Bawaslu RI Menilai KPU RI Terbukti Mencederai Hak Politik dan Konstitusional Partai PRIMA

beritabernas.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Partai PRIMA) telah menerima salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023. Dalam putusan itu, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional Partai PRIMA.

“Atas putusan itu, DPP Partai PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Partai PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut,” tulis Dominggus Oktavianus, Sekretaris Jenderal DPP Partai PRIMA, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 21 Maret 2023.

Sekretariat Partai PRIMA. Foto: Istimewa

Gugatan Partai PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu.

Menurut DPP Partai PRIMA, putusan Bawaslu RI ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk encari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional,” DPP Partai PRIMA. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *