menjadi acuan bagi daerah untuk membuat aturan turunannya untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang selaras dengan arah pengembangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat,” kata Dr Raden Stevanus kepada beritabernas.com, Rabu 22 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Dr Raden Stevanus menanggapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menantang anak-anak muda ahli IT Indonesia untuk bisa membereskan 27 ribu aplikasi pemerintahan yang ada saat ini. Sebab, ribuan aplikasi tersebut banyak yang saling tumpang tindih dan tidak bisa bekerja secara efisien.

Dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 dikutip pada Selasa (21/3/2023), Menko Marves menantang anak-anak muda ahli IT Indonesia untuk bisa membereskan 27 ribu aplikasi pemerintahan yang ada saat ini.

Dr Raden Stevanus menyebut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dalam transaksi dan kegiatan bisnis di Indonesia.

Dr Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom MM. Foto: Dok pribadi

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU ITE yang menjelaskan lebih rinci tentang implementasi UU ITE. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengatur tentang pembentukan sistem Satu Data Indonesia untuk mempercepat dan meningkatkan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Selanjutnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang mengelola data pribadi di dalam sistem elektronik.

Ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Sistem Aplikasi Pemerintah Berbasis Elektronik yang mengatur tentang pengembangan aplikasi pemerintah berbasis elektronik dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.

“Sedangkan untuk lingkup DIY masih mendasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 46 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province tahun 2019-2023,” ujar Dr Raden Stevanus.

Dikatakan, saat ini pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat disemua sektor. Karena itu, sudah sewajarnya transformasi digital dipersiapkan dengan baik dengan mensinergikan arah roadmap pengembangan pemanfaatan TIK selasar dengan pengembangan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Menurut saya, salah satu langkah awal yang mungkin bisa dilakukan adalah membuat regulasi standar minimal pengembangan dan pemanfaatan TIK. Ada standar yang sama terkait dengan pengembangan yang dilakukan daerah terkait smart structure, suprastructure, smart infrastructure, integrated management system (layanan smart government, smart environment, smart living, smart branding, smart culture, smart economy, smart society) hingga pengembangan dan kolaborasi menciptakan ekosistem digital sehingga nantinya mampu membentuk society 5.0 di Indonesia,” demikian politisi muda DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Dr Raden Stevanus juga menyampaikan terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perlu adanya akselerasi alokasi anggaran yang cukup memadai yang diberikan oleh pusat kepada daerah dalam upaya percepatan mewujudkan pemerintahan digital yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

“SPBE sebagai dasar pengembangan Smart Government perlu didukung dengan anggaran yang memadai sehingga terdapat kesamaan standar pengembangan aplikasi yang digunakan pusat hingga daerah. Ada sinergi dan integrasi data pusat dan daerah sehingga informasi dan data yang digunakan bisa merupakan satu data yang sama,” kata Dr Raden Stevanus.

Khusus untuk DIY, menurut Stevanus, sepertinya Perda terkait dengan Jogja Smart Province sudah menjadi suatu yang perlu segera diwujudkan untuk mendorong akselarasi transformasi digital dan mendukung visi-misi Gubernur DIY yang tercantum dalam Pancamulia yang salah satunya terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *